AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017
2 STANDARDISASI adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan (UU 20 tahun 2014: pasal 1 angka 1) PENILAIAN KESESUAIAN adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan (UU 20 tahun 2014: pasal 1 angka 2) Catatan (dari SNI ISO/IEC 17000): a.penilaian kesesuaian mencakup kegiatan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian b.Karena akreditasi dilakukan untuk menilai kompetensi lembaga penilaian kesesuaian, lembaga yang melakukan akreditasi tidak dinyatakan sebagai lembaga penilaian kesesuaian RUANG LINGKUP: Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal (UU 20 tahun 2014: pasal 4) AKREDITASI adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. (UU 20 tahun 2014: pasal 4) DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berdasarkan Undang Undang No 20 tahun 2014 MUTU STANDARDISASI AKREDITASI Lembaga Sertifikasi Laboratorium, Lembaga Inspeksi STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN KONSUMEN PRODUSEN MUTU
4 o mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman. o mengatur dasar rencana pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian agar Pemangku Kepentingan turut berpartisipasi. o disusun oleh BSN berdasarkan rencana pembangunan nasional. o ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. o menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian. (UU 20 tahun 2014: pasal 5 - pasal 7) KEBIJAKAN NASIONAL Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
5 Badan Standardisasi Nasional (BSN) o melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah di bidang STANDARDISASI dan PENIILAIAN KESESUAIAN o BSN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden o BSN bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan Komite Akreditasi Nasional (KAN) o melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah di bidang AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN o KAN adalah “Lembaga Non Struktural” yang dibentuk dengan Peraturan Presiden o KAN bertanggungjawab kepada Presiden melalui Kepala BSN Lembaga Penilaian Kesesuaian o Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi dilaksanakan oleh laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta yang diakreditasi oleh KAN Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian o Sesuai dengan kewenangannya dalam peraturan perundang-undangan memberlakukan keseluruhan dan/atau sebagian dari 1 (satu) SNI atau lebih secara wajib untuk melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan publik, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kepentingan nasional lainnya KELEMBAGAAN
6 o Tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN. o Akreditasi LPK dilakukan untuk memberikan pengakuan formal bahwa LPK memiliki kompetensi untuk melakukan Kegiatan Penilaian Kesesuaian tertentu sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya o Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam bidang Akreditasi LPK, KAN mengacu pada: Kebijakan Nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Peraturan di bidang Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh Kepala BSN; dan Persyaratan internasional. o KAN mengembangkan dan menetapkan skema Akreditasi yang diperlukan oleh pemangku kepentingan. o Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPK. Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Tujuan SPK Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan: Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri
p pemeliharaan SNI penerapan SNI secara sukarela pengawasan; evaluasi efektifitas bukti kesesuaian penetapan SNI perencanaan SNI perumusan SNI memberlakuan SNI secara wajib LITBANG kebijakan nasional PEMBINAAN KERJASAMA sistem informasi LPK melakukan KEGIATAN PK hasil PK akreditasi LPK ketertelusuran hasil PK Pasal Pasal Pasal 29 Pasal PROSES STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN dalam UU No. 20 Tahun 2014
9 Konsumen, dan pemerintah membutuhkan jaminan bahwa barang, jasa, proses, system yang digunakan memenuhi persyaratan….. sertifikat Mengapa perlu sertifikasi …
10 sertifikat ? handal ? kredibel t etapi….apakah sertifikat yang digunakan sebagai bukti tersebut kredibel dan handal ……sehingga kita layak untuk mempercayainya …….. apakah sertifikat tersebut dapat dipercaya..?
Apakah barang, jasa, sistem, proses dan personal tersebut dapat diterima …? Badan Akreditasi m emberikan jaminan kompetensi… apakah yang melaksanakan pengujian, inspeksi, atau sertifikasi tersebut kompeten..? p erlu dilakukan pengujian, inspeksi, atau sertifikasi …. p erlu dilakukan penilaian kompetensi laboratorium, Lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi Start Peran AKREDITASI…
tantangan di era pasar global … peningkatan biaya produksi! hambatan perdagangan yang tidak diinginkan! produk tidak aman! menghalangi akses produk baru !!!! tunjukkan bukti pemenuhan terhadap persyaratan !!!! peningkatan harga!!!
