Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Advertisements

REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Akuntansi Syariah Pertemuan 1
Pengantar Perbankan Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
BANK SYARIAH.
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ILMU KOMUNIKASI FISIP 2015 AL MUIZZUDDIN F
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
SPEI (Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam) Prodi : Perbankan Syari’ah SKS : 2 (dua) Dosen : A. Dimyati Fb : jongbintoro, kakdidim.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Analisis Perhitungan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Cherudin ( ) for further detail, please visit
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYELESAIAN SENGKETA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Akuntansi Islam.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam Azhar Muttaqin, M.Ag.

PENDAHULUAN PENDEKATAN: Menghindari moral, budaya, dan agama Berdasarkan moral, budaya, dan agama CORAK ILMU EKONOMI : Kapitalisme: Materialistik,Hedonistik, Antroposentris Islam: Falah, Teosentrisme

Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, “Pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (extrimist political movement), melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya hukum Islam di bidang perkawinan.

CATATAN PERKEMBANGAN Institusi keuangan islami pertama adalah proyek Mit Ghamr yang didirikan di Mesir pada tahun 1963, yang segera disusul oleh Nasser Social Bank pada tahun 1971. Pendirian Islamic Development Bank (1973) yang diprakarsai oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang sahamnya sebagian dipegang pemerintah dan sebagian lainnya oleh swasta,  merupakan tiang pancang pembangunan sistem perbankan moderen. Didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari politik dan budaya yang didominasi Barat dan kenginan untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan prinsip Syariah, di berbagai negara kemudian telah berdiri beberapa bank berdasarkan prinsip Syariah.

Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Rintisan penerapan ekonomi (keuangan) syariah tingkat nasional diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, yang secara tegas memberikan pelayanan operasional perbankan dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang memungkinkan penerapan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua  undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.

Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Pada 7 Mei 2008, berlaku UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN sebagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, maka sistem perundang-undang nasional telah memberikan landasan hukum bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan tersebut bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan bench mark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuihan pasar keuangan syariah di Indonesia. SBSN (Sukuk Negara) yang merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah, sehingga berbagai bentuk akad sukuk yang dikenal dalam ekonomi syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, dan lain-lain) dapat diterapkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008.

Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkembangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas merupakan salah satu alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS sebagai organ perseroan yang mendampingi atau melengkapi Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan agar kegiatan perseroan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah (umpama larangan riba - bunga uang atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang - maysir - unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan – dan gharar - unsur ketidakpastian  yang antara lain dengan penyerahan, kualitas dan kuantitas.

Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan Sejalan dengan perkembangan legislasi syariah di atas, maka legislasi di bidang badan peradilan juga perlu “menyesuaikan diri”. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis bagi perubahan tersebut adalah “perluasan kewenangan Pengadilan Agama” dengan alasan “sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat muslim.” Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah. Dengan demikian ruang lingkup yurisdiksi Pengadilan Agama mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

HUBUNGAN EKONOMI DAN HUKUM HUKUM : Ikatan kehidupan sosial, Kepastian hidup HUKUM MENGATUR BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN HUKUM MENGATUR DAN MEMBATASI KEGIATAN EKONOMI : Hak, Kewajiban HUKUM EKONOMI : Kaidah hukum di bidang perekonomian Analisis ekonomi : Nilai, Kegunaan, dan Efisiensi Hukum mempengaruhi ekonomi

EKONOMI BERBASIS SYARI’AH KEMASLAHATAN SEBAGAI TUJUAN : Kemaslahatan Duniawi dan Kemaslahatan Ukhrawi KONSEP KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA ALAM : Amanah Allah, Digunakan untuk kemaslahatan, Hak dan Kewajiban HUKUM KONSEP KESEJAHTERAAN : Tauhid => Allah Khilafah => Amanah Adalah => Keadilan SYARIAH SEBAGAI NORMA : Falah, Hayah Thayyibah TUJUAN SYARI’AH : TERPELIHARA : Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta SISTEM EKONOMI SYARI’AH : Menjaga keseimbangan ekonomi, Realisasi sumber daya, Efisiensi dan keadilan

SISTEMATIKA HUKUM ISLAM SKEMA AJARAN ISLAM

KORELASI HUKUM DAN EKONOMI

PRINSIP MUAMALAH