BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
OBJEK PAJAK SUBJEK PAJAK adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
Pemindahan hak karena : Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah Wasiat Penyertaan modal dalam perseroan Pemisahan hak Penunjukan pembeli dalam lelang Pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum Hadiah
Pemberian hak baru: Kelanjutan pelepasan hak di luar pelepasan hak Macam-macam hak atas tanah: Hak milik, HGU, HGB, Hak pakai, Hak milik atas satuan rumah susun, Hak pengelolaan.
Tarif Pajak 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
Rumus Penghitungan BPHTB Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) dihitung berdasarkan: NPOP – NPOPTKP Nilai NPOP (Lihat Pasal 6 UU BPHTB): Harga transaksi Nilai pasar Harga transaksi yang tercantum pada risalah lelang.
Rumus Penghitungan BPHTB Jika NPOP tidak diketahui/ lebih rendah dari NJOP PBB pada tahun perolehan maka DPPnya adalah NJOP PBB. NPOPTKP: maksimum Rp 60juta NPOPTKP untuk perolehan karena waris/hibah wasiat: maksimum Rp 300 juta hub. Sedarah dalam garis lurus satu derajat ke atas/ bawah dengan pemberi hibah, termasuk suami/istri.
Saat Terutangnya BPHTB Saat dibuat/ditandatanganinya akta dalam hal misal: perolehan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan dalam perseroan, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hadiah Pendaftaran peralihan hak karena waris ke kantor pertanahan. Saat penunjukan pemenang lelang Sejak putusan pengadilan Ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Adalah Nilai Pasar Wajar aktiva atau harga rata-rata dari transaksi jual beli secara wajar yang terjadi di sekitar tanah dan atau bangunan Untuk transaksi jual-beli, DPP adalah harga transaksi
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui, atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB
Contoh soal Tanggal 4 Juli 2000, WP “E” membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 55.000.000, NPOPTKP Rp 60.000.000 NPOP lebih kecil dari NPOPTKP maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan BPHTB Pada tanggal 17 Agustus 2000 membeli tanah dengan : NPOP Rp 80 juta NPOPTKP Rp 60 juta NPOPKP Rp 20 juta Pajak terhutang 5% * Rp 20 jt = Rp 1 jt
Pengurangan BPHTB Diberikan dalam hal : Tanah atau Bangunan digunakan untuk kegiatan sosial yang semata-mata tidak mencari keuntungan Kondisi tertentu tanah atau bangunan yang berhubungan dengan Wajib Pajak, misal : tanah ganti rugi penggusuran Hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hokum lain dengan tidak adanya perubahan nama; orang pribadi atau badan karena wakaf; orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.