PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 Oleh Muhari
Pendidikan UU No 20 th 2003, pasal 13. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara
Perlunya Pengembangan Kurikulum 2013 Penjelasan UU No 20 Tahun 2003, Bagian Umum: Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam UU ini meliputi: pengembangan dan pelaksanan kurikulum berbasis kompetensi Penjelasan Pasal 35, UU No, 20 Tahun 2003 Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional UU No 20/2003 Pasal 3 Fungsi: Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradabn bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan: untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Stándar Kompetensi Lulusan Sikap: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan: pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertangung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya
Stándar Kompetensi Lulusan Ketrampilan: mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menular, dan mencipta: pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrae dan konkret
Stándar Kompetensi Lulusan Pengetahuan: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, mengamalkan, dan mengevaluasi: pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
Struktur Kurikulum SD Kelompok A 1. Pend. Agama 2. Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika Kelompok B 1. Seni Budaya dan Prakarya 2. Pend Jasmani, OR & Kes
Struktur Kurikulum SMP Kelompok A Pend. Agama Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika IPA IPS Bahasa Inggris Kelompok B Seni Budaya (termasuk mualan lokal) Pend. Jasmani OR&Kes (termasuk muatan lokal)
Struktur Kurikulum SMA Kelompok A Pend Agama Pend. Pancasila dan Kewrganwgaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Ingris Kelompok B Seni Budaya Prakarya Pend. Jasmani, OR&Kes
Struktur Kurikulum SMA Kelompok C (peminatan akademik) Peminatan Matematika dan Sains Matematika Biologi Fisika Kimia Peminatan Sosial Geografi Sejarah Sosiologi dan Antropologi Ekonomi Peminatan Bahasa Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Bahasadan Sastra Arab Bahasa dan Sastra Mandarin
Struktur Kurikulum SMA Mata Pelajaran Pilihan Literasi Media Bahasa Asing lain (Jepang, Korea, Jerman, Perancis, dll) Teknologi Terapan Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat
Implementasi Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan pedoman operasional penyelenggaraan pendidikan menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional Implementasi Kurikulum 2013 tentu memerlukan peran ilmu pendidikan Implementasi Kurikulum 2013 memposisikan peran ilmu pendidikan pada penyiapan calon guru
Guru UU Nomor 14 Tahun 2005 BAB I pasal 1 ayat1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Guru UU Nomor 14 Tahun 2005 BAB IV pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendiddik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi Guru UU Nomor 14 Tahun 2005 BAB IV pasal 10 ayat 1 Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Guru PP Nomor 19 Tahun 2005 BAB VI pasal 28 ayat 3 Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional, dan Kompetensi sosial
Kompetensi Guru Kompetensi pedagogik: kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Guru Kompetensi Kepribadian: kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewassa, arif, berwibawa, menjadi teladan peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi Guru Kompetensi profesional: kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar nasional pendidikan
Kompetensi Guru Kompetensi sosial kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Indikator Kinerja Pendidik Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, kompetensi pendidik merupakan indikator kinerja pendidik dalam melaksanakan tugas mendidik seperti yang dimaksudkan dalam pasal 13 UU No 20 th 2003 Ilmu pendidikan sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas pendidikan
Kajian Ilmu Pendidikan Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI (2007a,b,c) memformulasi Ilmu Pendidikan ke dalam tiga kajian, yaitu: Ilmu Pendidikan Teoretis, Ilmu Pendidikan Praktis, dan Pendidikan Disiplin Ilmu.
Kajian Ilmu Pendidikan Ilmu Pendidikan Teoretis mengaji: Filsafat Pendidikan, Pedagogik Teoretis, Teori Mengajar, Teori Kurikulum, Teori Evaluasi Pendidikan, Teori Psikologi Pendidikan, Teori Admininistrasi Pendidikan, Teori Bimbingan dan Konseling, Teori Sosiologi Pendidikan, Teori Antropologi Pendidikan, Teori Andragogi, dan Teori Penelitian Pendidikan.
Kajian Ilmu Pendidikan Ilmu Pendidikan Praktis mengaji: Andragogi Praktis, Pendidikan Nonformal, Pedagogik Anak Berkebutuhan Khusus, Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar, Kurikulum dan Pembelajaran, Pengembangan Kurikulum Sekolah, Pengajaran, Teknologi Pendidikan, Sumber Belajar dalam Pendidikan, Manajemen Pendidikan, Penilaian Berbasis Kelas, Penilaian Diri dalam Pendidikan, Ekonomi Pendidikan, Politik Pendidikan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kajian Ilmu Pendidikan Pendidikan Disiplin Ilmu mengaji: Pendidikan Agama, Pendidikan Akhlak, Pendidikan Nilai, Pendidikan Bahasa, Pendidikan Bahasa Asing, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Sains, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Bisnis, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Lingkunan Hidup, Pendidikan Seni, dan Pendidikan Olah Raga.
Peran Ilmu Pendidikan Ilmu pendidikan akan memfasilitasi diperolehnya kompetensi pedagogik diperolehnya kompetensi kepribadian diperolehnya kompetensi profesional dipeolehnya kompetensi sosial
Perlu Tindak Ilmu pendidikan harus diberikan kepada semua mahasiswa Program Kependidikan (Unesa) Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP Unesa seyogyanya selalu memutakhirkan kajian ilmu pendidikan (merkonstruksi MKDIP) sejalan dengan perubahan yang terjadi Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP Unesa seyogyanya memformulasi materi ajar Ilmu Pendidikan yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Kependidikan Menyediakan asrama bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Kependidikan dengan pembinaan yang bertanggungjawab oleh bapak/ibu asrama.