PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PENGERTIAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WP SETIAP BULAN DALAM TAHUN BERJALAN ANGSURAN INI DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK (PENGURANG) TERHADAP PAJAK TERUTANG ATAS SELURUH PENGHASILAN WP PADA AKHIR TAHUN YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPh ANGSURAN = PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN DIKURANGI PPh YANG TELAH DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN (PPh PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23) DAN PPh PASAL 24 YANG TERUTANG DI LN YANG BOLEH DIKREDITKAN ANGSURAN = PPh TERUTANG – (PPh PASAL 21+ PPh PASAL 22 + PPh PASAL 23 + PPh PASAL 24 YANG BOLEH DIKREDITKAN
Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2001 pada Maret 2002. Angsuran PPh Desember 2001 adalah Rp1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp1.500.000.
Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2001 yg disampaikan WP pada Maret 2002, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2002 diterbitkan SKP 2001 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2002 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
ILLUSTRASI CONTOH 1 PPh TERUTANG BERDASAR SPT Rp 100.000.000 DIKURANGI PPh PASAL 21 Rp 14.000.000 PPh PASAL 22 Rp 10.500.000 PPh PASAL 23 Rp 7.500.000 PPh PASAL 24 Rp 10.000.000 T O T A L Rp 42.000.000 SELISIH BESARNYA ANGSURAN PAJAK = Rp 58.000.000 / 12 = Rp 4.833.333 ≈ Rp 4.833.000 TIDAK DIBAYAR SENDIRI DIBAYAR SENDIRI RP. 58.000.000
KEWAJIBAN WP PAJAK (BER NPWP) WAJIB PAJAK MENGHITUNG SELURUH PENGHASILAN DARI DALAM NEGERI TEMPAT BEKERJA DARI SUMBER LAIN DARI LUAR NEGERI MENGHITUNG PAJAK TERUTANG TOTAL MENGHITUNG KURANG / LEBIH BAYAR PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK-PAJAK YANG SUDAH DIBAYAR
BEBERAPA CATATAN BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN-BILAN SEBELUM BATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN ADALAH SAMA DENGAN ANGSURAN PAJAK BULAN TERAKHIR TAHUN PAJAK YANG LALU CONTOH : MISAL SPT TAHUNAN 2004 DISAMPAIKAN AKHIR MARET 2005 ANGSURAN PAJAK BULAN JANUARI & FEBRUARI 2005 = ANGSURAN BULAN DESEMBAR 2004 APABILA DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DITERBITKAN SKP TAHUN PAJAK YANG LALU, MAKA ANGSURAN PAJAK DIDASARKAN PADA SKP TAHUN TERSEBUT PERUBAHAN DILAKUKAN BULAN BERIKUTNYA SETELAH DITERBITKANNYA SKP TERSEBUT
LANJUTAN …… KOMPENSASI KERUGIAN APABILA TERDAPAT SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI PPh DIHITUNG DARI PENGHASILAN NETO – SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI SETELAH TAHUN PELAKSANAAN KOMPENSASI BERAKHIR (5 TAHUN) PPh DIHITUNG BERDASAR PENGHASILAN NETO TANPA MEMPERHATIKAN KOMPENSASI TERSEBUT
CONTOH CONTOH 2 DATA SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2003 PENGHASILAN NETO = Rp 300.000.000 SISA KOMPENSASI KERUGIAN 2002 = Rp 400.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 300.000.000 PKP NIHIL ANGSURAN PPh PASAL 25 NIHIL KERUGIAN MASIH BISA DIKOMPENSASI =Rp. 100.000.000 BILA PADA TAHUN YANG SAMA DITERBITKAN SKP DATA SKP YANG DITERBITKAN TAHUN 2004 PENGHASILAN NETO = Rp 350.000.000 KOMPENSASI TAHUN 2002 = Rp 350.000.000 KERUGIAN TAHUN 2002 YANG MASIH BISA DIKOMPENSASI Rp. 50.000.000
Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2011 yg disampaikan WP pada Maret 2012, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.500.000. Pada Juni 2012 diterbitkan SKPKB 2012 yg sebesar 24 juta , maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2012 Rp 2 jt/bulan. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
