GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT
pendahuluan Ilmu hukum adat itu mencari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum adat, menganalisa (mengupas) bahan-bahan hukum adat itu, dan pada tingkatan terakhir menilai-nya. Dalam menilainya ini, tersusunlah pandangan-pandangan teoritis tentang hukum adat.
Jadi.............. Apakah kegunaan pandangan-pandangan teoritis tersebut? Apa gunanya ilmu hukum adat itu?
ILMU UNTUK ILMU Pengetahuan tentang hukum adat yang diperoleh itu, adalah semata-mata untuk menjamin langsungnya penyelidikan ilmiah hukum adat dan untuk memajukan secara terus-menerus pengajaran hukum adat. Hukum adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, yaitu : (i) penyelidikan (ii) pengajaran Dimanfaatkan untuk mencegah lahirnya sikap nasionalisme (sisi negatif menjauhkan hukum adat dari pengaruh dan kemungkinan akan modernisasi).
ILMU UNTUK MASYARAKAT Ilmu hukum adat sebagai salah satu ilmu yang sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat Indonesia, harus ditujukan ke arah pencarian dan penemuan unsur-unsur kepribadiannya dalam adat-istiadat dan hukum adat, sehingga unsur-unsur tersebut sesudah dianalisa dan dinilai, dapat diturutsertakan, diintegrasikan dengan pembangunan tata tertib hukum nasional Indonesia. Harus bersifat praktis dan nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut, yaitu: 1. Dari sudut pembinaan hukum nasional 2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia 3. Praktek peradilan
Terdapat 2 segi yang harus diperhitungkan, yaitu : Add. 1 Menciptakan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum Memenuhi tuntutan naluri kebangsaan sesuai falsafah negara, yaitu Pancasila Terdapat 2 segi yang harus diperhitungkan, yaitu : 1. segi negatif memisahkan dan menolak lembaga-lembaga hukum adat yang tidak dapat lagi diikutsertakan dalam meningkatkan taraf kehidupan bangsa Indonesia, atau yang menurut ukuran perikemanusiaan jaman sekarang tidak dapat dipertahankan dalam suatu masyarakat modern. 2.segi positif terbuka untuk menerima budaya lain yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa serta tingkat kebudayaan Indonesia demi kebutuhan nasional modern akan sistem hukum baru yang membawa perasaan telah memenuhi perasaan keadilan dan kepastian hukum.
Add 2. Karena adat dan hukum adat, sebagai lembaga-lembaga kebudayaan asli Indonesia, mencerminkan struktur sosial dan struktur kejiwaan masyarakat asli Indonesia, maka pelajaran hukum adat itu dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan kebanggaan pada setiap orang Indonesia. Kemerdekaan nasional adalah kemerdekaan di segala bidang; politik, ekonomi, sosial, kerokhanian dll. Oleh karena itu kemerdekaan nasional tersebut tidak ada artinya jika kita masih berpendirian negatif terhadap kebudayaan sendiri, belum menemukan kebudayaan kita sendiri, belum sadar akan adat dan hukum adat kita sendiri sebagai kebudayaan nasional.
Putusan MA terkait dengan hukum adat Add 3. Putusan MA terkait dengan hukum adat Hak janda atas harta peninggalan suaminyai pada dasarnya janda tidaklah dipandang sebagai ahli waris, melainkan sebagai anggota keluarga yang perlu mendapatkan perlindungan kehidupan setelah suaminya meninggal dunia. Oleh karena itu janda mempunyai hak pakai seumur hidup sepanjang mereka tidak kawin lagi. Hak itu menyebabkan harta peninggalan tidak atau belum dibagi selama si janda masih hidup. Dalam kenyataannya, hak tersebut sering menimbulkan sengketa karena janda tidak memandangnya sebagi hak pakai, tetapi sebagai hak milik. a. putusan MA No. 387K/Sip/1958 janda dapat tetap menguasai harta gono-gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi b. putusan MA No. 3190K/Sip/1985 janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya dan haknya tersebut adalah sederajat dengan anak-anak kandung Hak saudara sekandung sebagai ahli waris dari janda yang tidak memiliki keturunan Menurut hukum adat, kedudukan saudara sekandung dari janda (pewaris) pada dasarnya tidak memiliki hak mewaris atau hak mewarisnya terhalang oleh anak-anak janda yang bersangkutan. a. putusan MA No. 1000K/Pdt/1991 apabila seseorang yang berstatus janda meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan atau anak, baik anak kandung, anak tiri maupun anak angkat, menurut hukum yang menjadi ahli waris almarhumah adalah saudara-saudara sekandung almarhumah
3. Hak janda atas harta bersama (harta gono gini) dari suami yang berpoligami a. putusan MA No. 741K/Pdt/1985 istri kedua tidak mempunyai hak atas harta gono gini suaminya dengan istri yang pertama, harta tersebut semata-mata merupakan harta dari istri pertama beserta anak-anaknya. b. putusan MA No. 3428K/Pdt/1985 anak-anak yang berasal dari seorang istri pertama (ibunya) mempunyai hak mewaris atas harta gono gini bagian bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya dengan istrinya yang kedua, ketiga dst. 4. Hak duda atas harta asal (harta gawan) istrinya a. putusan MA No. 2654K/Pdt/1991 duda merupakan ahli waris dari istri yang meninggal