SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN Disajikan oleh: Adiwijaya Bakti Inspektur Setjen KPU
Sistem Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara “akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab atau menjelaskan dari aparatur pemerintahan sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanah (publik) atas pelaksanaan amanah yang diterimanya secara obyektif.” Psl. 2 (2) & Psl. 9 ayat (1) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tg jwb KN. BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP. Psl 6 (1) & Psl 7 (1) Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara utk tujuan bernegara UU No.15/ 2004 UU No.17/ 2003 Psl 58 (1), Presiden menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara Ayat (2) ditetapkan dgn PP UU No.1/ 2004 PP No.60/ 2008 Psl 2: Menteri/Pimpinan Lembaga,Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan
Pengertian SPIP sesuai PP 60/2008 SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif & efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
S P I P (PP 60/2008)
UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut
Lingkungan Pengendalian 1. Penegakan Integritas dan Nilai Etika Kode Etik / Aturan Perilaku Kebijakan Penegakan Kode Etik Kebijakan Sistem Rewards and Punishment Kebijakan Penanganan Konflik Kepentingan Kebijakan Pengabaian Manajemen
3. Kepemimpinan yang kondusif Pertimbangan risiko dalam pengambilan keputusan Manajemen berbasis kinerja Mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP Melindungi aset dan informasi Interaksi dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah Tanggapan positif terhadap pelaporan keuangan, anggaran, program dan kegiatan
4. Perwujudan APIP yang efektif Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola (good governance) penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya
Adanya mekanisme saling uji antar IP terkait 5. Hubungan Kerja dengan Instansi Terkait Adanya Koordinasi Adanya mekanisme saling uji antar IP terkait Mencocokkan data yang saling terkait dari 2 atau lebih IP yang berbeda.
Kebijakan atas pelaksanaan hub kerja yg baik dg IP terkait INFRASTRUKTUR Pengelolaan anggaran Akuntansi & Perbendaharaan Pelaporan keuangan & anggaran Pengendalian Intern Kinerja Kebijakan atas pelaksanaan hub kerja yg baik dg IP terkait Identifikasi unit-unit mana saja dalam IP tersebut yang perlu melakukan koordinasi dengan IP lainnya Identifikasi terhadap program atau kegiatan mana saja yang tercakup dalam bagian dari lintas sektoral Kebijakan tentang aktivitas yg perlu dikoordinasikan dg IP terkait
TUJUAN PENILAIAN RISIKO MENETAPKAN KEMUNGKINAN TERJADI Melalui identifikasi TUJUAN PENILAIAN RISIKO Membantu menangani risiko MENETAPKAN DAMPAK Melalui analisis
Risiko Dalam Pengeloaan Keuangan Risiko berhubungan proses penganggaran Risiko berhubungan pengadaan barang dan jasa Risiko berhubungan penatausahaan keuangan Risiko berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan - SPJ Risiko berhubungan pelaporan keuangan
Pengertian Kegiatan Pengendalian Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif (Penj PP 3c)
Hubungan Kegiatan Pengendalian dengan Penilaian Risiko Identifikasi Tujuan Instansi Pemerintah Analisis Risiko Respon/ Kelola 11 Sub Unsur Kegiatan Pengendalian
Pembinaan SDM Kegiatan Pengendalian 9. Sistem kompensasi memadai 10. Program kesejahteraan dan fasilitas Pembinaan SDM 11. Pengawasan atasan berkesinambungan 12. Diberikan evaluasi dan umpan balik (jujur, konstruktif) agar tahu kaitan kinerjanya dengan tujuan instansi 13. Ada kaderisasi utk menjamin kontinuitas kompetansi
Pengendalian Sistem Informasi (Aplikasi) a. Pengamanan sistem informasi (23) b. Pengendalian atas akses (24) c. Pengendalian atas pengembangan (25) d. Pengendalian atas perangkat lunak sistem (26) e. Pemisahan tugas (27) Psl 22
Pemisahan Fungsi 1. Tidak seorang pun kendalikan seluruh aspek utama transaksi / kejadian. 3. Pelimpahan tugas sistematik sehingga ada checks and balances 2. Pisahkan fungsi : otorisasi; persetujuan; pemrosesan; pencatatan; penerimaan atau pembayaran; reviu dan audit; penyimpanan & penanganan aset 5. Petugas rekonsiliasi Bank tidak bertanggungjawab atas terima, bayar, simpan kas. 4. Jika mungkin pisahkan orang yang tangani uang tunai, surat berharga dan aset riskan lain 6. Kurangi kesempatan kolusi. Psl 36
