PERSYARATAN PERMOHONAN (FORMALITAS) PATEN, PCT, PPH dan ASPEC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
KEBERATAN DAN BANDING.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pajak Bumi & Bangunan.
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Surat Keterangan Keimigrasian
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
How to search patent document
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Program Insentif Paten
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Trends of Technology: Electrical engineering
Materi 10.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.

PENELUSURAN INFORMASI PATEN Patent Searching
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
KEBERATAN DAN BANDING.
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
SENGKETA PAJAK.
KUP.
PENELUSURAN INFORMASI PATEN patent searching
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak dan Kewajiban Pajak
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Presented by : Kelompok 12
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Pajak Bumi & Bangunan.
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
PENELUSURAN INFORMASI PATEN (BERBAGI ILMU DENGAN SENTRA HKI Unesa)
Mekanisme dan Alur Permohonan Paten
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

PERSYARATAN PERMOHONAN (FORMALITAS) PATEN, PCT, PPH dan ASPEC MAHRUZAR Pemeriksa Paten Mekanik dan Tek. Umum DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Pemeriksaan Persyaratan Permohonan dokumen Paten 1. Dokumen Permohonan Paten 2. Persyaratan Formalitas 3. Jenis-jenis Formulir 4. Pengumuman 5. Pengajuan Pemeriksaan Substantif Mahruzar_Paten

Mahruzar_Paten

Mahruzar_Paten

DOKUMEN PERMOHONAN PATEN ( UNDANG-UNDANG NO.13/2016 TENTANG PATEN ) Paten diberikan atas dasar Permohonan Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa invensi yg merupakan satu kesatuan invensi Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kpd. Direktorat Jenderal Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Mahruzar_Paten

PERMOHONAN HARUS MEMUAT Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor Nama dan alamat lengkap Kuasa (apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa) Nama negara dan FD pertama kali jika Permohonan diajukan dgn Hak Prioritas Surat kuasa khusus, jika diajukan oleh kuasa Judul Invensi Mahruzar_Paten

Klaim yang terkandung dalam Invensi Deskripsi tentang Invensi, yg secara lengkap memuat keterangan ttg. cara melaksanakanya Gambar yg disebutkan dalam Deskripsi yg diperlukan untuk memperjelas Invensi Abstrak Invensi Mahruzar_Paten

PERSYARATAN FORMALITAS Pemeriksaaan Administratif - Pemeriksaan lengkap tidaknya dokumen Permohonan Paten (Persyaratan minimum dan kelengkapan lainnya) Pemeriksaan Fisik berkaitan dengan spesifikasi paten: Deskripsi, Klaim, Abstrak, Gambar Mahruzar_Paten

Bila ada Ketidakjelasan/atau Kekurangan Persyaratan Akan diberitahukan melalui surat Pemberitahuan Batas waktu pemenuhan kekurangan atau perbaikan diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak tgl. Pengiriman surat pemberitahuan kekurangan Batas waktu dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon dan diperpanjang lagi selama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya Untuk memperoleh perpanjangan waktu harus dengan surat tertulis kepada Menteri disertai alasan Bila kekurangan tersebut tidak dipenuhi dlm. Jangka waktu tersebut maka Permohonan dianggap ditarik kembali Mahruzar_Paten

JENIS-JENIS FORMULIR Formulir pendaftaran permohonan paten, yaitu: Form No. 001/P/HKI/2001 Formulir pendaftaran pemeriksaan substantif, yaitu: Form No. 017/P/HKI/2000 Mahruzar_Paten

PENGUMUMAN Pengumuman dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan, sejak tgl. Penerimaan atau sejak tgl. Hak Prioritas (apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas) Dalam Paten Sederhana segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tgl. Penerimaan Pengumuman dapat dilakukan lebih awal apabila diminta untuk dipercepat, dengan dikenai biaya Percepatan Pengumuman Mahruzar_Paten

PENGUMUMAN DILAKSANAKAN SELAMA 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana Mahruzar_Paten

