BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH
C.O.M.P.A.N.Y PROFILE GROUP
GETTING TO KNOW
QC PROSES PEMBUATAN BUS TRIMMING & FINISHING READY TO BE SENT/USED PEMBELIAN CHASIS BODY WELDING DEPARTMENT PEMBONGKARAN QC TRIMMING & FINISHING READY TO BE SENT/USED PAINTING
SOP HARI KERJA DAN WAKTU KERJA 1. Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. 2. Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal ini. 3. Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur.
SOP KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai antara lain: 1. Mentaati ketentuan jam kerja. 2. Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja. 3. Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab. 4. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan. 5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
SOP HAK-HAK PEGAWAI 1. Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya. 2. Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil. 3. Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain. 4. Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya. 5. Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.
SOP LARANGAN BAGI PEGAWAI Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain: 1. Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan. 2. Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi). 3. Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan. 4. Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. 5. Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
SOP PEMBINAAN DAN DIKLAT PEMBINAAN 1. Pembinaan pegawai menurut prestasi kerja dengan tujuan agar para pegawai dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kewajibannya. 2. Sistem pembinaan dilaksanakan melalui penilaian kerja. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Dalam rangka pembinaan, perusahaan memberi kesempatan kepada pegawai untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diselenggarakan di perusahaan (in house) maupun di luar perusahaan (publik).
SOP SISTEM PENGGAJIAN 1. Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja. 2. Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah. 3. Cara pembayaran : a. Upah/gaji yang dibayarkan adalah perhitungan upah/gaji dari tanggal 1 s/d akhir bulan. b. Upah/gaji dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya. 4. Perubahan gaji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan persahaan dengan memperhatikan: a. Faktor inflasi. b. Hasil penilaian kerja pegawai.
SOP TUNJANGAN – TUNJANGAN Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri. JAMSOSTEK 1. Perusahaan wajib untuk mengikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada semua pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang terdiri: a. Jaminan Kecelakaan Kerja b. Jaminan Kematian c. Jaminan Hari Tua d. Jaminan pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja diatur tersendiri sesuai dengan kemampuan Perusahaan