8. Pengusaha dan pembantu-pembantunya serta LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA) DALAM KEGIATAN BISNIS
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada 2 jenis, yaitu (HMN. Poerwo sutjipto, 1995 : 43) : Pembantu-pembantu dalam perusahaan. Misal : pelayan toko, pekerja keliling dan pimpinan perusahaan. Pembantu-pembantu di luar perusahaan. Misal : agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner. Jika pemilik modal itu sendiri yang menjalankan perusahaan atau sebagai pemimpin perusahaan, maka ini tidak termasuk pembantu dalam perusahaan.
Lanjutan... Secara Yuridis, dikenal ada 2 jenis hubungan hukum antara pengusaha denganpara pembantunya, yaitu : Hubungan kerja menurut Pasal 1 huruf 15 UU. No. 13 Tahun 2003, adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hubungan pemberi kuasa, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, dalam hal ini pengusaha (pemilik/pendiri badan usaha) memberikan kuasa kepada para pembantunya untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis.
LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA) DALAM KEGIATAN BISNIS Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, berikut paparan informasinya : Nama Perusahaan Nama perusahaan itu melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan, akan dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu dan dapat memebdakan perusahaan itu dengan perusahaan lain. Nama Perusahaan dapat diberi dengan cara :
Lanjutan... Berdasarkan nama pribadi pengusaha. Misalnya Fa. Zaeni Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya. Misalnya PT. Permata Hati. Menggunakan nama tersebut karena jenis usahanya adalah permata. Berdasarkan tujuan didirikannya. Misalnya karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, digunakan nama CV. Beras. Dalam hal penamaan, dilarang memakai nama perusahaan yang sudah ada atau dipakai lebih dulu, walaupun sedikit perbedaan. Misalnya ada PT. Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT. Alumini. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat. Nama perusahaan diakui sebagai hak objektif, yaitu hak yang melekat pada harta kekayaan. Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dapat dikatakan dimulia sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan dalam berita negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan, apabila tidak ada pihak lain yang menyangkal, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah. Tapi jika ada yang menyangkal, pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
Lanjutan... B. Merek Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur berbeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa. Dari pengertian diatas, dapat dipetik 2 hal, yaitu : Bentuk-bentu merek yang dapat digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum adalah sebagai berikut : A. Berupa gambar atau tulisan, misal : Cat Kuda Terbang. B. Merek perkataan, misal : Rexona, Bodrex dll. C. Huruf atau angka, misal : sirup ABC atau minya rambut 4711, 4848 D. Merek kombinasi, misal : Jamu Nyonya Meneer 2. Dari pengertian merek diatas, ada beberapa jenis merek menurut pasal 1 angka 2,3,4 dari UU no. 15 Tahun 2001, yaitu : Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama. Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oelh seseorang atau beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama. Merek Kolektif, adalah merek yang dipergunakan pada barang dan atau jasa denga karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama.
1. Syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek Berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2001, berikut tata cara permohonan pendaftaran merek : A. Permohonan, harus diajukan secara tertulis (surat) dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual oleh pemohon atau kuasa dengan melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran merek. B. Pemeriksaan, pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh Direktur Jenderal. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan, DirJen akan menyerahkan permohonan pendaftaran kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan substantif. Suatu merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut : Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya pembeda. Telah menjadi milik umum, atau Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Lanjutan... Sementara itu, yang termasuk permohonan pendaftaran merek yang harus ditolak adalah : Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denga merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Mempunya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denga merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 C. Pengumuman Selanjutnya, permohonan akan segera diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman harus berlangsung selama 3 bulan dan dilakukan dengan : Menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal dan atau Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
2. Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas permohonan maaf pendaftaran merek tersebut dengan dikenai biaya. Dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan, Direktur Jenderal harus mengirimkan salinan surat keberatan kepada pemohon atau kuasanya, dan pemohon atau kuasanya harus membalas surat keberatan dengan suatu sanggahan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
3. Sertifikat Merek Jangka waktu berlakunya sertifikat merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Sepanjang waktu tersebut, merek yang sudah terdaftar akan mendapat perlindungan hak tak akan dipergunakan oleh pihak lain.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah. SIUP dilihat dari segi besar modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu : Perusahaan Kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih <25 juta rupiah. Ketentuannya adalah : a. Tidak berbadan hukum dan umumnya dilakukan oleh perorangan, b. Diurus dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya dan c. Keuntungannya semata-mata untuk menambah biaya hidup. Dan perusahaan kecil tidak diharuskan untuk memiliki SIUP tersebut.
2. Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah. Perusahaan Menengah diharuskan memiliki SIUP dengan harus mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten, jangka waktunya untuk Perusahaan Menengah tidak terbatas. 3. Perusahaan Besar, perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah. Perusahaan jenis ini harus memiliki SIUP dan dimohonkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi. Jangka waktunya 5 tahun dan dapat diperpanjang.