Dilaksanakan di seluruh siklus atau kejadian Pencatatan Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dan dicatat dengan tepat Dilaksanakan di seluruh siklus atau kejadian psl 38, 18 ayat 3 h
Dokumentasi Yang Baik 1. Tertulis 2. Tersedia setiap saat untuk diperiksa 3. Memuat identifikasi,penerapan, evaluasi tercermin di pedoman akuntansi dll 4. Termasuk penanganan data, pengendalian umum, aplikasi 5. Lengkap, mudah ditelusuri sejak otorisasi, inisiasi sd. selesai 6. Elektronis maupun tercetak 7. Dipelihara dengan baik & dimutakhirkan secara berkala DU L ;psl 40, 18 ayat 3 k
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFORMASI DALAM VALUE CREATION 1. Informasi Keuangan 2. Informasi Non Keuangan SI yang mendukung keputusan strategis dan terintegrasi dengan kegiatan Operasi Pimpinan Pihak Yang Berkepentingan User Internal Eksternal Sumber Sistem Informasi Feedback Value Creation Deliver Information Improve Performance Building Capacity
Kualitas Informasi KUALITAS INFORMASI Dapat di Akses Sesuai Kebutuhan Tepat Waktu Akurat Mutakhir
PEMANTAUAN
Pengertian Pemantauan: suatu proses menilai kualitas kinerja pengendalian intern dalam suatu periode tertentu. Mencakup : penilaian desain, operasi pengendalian dan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Memastikan apakah SPI pada suatu instansi pemerintah telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan sesuai dengan perkembangan
PENGENDALIAN YANG TERPANTAU ARTI PENTING PENGENDALIAN YANG TERPANTAU PENGENDALIAN YANG TERPANTAU Kinerja membaik bila pegawai tahu ada pemantauan memungkinkan identifikasi dan koreksi sebelum berpengaruh secara material Terkait erat dengan kualitas laporan keuangan
KONSEP SUBUNSUR PEMANTAUAN PI Pemantauan Berkelanjutan (on-going monitoring) Evaluasi terpisah (separate evaluation) Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
SIKLUS SPIP SOR GUB/BUP/WAKO Pelaporan: Analisis Tujuan Perumusan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan Analisa Risiko Evaluasi Pengendalian Terpasang Monitoring dan Evaluasi Pengomunikasian kepada pihak terkait Revisi atas Kebijakan dan Prosedur Pelaporan: Rencana Tindak Pengendalian Intern
KELEMAHAN SPIP PERBENDAHARAAN YANG SERING TERJADI DI LINGKUNGAN KPU Lemahnya pengawasan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung PPK PPK Kabupaten/Kota lalai dalam melaksanakan pekerjaannya Bendahara Pengeluaran pada KPU Kabupaten/Kota lalai dalam membayarkan honor yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
Bendahara lalai dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bendahara Pengeluaran lalai tidak segera mengadministrasikan BKU dengan tertib dan mempertanggungjawabkan belanja tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak optimal melakukan pengawasan atas pencatatan dan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran lalai dalam melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban PPSPM tidak dapat optimal melaksanakan fungsi verifikasi pada saat proses pengesahan pertanggungjawaban/ pengajuan SP2HL, karena pembayaran telah berlangsung Lemahnya pengawasan oleh Sekretaris selaku atas langsung Bendahara Pengeluaran, PPK dan tidak jelasnya peran PPSPM dalam mekanisme pencairan
Para pegawai tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya Realisasi belanja Badan penyelenggara Ad Hoc pada umumnya belum didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban Terdapat pinjaman sementara dari Dana Hibah APBD untuk kegiatan APBN atau Panjar/Uang Muka kepada Pimpinan yang tidak dibukukan
Terdapat pembelian dan pelaksanaan kegiatan yang tidak direncanakan dalam dokumen anggaran Kelalaian Badan Ad Hoc yang tidak segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPU Kabupaten/Kota Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Badan Ad Hoc dalam upaya meminta pertanggungjawabannya
TERIMA KASIH .
TERIMA KASIH