SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
Sistem Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
Hak dan Kewajiban HAK GURU
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Selamat Pagi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
HAK DAN KEWAJIBAN.
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Disampaikan pada : Pengukuhan PD Ikatan Pustakawan Bandung Raya dan Seminar Revitalisasi & Sertifikasi Profesi Pustakawan di Era Informasi Di Lobi UPT Perpustakaan ITB Bandung, 11 Januari 2012 oleh Ida Hendrawati

Sudah dikenalkah PROFESI PUSTAKAWAN ? Bagaimana apresiasi dan pengakuan masyarakat atau pemerintah terhadap PROFESI PUSTAKAWAN ?

PENGAKUAN PEMERINTAH TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN 1. KEPMENPAN No. 18 Tahun 1988 Pengangkatan Jafung Pustakawan Impassing 2. KEPMENPAN No. 132 Tahun 2002 Pengangkatan Jafung Pustakawan minimal D2 Perpustakaan / Bidang lain (Pustakawan Terampil) dan S1 Perpustakaan / Bidang lain (Pustakawan Ahli) 3. Keppres No.147 Tahun 2000 (perpanjangan Batas Usia Pensiun s.d. 60 Th bagi Pustakawan Penyelia – Pustakawan Madya s.d. 65 Th bagi Pustakawan Utama 4. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Sertifikasi Pustakawan

APA SERTIFIKASI KOMPETENSI PUSTAKAWAN ? Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi kepada pustakawan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional. Sertifikat kompetensi pustakawan adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi pustakawan.

MANFAAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN bukan sekedar sebagai tanda kompetensi pustakawan semata, tetapi... meningkatkan kompetensi pustakawan diharapkan sebagai wujud bahwa pustakawan berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum baik berupa tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain. atau diharapkan tenaga kerja yang kompeten akan mendapatkan rekognisi yang memadai baik segi karier maupun penghasilan sesuai UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

SIAPA YANG BERWENANG ATAS SERTIFIKASI KOMPETENSI ? Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 atas amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, merupakan badan yang berwenang atas sertifikasi kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan system lisensi.

PERAN LSP DALAM KAITAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan lingkupnya. Memajukan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikasi. Memelihara dan memegang standar kompetensi. Menyusun materi uji kompetensi. Menetapkan skema sertifikasi sesuai dengan lingkupnya. Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan. Menjaga validitas sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEWENANGAN LSP Menetapkan biaya uji kompetensi Menerbitkan sertifikat kompetensi Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi Menetapkan dan menverifikasi TUK Memberikan sanksi kepada assessor kompetensi dan TUK yang menyelenggarakan aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan uji kompetensi. Mengkaji ulang dan mengusulkan standar kompetensi kerja

PENGAWASAN DAN SANKSI TERHADAP LSP Untuk kelangsungan organisasi LSP berlisensi wajib membuat laporan berkala kepada BNSP setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program. BNSP akan melakukan surveillance (pengawasan) paling sedikit dalam 1(satu) tahun. Selain itu BNSP juga akan melaksanakan sertifikasi kepada LSP baik secara periodik maupun insidental. BNSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada LSP berlisensi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi diawali berupa peringatan, pemberhentian sementara kegiatan LSP atau pencabutan Lisensi.

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI Pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : materi uji mencakup pengetahuan dalam kompetensi pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan profesi, atau dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP metode pengujian : portofolio, test tertulis, praktek, dan wawancara tempat uji, penilaian dan assessor uji kompetensi.

ACUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA, YAITU SEBAGAI BERIKUT: Sertifikasi kompetensi kerja mengacu kepada standar kompetensi kerja yang berlaku, bisa berupa SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang ditetapkan oleh Menakertrans, atau standar internasional atau standar khusus yang telah diverifikasi. Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh assessor.

SIAPA YANG MENDIRIKAN LSP LSP didirikan oleh Asosiasi Profesi dengan dukungan dari instansi teknis Pembina sector (regulator = instansi teknis Pembina sector/regulator adalah Perpustakaan Nasional RI) LSP seharusnya memiliki kantor / sekretariat tetap sekurang-kurangnya dalam 2 tahun, Memiliki sarana kerja yang memadai dan memiliki perangkat kerja yang meliputi : Standar kompetensi dan Materi Uji Kompetensi (MUK); Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK); Sistem pengendaliaan pelaksanaan sertifikasi.

ORGANISASI / ASOSIASI PROFESI APA YANG DAPAT MENDIRIKAN LSP ? UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 34 Pustakawan membentuk organisasi profesi Organisasi profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

BAB III Tujuan dan Kegiatan AD & ART serta Kode Etik IPI, Pasal 8 Tujuan, menyatakan bahwa IPI bertujuan : Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI

SIMPULAN DAN SARAN Dengan terealisasinya sertifikasi kompetensi pustakawan diharapkan : Tersusunnya standar kompentensi pustakawan dan penerapannya diharapkan pustakawan memiliki kompetensi yang terukur. Pustakawan berdasarkan kinerja yang terukur dan lebih terarah , dapat mengembangkan dan meniti kariernya sesuai dengan prestasi kerja yang dihasilkan, sehingga layak disertifikasi sebagai bukti kompeten dan kredibel. Setiap pustakawan yang ingin di sertifikasi harus menjadi asosiasi profesi (lihat Pasal 34 Ayat (3) UU Perpustakaan). Harus ada kantor/sekretariat PD IPI Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai calon Tempat Uji Kompetensi (TUK). Organisasi profesi dalam hal ini IPI, mempunyai kesempatan untuk ikut serta memajukan dan melindungi profesi anggotanya dengan cara-cara peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan dengan berbagai kegiatan dan aktivitasnya.