HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bismillaahirrohmaanirrohiim
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Pasar uang dan pasar modal
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Pengantar Perbankan Syariah
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
KONSEP KOPERASI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Perlindungan Konsumen
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKAD JUAL BELI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Kelompok 12 Jaenal Abidin & Mohamad Haris Rosidin
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 27 Oktober 2017

YEL-YEL PEMBELAJARAN BISNIS SYARIAH BISNIS SYARIAH.......YES! PRINSIP SYARIAH.....YES! KELAS C ? HEBAT, HEBAT, HEBAT

RANCANG BANGUN PROGRAM MATA DIKLAT (RBPMD) BISNIS SYARIAH DISKREPSI SINGKAT Mata diklat ini membahas tentang komsep, karakter, aktifitas, dan etika bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. KOMPETENSI Peserta memiliki kemampuan (kompetensi) di bidang bisnis syariah. Peserta memiliki kemampuan (kompetensi) untuk mendefinisikan, memahami, mengkonstatir, mengkwalifisir, dan mengkonstituir dalam penyelesaian perkara bisnis syariah. INDIKATOR Setelah mengikuti diklat bisnis syariah, peserta diharapkan mampu menjelaskan: 1. Mendefinisikan bisnis syariah. 2. Prinsip-prinsip syariah 3. Konsep bisnis syariah 4. Ruang lingkup bisnis syariah 5. jenis-jenis bisnis syariah 4. Hukum bisnis syariah 5. etika bisnis syariah 7. tata cara penyelesaian sengekta bisnis syariah.

POKOK BAHASAN 1. Definisi bisnis syariah. 2. Pengertian prinsip syariah 3. Ruang lingkup bisnis syariah 4. jenis-jenis bisnis syariah 5. Aspek hukum bisnis syariah 6. Etika dalam bisnis syariah 7.Tata cara penyelesaian sengekta bisnis syariah.

1. Pengertian Bisnis Syariah 1. Prof. Owen Bisnis ialah suatu perusahaan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang untuk dijual kembali ke pasar atau memberikan harga dalam setiap barang ataupun jasa untuk mendapatkan keuntungan. 2. Urwick dan Hunt Bisnis ialah setiap perusahan yang memproduksi dan mendistribusikan serta menyediakan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan atas dasar kesediaannya dalam membeli atau membayar. 3. Mc. Naughton Bisnis merupakan suatu pertukaran barang, jasa ataupun uang dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Lanjutan 4. Prof. L. R. Dicksee Bisnis ialah suatu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang berkepentingan atau mengusahakan kegiatan tersebut. 5. William Spregal Mengatakan bahwa bisnis ialah suatu kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan distribusi barang atau jasa yang bisa diklasifikasikan dalam kegiatan-kegiatan bisnis.

Lanjutan 8. Brown dan Petrello Bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Jika kebutuhan masyarakat meningkat, maka jumlah produksinya di tingkatkan agar memenuhi segala kebutuhan masyarakat sambil memperoleh laba. 9. Steinford Bisnis berarti aktifitas dalam penyediaan barang dan jasa yang diperlukan konsumen. 10. Musselman dan Jackson Mereka berpendapat bahwa bisnis ialah jumlah keseluruhan aktifitas yang terorganisir dalam bidang perniagaan dan industri penyediaan barang dan jasa agar terpenuhi kebutuhan masyarakat serta dapat memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.

LANJUTAN 6. Hooper Menyatakan bahwa bisnis merupakan keseluruhan yang kompleks pada bidang-bidang industri dan penjualan, industri dasar, prosesnya, industri manufaktur dan jaringan, insuransi, perbankan, distribusi, transportasi dan lainnya yang kemudian masuk secara menyeluruh dalam dunia bisnis. Tujuannya memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakannya. 7. Merriam Webster Bisnis merupakan segala aktifitas pembuatan dan jual beli barang jasa kemudian ditukar dengan uang, kegiatan atau kerja merupakan suatu pekerjaan dan jumlah kegiatan tersebut terselesaikan oleh sebuah perusahaan, pabrik ataupun toko.

BISNIS SYARIAN 1.Suatu kegiatan yang berhubungan dengan produksi,distribusi,barang atau jasa, guna memenuhi kebutuhan masyarakat, berorientasi laba (profit) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 2.Kegiatan usaha yang sengaja dilakukan untuk memproduksi dan mendistribusikan serta menyediakan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dengan kesediaan membayar atau membeli untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. 3. Apa yang dimaksud PRINSIP SYARIAH

2. Pengertian prinsip syariah Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Psl. 1 angka 12 UU.No.21/2008) Jadi, Prinsip Syariah (dalam bisnis syariah) adalah Prinsip-prinsip hukum Islam yang telah membumi melalui fatwa DSN MUI terhadap berbagai macam kegiatan bisnis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Unsur-Unsur Prinsip Syariah: Prinsip Hukum Islam Telah dikonkretkan dalam fatwa DSN MUI Jenis usaha bisnis tertentu.