apakah kompetensi laboratorium, Lembaga inspeksi, dan Lembaga sertifikasi tersebut diakui oleh pihak lain dalam pasar global…? Badan Akreditasi 1 Badan Akreditasi 2 Badan Akreditasi N dikembangkan skema saling pengakuan antar badan akreditasi di tingkat global….. kompetensi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi diakui di tingkat global….. hasil uji, sertifikat inspeksi, dan sertifikat kesesuaian diakui di tingkat global….. Negara 1 Negara 2 Negara N
Lembaga Penilaian Kesesuaian Badan Akreditasi NASIONAL Barang, Jasa, Sistem, Proses, Personal Demonstration of competence Demonstration of conformity Laboratorium, Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi (pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, swasta) Rantai Kepercayaan Global terhadap SERTIFIKAT Organisasi Kerjasama Akreditasi Regional dan Internasional Demonstration of equivalence Testing, inspection, certification assessment peer-evaluation ISO/IEC (peer-evaluation, peer-assessment) ISO/IEC ( akreditasi ) ISO/IEC (inspeksi); ISO/IEC (audit dan sertifikasi system manajenen) ISO/IEC (sertifikasi person); ISO/IEC (kalibrasi, pengujian); ISO/IEC (produk, proses, jasa ) Standar sistem manajemen (ISO 9001; 22001; 27001; 28001; 50001, etc); standar produk, standar proses, standar jasa, standar kompetensi personal
Pengembangan Sistem Akreditasi di Indonesia ISO/IEC MLA for QMS Keputusan Presiden No. 78 / 2001 ISO Guide 61 ISO Guide 58 MRA for TESTING MRA for CALIBRATION MRA for INSPECTION, MLA for EMS ISO Guide 61 ISO Guide 58 Keputusan Presiden No. 13 / 1997 Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No. 465/IV.2.06/HK.01.04/ 9/92 MLA for PRODUCT CERTIFICATION MLA for FSMS, 2016 MLA for Persons Undang No. 20/2014 Peraturan Pemerintah No. 102/2000 MRA for MEDICAL 2008 MRA for RMP; MLA for EnMS, ISMS, GHG [ ]
DEVELOPMENT TEAM Manager for Inspection Body Accreditation Struktur Organisasi KAN SECRETARY GENERAL QUALITY MANAGER LEGAL FINANCE DIRECTOR, LABORATORY AND INSPECTION BODY ACCREDITATION ASSESSOR Manager for Calibration Lab. Accreditation KAN COUNCIL: CHAIRMAN SECRETARY MEMBERS KAN COUNCIL: CHAIRMAN SECRETARY MEMBERS Technical Committee KAN SECRETARIAT A B C Accreditation Officer D E F Manager for Testing Lab. Accreditation G H I Accreditation Officer Manager for Mgt. System CB Accreditation J K Accreditation Officer L M Manager for Product CB Accreditation N O Accreditation Officer Manager for Env. Mgt. System CB Accreditation DIRECTOR, CERTIFICATION BODY ACCREDITATION ASSESSOR
Skema Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Inspection Body Accreditation PT Provider Accreditation Inspection Certificate SUPPLIERS / INDUSTRIES KAN (SNI ISO/IEC 17011) Div. Laboratory and Inspection Body Accreditation Testing Labs. SNI ISO/IEC 17025:2008 Medical Labs. SNI ISO 15189:2012 Laboratory Accreditation Calibration Certificate Testing Certificate Medical Certificate Calibration Labs. SNI ISO/IEC 17025:2008 Inspection Body SNI ISO/IEC 17020:2012 PT Provider SNI ISO/IEC 17043:2010 RM Producer ISO GUIDE 34:2009 Proficiency Testing Report Reference Material Certificate RM Producer Accreditation
ORGANIZATIONS/ INDUSTRIES QMS CB SNI ISO/IEC ISO/IEC TS HACCP CB SNI ISO/IEC FSMS CB SNI ISO/IEC ISO TS ISMS CB SNI ISO/IEC ISO/IEC EMS CB SNI ISO/IEC ISO/IEC TS SFM CB SNI ISO/IEC P.38/Menhut-II/2009 P.68/Menhut-II/2011 P.8/VI-BPPHH/2012 PRODUCT CB SNI ISO/IEC OF CB KAN GUIDE 901 MDQMS CB SNI ISO/IEC ECOLABEL CB KAN GUIDE 800 KAN GUIDE 801 GHG V/VB ISO ISO PERSON CB SNI ISO/IEC TL CB SNI ISO/IEC P.38/Menhut-II/2009 P.68/Menhut-II/2011 P.8/VI-BPPHH/2012 CERTIFICATION BODIES KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) ISO/IEC QMS Certificate HACCP Certificate ISMS Certificate EMS Certificate SUSTAINABLE FORREST Certificate PRODUCT Certificate ORGANIC FOOD Certificate FSMS Certificate MDQMS Certificate ECOLABEL Certificate GHG Certificate PERSON Certificate TIMBER LEGALITY Certificate SNI ISO 9001 SNI ISO SNI ISO SNI terkait Ekolabel SNI ISO SKKNI Perdirjen Kemenhut SNI SNI for Products Perdirjen Kemenhut SNI ISO SNI ISO/IEC SNI PERSON Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Accreditation
pertumbuhan jumlah LPK yang diakreditasi (laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan)
20 pertumbuhan jumlah LPK yang diakreditasi (lembaga sertifikasi)
DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI TERAKREDITASI KAN REV 10 APRIL 2017 Total 233
KEBERTERIMAAN SKEMA KAN UNTUK MENDUKUNG REGULASI Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Kesehatan Kementerian ESDM Kementrian Pariwisata Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Kelautan dan Perikanan
CAPAIAN KAN DALAM MRA 2000: MLA on QMS 2001 : MRA on Testing Laboratory 2003 : MRA on Calibration Laboratory 2004 : MRA on Inspection Body & MLA on EMS CB 2009 : MLA on Products CB 2013 : MRA on Medical Laboratory & MLA on FSMS 2016 : MLA on Person CB
SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI 24
TUJUAN PENGEMBANGAN SKEMA SMKI 1.Memfasilitasi kebutuhan organisasi terhadap sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang terakreditasi; 2.Memfasilitasi regulator dalam hal pemberlakuan regulasi sistem manajemen keamanan informasi.
