GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DI INDONESIA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Hubungan Timbal Balik Antara Lingkungan Pendidikan
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Pencegahan Perkawinan
Hukum Waris Adat igedeabw.
Assalamualaikum.wr.wb.
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BIMBINGAN KONSELING.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Waris Adat.
Hubungan Timbal Balik Antara Lingkungan Pendidikan
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Kebudayaan dan Masyarakat - 2
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Hubungan Timbal Balik Antara Lingkungan Pendidikan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Assalamualaikum….
KEPRIBADIAN, KONSEP & CITRA DIRI
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT

pendahuluan Ilmu hukum adat itu mencari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum adat, menganalisa (mengupas) bahan-bahan hukum adat itu, dan pada tingkatan terakhir menilai-nya. Dalam menilainya ini, tersusunlah pandangan-pandangan teoritis tentang hukum adat.

Jadi.............. Apakah kegunaan pandangan-pandangan teoritis tersebut? Apa gunanya ilmu hukum adat itu?

ILMU UNTUK ILMU Pengetahuan tentang hukum adat yang diperoleh itu, adalah semata-mata untuk menjamin langsungnya penyelidikan ilmiah hukum adat dan untuk memajukan secara terus-menerus pengajaran hukum adat. Hukum adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, yaitu : (i) penyelidikan (ii) pengajaran Dimanfaatkan untuk mencegah lahirnya sikap nasionalisme (sisi negatif  menjauhkan hukum adat dari pengaruh dan kemungkinan akan modernisasi).

ILMU UNTUK MASYARAKAT Ilmu hukum adat sebagai salah satu ilmu yang sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat Indonesia, harus ditujukan ke arah pencarian dan penemuan unsur-unsur kepribadiannya dalam adat-istiadat dan hukum adat, sehingga unsur-unsur tersebut sesudah dianalisa dan dinilai, dapat diturutsertakan, diintegrasikan dengan pembangunan tata tertib hukum nasional Indonesia. Harus bersifat praktis dan nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut, yaitu: 1. Dari sudut pembinaan hukum nasional 2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia 3. Praktek peradilan

Terdapat 2 segi yang harus diperhitungkan, yaitu : Add. 1 Menciptakan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum Memenuhi tuntutan naluri kebangsaan sesuai falsafah negara, yaitu Pancasila Terdapat 2 segi yang harus diperhitungkan, yaitu : 1. segi negatif  memisahkan dan menolak lembaga-lembaga hukum adat yang tidak dapat lagi diikutsertakan dalam meningkatkan taraf kehidupan bangsa Indonesia, atau yang menurut ukuran perikemanusiaan jaman sekarang tidak dapat dipertahankan dalam suatu masyarakat modern. 2.segi positif  terbuka untuk menerima budaya lain yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa serta tingkat kebudayaan Indonesia demi kebutuhan nasional modern akan sistem hukum baru yang membawa perasaan telah memenuhi perasaan keadilan dan kepastian hukum.

Add 2. Karena adat dan hukum adat, sebagai lembaga-lembaga kebudayaan asli Indonesia, mencerminkan struktur sosial dan struktur kejiwaan masyarakat asli Indonesia, maka pelajaran hukum adat itu dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan kebanggaan pada setiap orang Indonesia. Kemerdekaan nasional adalah kemerdekaan di segala bidang; politik, ekonomi, sosial, kerokhanian dll. Oleh karena itu kemerdekaan nasional tersebut tidak ada artinya jika kita masih berpendirian negatif terhadap kebudayaan sendiri, belum menemukan kebudayaan kita sendiri, belum sadar akan adat dan hukum adat kita sendiri sebagai kebudayaan nasional.

Putusan MA terkait dengan hukum adat Add 3. Putusan MA terkait dengan hukum adat Hak janda atas harta peninggalan suaminyai  pada dasarnya janda tidaklah dipandang sebagai ahli waris, melainkan sebagai anggota keluarga yang perlu mendapatkan perlindungan kehidupan setelah suaminya meninggal dunia. Oleh karena itu janda mempunyai hak pakai seumur hidup sepanjang mereka tidak kawin lagi. Hak itu menyebabkan harta peninggalan tidak atau belum dibagi selama si janda masih hidup. Dalam kenyataannya, hak tersebut sering menimbulkan sengketa karena janda tidak memandangnya sebagi hak pakai, tetapi sebagai hak milik. a. putusan MA No. 387K/Sip/1958  janda dapat tetap menguasai harta gono-gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi b. putusan MA No. 3190K/Sip/1985  janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya dan haknya tersebut adalah sederajat dengan anak-anak kandung Hak saudara sekandung sebagai ahli waris dari janda yang tidak memiliki keturunan  Menurut hukum adat, kedudukan saudara sekandung dari janda (pewaris) pada dasarnya tidak memiliki hak mewaris atau hak mewarisnya terhalang oleh anak-anak janda yang bersangkutan. a. putusan MA No. 1000K/Pdt/1991  apabila seseorang yang berstatus janda meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan atau anak, baik anak kandung, anak tiri maupun anak angkat, menurut hukum yang menjadi ahli waris almarhumah adalah saudara-saudara sekandung almarhumah

3. Hak janda atas harta bersama (harta gono gini) dari suami yang berpoligami a. putusan MA No. 741K/Pdt/1985  istri kedua tidak mempunyai hak atas harta gono gini suaminya dengan istri yang pertama, harta tersebut semata-mata merupakan harta dari istri pertama beserta anak-anaknya. b. putusan MA No. 3428K/Pdt/1985  anak-anak yang berasal dari seorang istri pertama (ibunya) mempunyai hak mewaris atas harta gono gini bagian bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya dengan istrinya yang kedua, ketiga dst. 4. Hak duda atas harta asal (harta gawan) istrinya a. putusan MA No. 2654K/Pdt/1991  duda merupakan ahli waris dari istri yang meninggal