PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Kelompok 2 Disusun Oleh : Anne Cindy Aditya Elis Mayangsari Rani Karnita Silvia.
Retributif.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
Sistem Pemasyarakatan Indonesia
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mazhab dalam kriminologi
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
ENOS ELFRINANDA SINUHAJI, Peranan Kepolisian dalam Pengelolaan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh Pelajar di Kota Semarang.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
KRIMINALITAS Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
JENIS-JENIS PIDANA.
Teori Pemidanaan.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGENDALIAN SOSIAL.
PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Macam-macam Delik.
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Sudut ham kejahatan perang sudan
Pengertian Penologi ? Sutharland
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
CYBER LAW.
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PERILAKU MENYIMPANG Daftar Isi Pengertian Perilaku Menyimpang Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam.
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Transcript presentasi:

PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN Kriminologi – FH UNEJ

PENANGGULANGAN KEJAHATAN Penanggulangan kejahatan Emperik terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu : Pre-Entif : Yang dimaksud dengan upaya Pre-Entif di sini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-entif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu; Niat + Kesempatan terjadi Kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalulintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan lalulintas terseubut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya di dunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor NIAT tidak terjadi

Preventif Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre- Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya pereventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempartan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif KESEMPATAN ditutup.

Represif Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcemenet) dengan menjatuhkan hukuman.

Tujuan Pemidanaan Ada beberapa teori mengenai tujuan dijatuhkannya hukuman (tujuan pemidanaan), ya Teori Pembalasan (Vergelding Theorie/retribusi) Hal ini antara lain dikemukakan oleh E. Kant, yang mengemukakan teori balas dendam. “siapa yang membunuh harus dibunuh pula”. Menurut teori pembalasan ini, orang yang berbuat jahat harus dipidana dengan jalan menyiksa fisiknya, agar ia menjadi jera. Pelaksanaannya tentunya sangat kejam. Pada mulanya, pihak yang dirugikan (pihak korban) diperbolehkan membalas setiap perlakuan jahat yang diterimanya, namun hak ini kemudian diambil alih oleh negara. Teori Penjeraan ( afschriking/deterrence) Teori ini sering disebut juga “teori menakut-nakuti” Feurbach berpendapat bahwa hukuman harus dapat menakuti orang supaya jangan berbuat jahat. Teori Penutupan (onschadelik/incarceration) Pengasingan (penutupan) adalah suatu doktrin yang menyatakan tindakan karantina memang sangat penting dan diperlukan dalam pelaksanaan pidana untuk mencegah pengulangan kejahatan oleh penjahat-penjahat yang berbahaya. Teori Memperbaiki (verbeterings/rehabilitasi) Teori ini beranggapan bahwa tujuan dijatuhkannya pidana kepada para pelanggar hukum adalah untuk memperbaiki si terhukum itu sendiri. Proses ini disebut proses rehabilitasi, resosialisasi atau pemasyarakatan.

Hope we not meet again on the course of criminology Thank you Hope we not meet again on the course of criminology See you at the last exam