Fatmawati
Outline
Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas] mil laut yang diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sarna dengan km 2 (dua ribu kilometer persegi] beserta kesatuan ekosistemnya.
Perbedaan Penataan Ruang Daratan dan Pesisir/Pulau-pulau Kecil
Pembagian Pola Ruang Wilayah Pesisir/Pulau-pulau Kecil di Kab. Lampung Selatan Kawasan pemanfaatan umum Kawasan konservasi Kawasan strategi nasional tertentu Jalur laut
Kawasan pemanfaatan umum zona hutanzona pertanian zona perikanan Budidaya zona perikanan Tangkapzona pelabuhanzona pertambangan zona industrizona pariwisatazona permukiman
zona konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil: zona konservasi perairan; zona sempadan pantai dan sungai; zona rawan bencana. Kawasan Konservasi sepanjang pesisir Kabupaten sebagai zona rawan gempa bumi dan Tsunami Kecamatan Sragi sebagai zona rawan banjir di muara sungai Kecamatan Sragi dan Ketapang sebagai Taman Pesisir untuk konservasi Mangrove dengan luas ± 140,30 ha Kecamatan Rajabasa sebagai Taman Pulau Sebuku Sebesi untuk ekosistem terumbu karang dan perlindungan penyu dengan luas ± 113,84 ha Kecamatan Bakauheni sebagai Taman Pesisir dan Pulau-pulau Ked! untuk konservasi terumbu karang dengan luas ± 2.850,29 ha
zona instalasi militer zona situs warisan dunia Kawasan Strategis Nasional Pengembangan kegiatan di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda penataan ruang zona Kawasan Gunung Anak Krakatau dan sekitarnya; pelestarian zona Kawasan Gunung Anak Krakatau dan sekitarnya; pengembangan kegiatan yang sinergis di zona Kawasan Gunung Anak Krakatau dan sekitar zona Kawasan Gunung Anak Krakatau; dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan rona Gunung Anak Krakatau dan sekitarnya.
Jalur pelayaran Jalur penangkapan ikan Jalur migrasi ikan, mamalia laut dan penyu. Jalur Laut
Pulau Sebesi, Lampung Selatan
Pola Ruang Pulau Sebesi, Kec. Rajabasa, Lampung Selatan Sumber: Google Maps Lampung
Pola Ruang Pulau Sebesi, Kec. Rajabasa, Lampung Selatan Pulau Sebesi termasuk dalam wilayah administrasi Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan. Desa Tejang Pulau Sebesi terdiri dari empat dusun yaitu; Dusun I Bangunan, Dusun II Inpres, Dusun III Regahan Lada, dan Dusun IV Segenom. Luas wilayah Pulau Sebesi adalah 2620 ha dengan panjang pantai 19,55 km. Sebagian besar daratan Pulau Sebesi tersusun dari endapan gunung api muda dan merupakan daratan perbukitan. Bukit tertinggi di Pulau Sebesi mencapai 884 meter dari permukaan laut dengan bentuk kerucut yang mempunyai tiga puncak. Pemanfaatan Lahan Hutan Permukiman Pertanian/Perkebunan Lainnya 1600 Ha 922 Ha MCK, fasilitas jalan, dermaga, kuburan, masjid, Sekolah, PLN, penginapan, kantor kepala desa (7 Ha) Pariwisata
Pola Ruang Pulau Sebesi, Kec. Rajabasa, Lampung Selatan
Sumber: RPWP Pulau Sebesi
Daftar Pustaka Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Desa Tejang,Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 2002 Peraturan daerah kabupaten lampung selatan nomor 08 tahun 2014 tentang rencana zonas1 wilayah pes1s1r dan pulau-pulau kec1l kabupaten lampung selatan tahun
THANK YOU