PPh 25 apabila ada kompensasi kerugian Penghasilan PT Dira th 2011 Rp. 120jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adl Rp. 150 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2011 Rp. 30 jt. Pd th 2011 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 2 jt Maka Penghitungan PPh Ps 25 th 2012: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 120jt – Rp 30jt = Rp 90 jt. PPh Terutang (UU 36/2008) : 25% x Rp. 90jt = Rp 22,5 jt Angsuran PPh 25 per bulan th 2012 : ( 22,5 jt – 2 jt ) /12 = Rp 1.708.330 Apabila kompensasi rugi masih belum habis, maka angsuran PPh 2012 adalah NIHIL
PPh 25 Atas Penghasilan Tidak Teratur Pada 2010 Abbas ( TK/- ) memperoleh penghasilan teratur Rp 174,3 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur dari menyewakan mobil . Selama tahun 2010 , mobilnya disewa sebanyak 10 kali dan mendapat penghailan Rp 20 jt. Atas sewa mobil sudah dipotong PPh 23 Rp 400.000,- Maka Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2011 Abbas adalah hanya dari penghasilan teratur saja. Penghasilan Netto ( 174.300.000-24.300.000 ) = 150 jt PPh terutang : 5% x 50 juta = Rp 2.500.000 15% x 100 juta = Rp 15.000.000
PPh 25 Atas Penghasilan Tidak Teratur Penghitungan PPh 25 atas penghasilan teratur : Penghasilan Netto – Penghasilan sewa = 174,3 – 20 jt = 154,3 jt DPP : 154,3 -24,3 = 130 PPh = 5% x 50 juta = Rp 2.500.000 15% x 80 juta = Rp 12.000.000 PPh 25 = 14.500.000 /12 = Rp
PPh 25 atas SPT terlambat / Perpanjangan SPT / Pembetulan SPT SPT PPh Badan 2011 disampaikan tgl 25 Juni 2012, dengan data : Penghasilan Kena Pajak Rp 500 juta PPh = 25% x 500 jt = Rp 125 juta PPh dipotong pihak lain ( 22,23,24 ) = Rp 42,5 jt Angsuran Desember 2011 Rp 5 jt Maka PPh Pasal 25 Januari – Maret 2012 Rp 5 jt PPh 25 April Mei Rp 5 jt
PPh 25 atas SPT terlambat / Perpanjangan SPT / Pembetulan SPT Setelah dihitung dgn masuknya SPT PPh terutang = 125 jt – 42,5 = 82,5 jt Setoran PPh 25 April – Des 2012 ( seharusnya ) 82,5 jt / 12 = 6,875 jt Untuk April dan Mei sudah setor 5 juta, maka atas kekurangan April dan Mei dikenakan sanksi : April 2012 = 1,875 jt + ( 2% x 2 x 1,875 jt ) Mei 2012 = 1,875 jt + ( 2% x 1 x 1,875 jt ) Apabila Penghitungan PPh 25 lebih kecil, maka kelebihan pembayaran dpt dikompensasikan
Terjadi Perubahan Usaha Apabila dalam tahun berjalan ( sesudah 3 bulan atau lebih) WP dapat menunjukkan bahwa PPh terhutang akhir tahun kurang dari 75% dari total PPh 25 PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2012 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2012 pabrik milik PT Luwes terbakar. Sehingga pada akhir tahun diperkirakan perusahaan mengalami kerugian. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2012 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.
Terjadi perubahan usaha PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.
Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, atau alamat usaha beda dengan alamat domisli)
Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba- rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.
Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.
PPh Pasal 29 Apabila pajak akhir tahun sesungguhnya lebih besar dari total pajak yang sudah dipotong pihak lain ( PPh Pasal 21,22,23,24 ) dan PPh angsuran yang dibayar sendiri ( PPh Pasal 25 ), maka kekurangannya harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan ( PPh 29 )