LANJUTAN Prinsip Syariah Makro Bersifat Umum Berlaku di semua akad Mikro Akad Tertentu.

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH YANG TELAH MEMBUMI KE DALAM RAGAM BISIS SYARIAH HUKUM ISLAM KEGIATAN PERBANKAN/BISNIS FATWA DSN MUI PERPANKAN/BISNIS SYARIAH

KRONOLOGIS LAHIRNYA JENIS-JENIS BISNIS SYARIAH BANK/ ORANG KONSEP PRODUCT BISNIS SYARIAH FATWA DSN MUI REGULASI NORMATIF DAN TEKNIS 1 2 4 3

FATWA DSN MUI TENTANG BISNIS SYARIAH DSN MUI TELAH MENGELUARKAN KURANG LEBIH 116 FATWA TERKAIT BISNIS SYARIAH MASING-MASING FATWA TERHADAP JENIS-JENIS BISNIS SYARIAH MEMILIKI ASPEK HUKUM TERSEBDIRI, MEMILIKI PRINSIP SYARIAH YANG LEBIH SPESIFIK (PRINSIP MIKRO SYARIAH) 116 FATWA DSN MUI TERSEBUT ITULAH DIANTARA JENIS-JENIS BISNIS SYARIAH YANG TELAH MENJADI HUKUM POSITIF.

PERBEDAAN INDUSTRI PERBANKAN KONVENSIONAL DAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH Kriteria Industri Bank Konvensional Bank Syariah Pendapatan Bunga Bagi hasil/margin Objek investasi Halal/haram Halal saja Hubungan hukum Kriditur-Debitur Kesamaan Hak Sistem Bukan dari Islam Dari Islam Perhitungan Accraul basic Cas Basic

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL Hasilnya pasti Tidak berubah sejak awal Tidak kenal rugi, tetapi selalu untung Dzalim (menganiaya orang lain) Emosional Tidak takut adzab Allah Ancamannya neraka Dilarang Islam Hasilnya tidak pasti Berubah sesuai keadaan hasil usaha Bisa rugi, bisa untung Tidak dzalim Rasional Takut adzab Allah Dijanjikan keberkahan Dicontohkan Rasulullah dan Sahabat Rasul

2. SISTEM EKONOMI SYARIAH KEUANGAN PERNIAGAAN (BISNIS) PRILAKU EKONOMI ETIKA EKONOMI PENYELESAIAN SENGKETA

3. LANDASAN NILAI DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH Landasan Nilai Normatif Landasan akidah Landasan Ahlak Landasan Syariah Landasan Nilai Filosofis Terikat pada nilai Dinamis Kepemilikan adalah kemanfaatan Keseimbangan Keadilan Landasan Nilai Instrumen Kewajiban zakat Larangan riba Kerja sama ekonomi Jaminan sosial Peranan negara

JADI, BISNIS SYARIAH SEMUA AKTIFITAS PEREKONOMIAN BERORIENTASI PROFIT (KEUNTUNGAN) YANG DIJALANKAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH. Penjelasan Pasal 49: Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah; asuransi syariah; reasuransi syariah; reksadana syariah; obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; sekuritas syariah; pembiayaan syariah; pegadaian syariah; dana pensiun lembaga keuangan syariah; BISNIS SYARIAH. Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. Kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang berkepentingan atau mengusahakan kegiatan tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

6. Hukum Terapan Bisnis Syariah KONSEP PRODUK BISNIS SYARIAH FATWA DSN MUI REGULASI TEKNIS NORMATIF DAN OPERASIONAL AKTIFITAS BISNIS SYARIAH SENGKETA BISNIS SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA

7. jenis-jenis bisnis syariah Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: 1. Bank syariah, 2. lembaga keuangan mikro syariah; 3. asuransi syariah; 4. reasuransi syariah; 5. reksadana syariah; 6. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; 7. sekuritas syariah; 8. pembiayaan syariah; 9. pegadaian syariah; 10. dana pensiun lembaga keuangan syariah 11. Sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah 12. jual beli mata uang (ash-sharf) 13. sekarang sudah ada sekitar 110 jenis produk bisnis syariah.

CONTOH-CONTOH BISNIS SYARIAH YANG RIIL DALAM MASYARAKAT ..... ... ....

7. Etika Bisnis Syariah Objek Etika Bisnis Syariah Prilaku para pelaku bisnis syariah 2. Perspektif Etika Bisnis syariah Nilai Kepatutan (Equitas), Keindahan (Estetika), 3. Nilai-nilai Etika Bisnis Syariah: Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat Berorientasi pada kebahagiaan abadi di yaumil akhir.

8. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH GUGATAN WANPRESTASI AKAD ADA KERUGIAN CIDERA JANJI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SYARIAH AKIBAT MELANGGAR HUKUM SYAR’I KERUGIAN

CONTOH-CONTOH GUGATAN BISNIS SYARIAH .... ..... ......