BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LITERATURE REVIEW YAKNI URAIAN TENTANG TEORI, TEMUAN DAN BAHAN PENELITIAN LAIN YANG DIPEROLEH DARI BAHAN ACUAN UNTUK DIJADIKAN LANDASAN KEGIATAN PENELITIAN.
Advertisements

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PRAKTIK HUKUM.
Didik Haryadi Santoso.  Misi & Desain Perkuliahan  Kesepakatan Belajar (Nilai, Absensi dsb)  Bahan/Literatur Kuliah  Pembagian Kelompok.
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
METODE DAN PENDEKATAN DALAM STUDI FILSAFAT POLITIK
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
KERANGKA ACUAN PENELITIAN HUKUM (NORMATIF)
BENTUK PENELITIAN HUKUM
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Konsep Etika Ilmu dan Metode Ilmiah
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
Pertemuan : 10 kesalahan umum dalam penulisan ilmiah
LANGKAH PENULISAN KARANGAN ILMIAH
Oleh: IDA ROSIDA,A.Ma DCT KELOMPOK TEMATIK
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
POPOSAL SKRIPSI. A. LATAR BELAKANG MASALAH LINTASAN SEJARAH: MENGGAMBARKAN HAL-HAL YANG MEMUNCULKAN MASALAH, SEKALIGUS ALASAN PEMILIHAN DAN PENTINGNYA.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Friday, April 14, 2017.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
PROPOSAL TESIS ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN SAHAM YANG TERBEBANI OLEH GADAI (Studi Kasus : Putusan MA Perkara PK No. 240 PK/Pdt/2006) DEWI AYU.
Pertemuan Kedua MASALAH PENELITIAN.
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
METODE PENELITIAN.
MEMBUAT PROPOSAL PENELITIAN DAN TUGAS AKHIR
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
KONSEP DASAR PENELITIAN HUKUM
Oleh : Dwi Oktafia Ariyanti
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
PRAKTIK HUKUM.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
MERUMUSKAN SISTEMATIKA DALAM PROPOSAL PENELITIAN
PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP PENDIDIKAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
MANAJEMEN STRATEGIK PENYELESAIAN SOAL CASE STUDY
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Langkah, Jenis dan Rancangan Penelitian Ilmiah
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4406 ETIKA PROFESI KEARSIPAN
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
METODE PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
PRAKTIK HUKUM.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Latar Belakang Penulisan
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
Identifikasi Permasalahan
Sistematika dan Inti Tugas Akhir (2)
BENTUK PENELITIAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
HAKIKAT MAKALAH Kelompok 3: DEVRIE ADITYA PURNAMA GINA ARTHA
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Transcript presentasi:

BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF Oleh: SYAMSUL MA’ARIF S.H Bahan Perkuliahan Metode Penelitian dan Penelusuran Literatur Hukum

PENELITIAN NORMATIF Penelitian dan penulisan hukum yang diarahkan pada norma hukum yang diberikan bentuk konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum positif)

PENDEKATAN PENELITIAN NORMATIF Pendekatan perundang-undangan Pendekatan Konsep Pendekatan Analitis Pendekatan Perbandingan Pendekatan Historis Pendekatan Filsafat Pendekatan Kasus

PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan jika pokok permasalahan diarahkan untuk meneliti norma hukum yang ada dalam satu kesatuan (komprehensif), inklusif dalam satu sistem, dan tersusun hirarkis. Jika masalah penelitian diarahkan pada kekosongan hukum atau norma hukum yang kabur (vage normen), dapat menggunakan pendekatan ini untuk merekomendasikan norma hukum yang akan ditentukan.

PENDEKATAN KONSEP Penelitian yang diarahkan untuk mengidentifikasi atau menetapkan konsep tertentu dalam hukum, dilakukan dengan cara memahami, menerima, dan menangkap konsep tersebut untuk dibahas. Pendekatan konsep digunakan misalnya untuk memahami konsep perjanjian baku dalam hukum perdata, kemudian dibahas maksudnya dengan menggabungkan dua kata tersebut menjadi satu konsep.

Pendekatan analitis Pendekatan ini dilakukan jika penelitian ditujukan untuk menelaah makna suatu istilah hukum dan dilihat dalam praktik hukum dan putusan pengadilan. Penelitian ini menelaah pengertian, asas, kaidah, sistem, dan konsep yuridis.

PENDEKATAN PERBANDINGAN Penelitian perbandingan dilakukan untuk membandingkan antara sistem hukum yang berbeda, dengan tidak membandingkan antara konsep hukum dalam suatu negara. Penelitian perbandingan biasanya juga akan sejalan dengan pembahasan sejarah hukum, sehingga akan diketahui latar belakangnya dari segi yuridis.

Pendekatan Historis Pendekatan sejarah dilakukan dengan melakukan penafsiran terhadap aturan perundang-undangan, dan penafsiran pada saat pembentukannya. Penelitian historis dilakukan untuk memperdalam maksud dan makna penyusunan suatu hukum dan memberikan pemahaman menurut peneliti.

Pendekatan Filsafat Pendekatan ini dilakukan untuk menyelami isu hukum dalam konsep mengenai ajaran hukum dari segi filosofis. Pendekatan penelitian seperti ini dilakukan untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam efek hukum dan efek sosial. Lazim digunakan untuk studi kajian Doktor.

PENDEKATAN KASUS Pendekatan ini dilakukan untuk mempelajari putusan hakim atau yurisprudensi dengan melihat penormaan hukum (pertimbangan hukumnya), sehingga menjadi bahan masukan bagi penjelasan sistem hukum tertentu. Digunakan untuk studi kajian yurisprudensi.

Praktik dalam studi Hampir sebagian besar tesis program hukum, khususnya program magister kenotariatan menggunakan PENDEKATAN ANALITIS dan PENDEKATAN KASUS. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan dan pertimbangan hakim dalam suatu putusan. Pendekatan analitis ditujukan pada penerapan hukum positif dalam putusan, sedangkan pendekatan kasus ditujukan pada pertimbangan hukum dan konsistensi penerapan hukum.

CARA ANALIS MASALAH Rumuskan mana yang menjadi data dan mana yang akan menjadi analisis. Ketika ditemukan data, uraikan dalam penelitian sebagai data dan kemudian analisis menurut norma hukum yang digunakan. Ketika menganalisis berikan penilaian secara normatif atau teori sebagai data pendukung analisis, tetapi bukan bagian dari analisis. Rumuskan analisis masalah tanpa menggunakan kata “kita”, “mereka”, “saya”, “penulis,”

POKOK PERMASALAHAN DAN SIMPULAN Jumlah pokok permasalahan dan simpulan harus sama. Simpulan harus menjawab pokok permasalahan, dan bukan RANGKUMAN. Pokok permasalahan harus memberikan jawaban singkat setelah dianalisis dalam pembahasan.

TERIMA KASIH