BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
HAK PEKERJA.
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENGUPAHAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
Process Modeling (Latihan Kasus Penggajian) Pertemuan 21 – 22
Pert 06 Database Design Kasus Sistem Informasi Penggajian
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Gaji dan Upah.
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Matakuliah : D0584/Analisis Sistem Informasi
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : TKI-315/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
Matakuliah : T0194/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Transcript presentasi:

BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH

C.O.M.P.A.N.Y PROFILE GROUP

GETTING TO KNOW

QC PROSES PEMBUATAN BUS TRIMMING & FINISHING READY TO BE SENT/USED PEMBELIAN CHASIS BODY WELDING DEPARTMENT PEMBONGKARAN QC TRIMMING & FINISHING READY TO BE SENT/USED PAINTING

SOP HARI KERJA DAN WAKTU KERJA 1.    Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. 2.    Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal ini. 3.    Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur.

SOP KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai antara lain: 1.    Mentaati ketentuan jam kerja. 2.    Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja. 3.    Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab. 4.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan. 5.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.

SOP HAK-HAK PEGAWAI 1.    Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya. 2.    Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil. 3.    Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain. 4.    Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya. 5.    Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.

SOP LARANGAN BAGI PEGAWAI Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain: 1.    Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan. 2.    Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi). 3.    Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan. 4.    Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. 5.    Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

SOP PEMBINAAN DAN DIKLAT PEMBINAAN 1.    Pembinaan pegawai menurut prestasi kerja dengan tujuan agar para pegawai dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kewajibannya. 2.    Sistem pembinaan dilaksanakan melalui penilaian kerja. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Dalam rangka pembinaan, perusahaan memberi kesempatan kepada pegawai untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diselenggarakan di perusahaan (in house) maupun di luar perusahaan (publik).

SOP SISTEM PENGGAJIAN 1.    Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja. 2.    Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah. 3.    Cara pembayaran : a.    Upah/gaji yang dibayarkan adalah perhitungan upah/gaji dari tanggal 1 s/d akhir bulan. b.    Upah/gaji dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya. 4.    Perubahan gaji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan persahaan dengan memperhatikan: a.    Faktor inflasi. b.    Hasil penilaian kerja pegawai.

SOP TUNJANGAN – TUNJANGAN Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri. JAMSOSTEK 1. Perusahaan wajib untuk mengikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada semua pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang terdiri: a. Jaminan Kecelakaan Kerja b. Jaminan Kematian c. Jaminan Hari Tua d. Jaminan pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja diatur tersendiri sesuai dengan kemampuan Perusahaan