PENGUMUMAN DILAKUKAN DGN MENCANTUMKAN Naman dan kewarganegaraan Inventor Nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila diajukan melalui Kuasa Judul Invensi Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan Paten diajukan dgn menggunakan Hak Prioritas, Tanggal dan Nomor Prioritas, dan Negara tempat Pengajuan pertamakali Abstrak Klasifikasi Invensi Gambar, jika ada Nomor Pengumuman, dan Nomor Permohonan Mahruzar_Paten

Mahruzar_Examiner

PENGAJUAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Diajukan secara tertulis kepada DJHKI Diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan (FD) Apabila pengajuan Substantifnya diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, maka Pemeriksaan Substantifnya dilakukan setelah berakhirnya Pengumuman Apabila pengajuan Substantifnya diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, maka Pemeriksaan Substantifnya dilakukan setelah tgl. diterimanya Permohonan pemeriksaan substantif tersebut. Selengkapnya lihat Pasal 51 UUPaten No.13/2016 Mahruzar_Paten

Mahruzar_Examiner

BIAYA-BIAYA YANG DIBAYAR Permohonan Paten,Umum Rp. 750.000 UMKM, Litbang, Lbg Pendidikan Rp. 450.000 Biaya Pemeriksaan Substantif Rp. 2.000.000 Permohonan Paten Sederhana, Umum Rp. 500.000; UMKM, Litbang, Lbg Pendidikan Rp. 250.000 Biaya Pemeriksaan Substantif Rp. 350.000 Permohonan Paten PCT Rp.1.000.000 Lihat selengkapnya di PP No. 45/2014 Mahruzar_Paten

Granted/ Issued Patent Time Line Paten Publication of Granted/ Issued Patent Publication of Patent Application Keputusan Filling Date Masa Tunggu Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 18 bulan 6 bulan Maks. 30 bulan total prosedur + 54 bulan Mahruzar_Paten

Granted/ Issued Patent Time Line P Sederhana Publication of Granted/ Issued Patent Publication of Patent Application Keputusan Filling Date Formalitas Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 3 bulan 2 bulan Maks. 7 bulan total prosedur + 12 bulan Mahruzar_Paten

PCT (Patent Cooperation Treaty) PCT diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 Mengadministrasi seluruh permohonan PCT Menjalankan fungsi sebagai kantor penerima permohonan PCT (RO) dan kantor tujuan permohonan PCT (DO/EO) Mahruzar_Paten

MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN DENGAN PCT SISTEM Dapat menghemat Waktu dan tenaga; Dapat menghemat Biaya Pendaftaran Permohonan Paten; Dapat mengetahui informasi Patentabilitas lebih dahulu. MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN

Permohonan PATEN PCT harus didaftar kembali pada Fase Nasional DO/EO : Merupakan pelaksanaan dari prinsip “Locally Protection by Request”; Expiration date, 30/31 bulan (dihitung dari tgl. Hak Prioritas atau tgl. Filling Date, jika tidak menggunakan Hak Prioritas); Bergantung kepada sistem Hukum Paten setempat. MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN

MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN

SISTEM PATEN KONVENSIONAL: Permohonan paten didaftarkan di luar negeri 12 bulan Permohonan didaftarkan lokal Mahruzar_Paten

PCT TIMELINE – Chapter I and II Mahruzar_Paten

MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN

MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN

GLOSSARY BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM PCT International Phase (Fase Internasional); National Phase (Fase Nasional); Receiving Office (RO); International Bureau (IB); Designated Office (DO); Elected Office (EO); Chapter I; Chapter II ; Demand; Mahruzar_Paten

GLOSSARY BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM PCT (lanj’) 10. International Searching Authority (ISA); 11. International Preliminary Examination Authority (IPEA); 12. International Search Report (ISR) – Form PCT/ISA/210; 13. Written Opinion of PCT International Searching Authority (WO-ISA Chapter I) - Form PCT/ISA/237; 14. International Preliminary Examination Report on Patentability (IPEA Chapter II) Form PCT/IPEA/409; 15. Amandemen Sheet of descriptios and Claims; Mahruzar_Paten

