Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam Azhar Muttaqin, M.Ag.
PENDAHULUAN PENDEKATAN: Menghindari moral, budaya, dan agama Berdasarkan moral, budaya, dan agama CORAK ILMU EKONOMI : Kapitalisme: Materialistik,Hedonistik, Antroposentris Islam: Falah, Teosentrisme
Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, “Pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (extrimist political movement), melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya hukum Islam di bidang perkawinan.
CATATAN PERKEMBANGAN Institusi keuangan islami pertama adalah proyek Mit Ghamr yang didirikan di Mesir pada tahun 1963, yang segera disusul oleh Nasser Social Bank pada tahun 1971. Pendirian Islamic Development Bank (1973) yang diprakarsai oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang sahamnya sebagian dipegang pemerintah dan sebagian lainnya oleh swasta, merupakan tiang pancang pembangunan sistem perbankan moderen. Didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari politik dan budaya yang didominasi Barat dan kenginan untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan prinsip Syariah, di berbagai negara kemudian telah berdiri beberapa bank berdasarkan prinsip Syariah.
Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Rintisan penerapan ekonomi (keuangan) syariah tingkat nasional diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, yang secara tegas memberikan pelayanan operasional perbankan dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang memungkinkan penerapan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.
Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Pada 7 Mei 2008, berlaku UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN sebagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, maka sistem perundang-undang nasional telah memberikan landasan hukum bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan tersebut bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan bench mark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuihan pasar keuangan syariah di Indonesia. SBSN (Sukuk Negara) yang merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah, sehingga berbagai bentuk akad sukuk yang dikenal dalam ekonomi syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, dan lain-lain) dapat diterapkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008.
Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkembangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas merupakan salah satu alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS sebagai organ perseroan yang mendampingi atau melengkapi Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan agar kegiatan perseroan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah (umpama larangan riba - bunga uang atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang - maysir - unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan – dan gharar - unsur ketidakpastian yang antara lain dengan penyerahan, kualitas dan kuantitas.
Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Sejalan dengan perkembangan legislasi syariah di atas, maka legislasi di bidang badan peradilan juga perlu “menyesuaikan diri”. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis bagi perubahan tersebut adalah “perluasan kewenangan Pengadilan Agama” dengan alasan “sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat muslim.” Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah. Dengan demikian ruang lingkup yurisdiksi Pengadilan Agama mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
HUBUNGAN EKONOMI DAN HUKUM HUKUM : Ikatan kehidupan sosial, Kepastian hidup HUKUM MENGATUR BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN HUKUM MENGATUR DAN MEMBATASI KEGIATAN EKONOMI : Hak, Kewajiban HUKUM EKONOMI : Kaidah hukum di bidang perekonomian Analisis ekonomi : Nilai, Kegunaan, dan Efisiensi Hukum mempengaruhi ekonomi
EKONOMI BERBASIS SYARI’AH KEMASLAHATAN SEBAGAI TUJUAN : Kemaslahatan Duniawi dan Kemaslahatan Ukhrawi KONSEP KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA ALAM : Amanah Allah, Digunakan untuk kemaslahatan, Hak dan Kewajiban HUKUM KONSEP KESEJAHTERAAN : Tauhid => Allah Khilafah => Amanah Adalah => Keadilan SYARIAH SEBAGAI NORMA : Falah, Hayah Thayyibah TUJUAN SYARI’AH : TERPELIHARA : Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta SISTEM EKONOMI SYARI’AH : Menjaga keseimbangan ekonomi, Realisasi sumber daya, Efisiensi dan keadilan
SISTEMATIKA HUKUM ISLAM SKEMA AJARAN ISLAM
KORELASI HUKUM DAN EKONOMI
PRINSIP MUAMALAH