Kondisi Saat Ini 1.Sejak tahun 2011, KAN telah mengoperasikan skema akreditasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) 2.Skema akreditasi SMKI tidak memiliki ruang lingkup tertentu 3.Pengoperasian skema akreditasi SMKI menggunakan kebijakan transisi yang berlaku selama 2 tahun 4.Saat ini KAN memiliki 2 klien lembaga sertifikasi SMKI yang diberikan akreditasi di tahun Calon lembaga sertifikasi SMKI yang telah mengajukan permohonan akreditasi dan sedang dalam proses akreditasi ada 5 6.Kementerian Kominfo RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang meregulasikan penerapan wajib SMKI/ SMPI bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pelayanan publik 7.ISO telah menerbitkan revisi persyaratan lembaga sertifikasi sistem manajemen (ISO/IEC :2015) dan persyaratan lembaga sertifikasi SMKI (ISO/IEC 27000:2016 dan ISO/IEC 27006:2015)
Persyaratan Lembaga Sertifikasi SMKI SNI ISO/IEC :2015 ISO/IEC 27006:2015 DPLS 12 Persyaratan tambahan bagi LSSMKI IAF MDs Regulasi yang berlaku
SNI ISO/IEC 27001:2013 Regulasi yang berlaku Persyaratan Sertifikasi SMKI
SKEMA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI (SMKI) BSN KAN ORGANISASI KOMINFO LSLS SNI Akreditasi Sertifikasi Partisipasi dalam perumusan dan mendorong penerapan SNI Penunjukan atau pengawasan Pembinaan dan pengawasan Pendaftaran/ Register Auditor dan LSSMPI
PANITIA TEKNIK TIM ASESMEN APLIKAN MEMINTA PERTIMBANGAN TEKNIS 5 PERTIMBANGAN TEKNIS 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 ASESMEN/ SURVAILEN/ RE-ASESMEN 3 MENUNJUK ASESOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 DIREKTUR (Kepala Pusat ALLI dan ALS BSN) SEKRETARIS (Deputi II BSN) KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota PROSES AKREDITASI
PROSES SERTIFIKASI Pengambil Keputusan TIM AUDIT Organisasi Pemohon Mengkaji Hasil Audit 5 Keputusan 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 ASESMEN/ SURVAILEN/ RE- ASESMEN 3 MENUNJUK AUDITOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 Lembaga Sertifikasi
Persyaratan Akreditasi dan Sertifikasi SMKI KAN LSSMKI Organisasi ISO/IEC SNI ISO/IEC :2015 ISO/IEC 27006:2015 IAF Mandatory Document DPLS 12 SNI ISO/IEC 27001:2013 dan regulasi terkait
SERTIFIKASI SMKI DI ASIA PASIFIK DAN INDONESIA 33 ISO/IEC East Asia and Pacific Year Country Australia Cambodia China Hong Kong, China Macau, China Taipei, Chinese Fiji 1 0 Indonesia Japan Korea, Democratic People's Republic of Korea, Republic of Lao People's Democratic Republic 1 Malaysia Mongolia 111 Myanmar New Zealand Philippines Singapore Thailand Viet Nam Sumber :
MLA PAC - ISMS 34 Sumber :
Pengembangan Skema Baru Akreditasi Lembaga Sertifikasi SERTIFIKASI HALAL – ISO/IEC 17065; OIC/SMIIC 1; OIC/SMIIC 2; OIC/SMIIC 3; national scheme is developed by the Ministry of Religion and the Indonesian Council of Ulama SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN BIORISIKO LABORATORIUM - ISO/IEC ; ISO/AWI SERTIFIKASI INDONESIAN AQUACULTURE PRACTICE – ISO/IEC 17065; scheme developed by the Ministry of Marine and Fisheries SERTIFIKASI INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL – ISO/IEC 17065; scheme is developed by the Coordinating Ministry for Economy and Ministry of Agriculture SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELEMATAN KERJA - ISO/IEC ; OHSAS [ISO 45001] SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN – ISO/IEC ; ISO/IEC TS : 2016 [ISO 37001:2016] 35
36