INTERNATIONAL DAN NATIONAL PHASE: National phase (Fase Nasional) baru dapat dilakukan setelah persyaratan dalam International phase telah terpenuhi. International Phase dimulai pada saat pemohon mendaftarkan permohonannya pada RO atau IB. RO atau IB akan menerima dan mengecek permohonan Paten Internasional apakah sudah memenuhi persyaratan permohonan paten internasional. Mahruzar_Paten

Hki SEBAGAI RO/DO Kantor Hak Kekayaan Intelektual juga berfungsi sebagai KANTOR PENERIMA (Receiving Office) untuk setiap Permohonan Paten (Dalam Negeri) yang akan melanjutkan ke Fase International Kantor Hak Kekayaan Intelektual juga berfungsi sebagai KANTOR NEGARA TUJUAN (Designation Office) untuk Permohonan Paten International yang akan meminta perlindungan di teritorial Indonesia Mahruzar_Paten

BIAYA NORMAL DAN REDUKSI ITEM PEMOHON BADAN USAHA PEMOHON PERORANGAN Transmittal Fee Rp1,000,0000,00 International Filing Fee USD 1,367 USD137 International Search Fee: KR CHF 1,157 International Search Fee: AU CHF 2,084 International Search Fee: RU CHF 477 International Search Fee: EP CHF 2,443 CHF611 Mahruzar_Paten

PRELIMINARY EXAMINATION FEE KR/ KRW = 450,000 AU/ AUD = 590 RU/ RUB = 2,700 EP/ EUR = 1,850 Mahruzar_Paten

PPH (Patent Prosecution Highway) Joint Statement of Intent antara DGIP dengan JPO (Japan Patent Office) Ditandatangani di Tangerang 12 April 2013 oleh Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, SH,MH,FCBArb (Direktur Jenderal HKI) dan di Kyoto 13 April 2013 oleh Mr. Hiroyuki Fukano (Commissioner JPO) Mahruzar_Paten

Mahruzar_Paten

PPH adalah sistem percepatan keputusan pemberian Paten (Granted) Dapat terjadi apabila telah mendapat keputusan (hasil pemeriksaan) di Negara Pertamakali di daftar (yang menjadi anggota PPH) Terdiri dari: OEE (Office of Earlier Examination) sebagai Negara pertama di daftar, dan OLE (Office of Later Examination) sebagai Negara kedua dituju untuk permintaan percepatan pemeriksaan substantifnya Mahruzar_Paten

PPH Development in ASEAN Singapore : US (2009.2); JP (2009.7); KR (2013.1) Philipine : JP (2012.3); US (2013.1) Indonesia : JP (2013.6) Thailand : JP (2014.1) Mahruzar_Paten

ASPEC Asean Patent Examination Cooperaton Indonesia ikut terlibat sejak diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 89 Tahun 1995 Tanggal 30 Desember 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation Usulan pendaftaran ASPEC melalui media elektronik (e-ASPEC) Alamat pemohon http://aseanip-stg.websparks.sg/E-ASPEC. Alamat pengelola http://aseanip-stg.websparks.sg/adminl0gin. Mahruzar_Paten

Mahruzar_Paten

Kertas untuk deskripsi A4 (29,7x21) cm (putih) Berat: 80 gram 2 cm dr tepi atas (max 4 cm) 2 cm dr tepi bawah (max 3 cm) 2,5 cm tepi kiri (max 4 cm) 2 cm dr tepi kanan (max 3 cm) Tinggi huruf 0,21 mm; 1,5 spasi Mahruzar_Paten

Kertas untuk gambar A4 (29,7x21) cm putih Berat 100 gram/m-persegi (minimal) 2,5 cm dr tepi atas 1 cm dr tepi bawah 2,5 cm dr tepi kiri 1,5 cm dr tepi kanan Mahruzar_Paten

TERIMAKASIH HP: 0812 9912 774 e-mail: agamahruzar@gmail.com Mahruzar_Paten