NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK PENGERTIAN TENTANG NEGARA NEGARA : SUATU ORGANISASI POLITIK YANG DIBENTUK ATAS DASAR DAN TUJUAN TERTENTU OLEH SEKELOMPOK MANUSIA YANG MENDIAMI SUATU WILAYAH TERTENTU SECARA TETAP ; MEMILIKI PEMERINTAHAN DENGAN KEKUASAAN DAN KEDAULATAN TERTINGGI UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG BAGI KELOMPOK MASYARAKAT TERSEBUT UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN ; 0RGANISASI POLITIK TERSEBUT BEBAS DARI PENGAWASAN DAN PENGUASAAN LAIN ; SUATU ORGANISASI ASOSIASI YANG MEMPUNYAI MONOPOLI PENGGUNAAN KEKUATAN FISIK SECARA SAH DALAM SUATU WILAYAH ; (MAX WEBER : THE STATE IS A HUMAN SOCIETY THAT SUCCESSFULLY CLAIMS THE MONOPOLY OF THE LEGITIMATE USE OF PHYSICAL FORCE WITHIN A GIVEN TERRITORY) ; TIN
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (1) ASOSIASI YANG MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DALAM SUATU MASYARAKAT DI WILAYAH TERTENTU DENGAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM YANG DISELENGGARAKAN OLEH SUATU PENILAIAN DAN UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIBERI KEKUASAAN MEMAKSA ; MENURUT ROGER H.SOLTAU, NEGARA MEMPUNYAI SIFAT-SIFAT YANG TIDAK DIMILIKI ASOSIASI LAIN, YAITU : SIFAT MEMAKSA ; SIFAT MONOPOLI ; SIFAT MENCAKUP SEMUA (TAK PANDANG BULU) ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (2) UNSUR-UNSUR ESENSIAL NEGARA ; RAKYAT ATAU PENDUDUK (PEOPLE) ; WILAYAH (TERRITORY) ; PEMERINTAH (GOVERNMENT) ; KEDAULATAN (SOUVEREIGNTY) ; PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN (RECOGNITION) ; CATATAN : DARI NOMOR 1 SD NOMOR 4 BERSIFAT MUTLAK, SEDANGKAN NOMOR 5 BERSIFAT OPTIONAL (TIDAK MUTLAK) ; PENJELASAN DARI MASING-MASING UNSUR ADALAH SEBAGAI BERIKUT : KELOMPOK MANUSIA YANG MENETAP DALAM WILAYAH TERTENTU ; MERUPAKAN MODAL PERTAMA DARI NEGARA DAN NEGARA DIDIRIKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ; JUMLAH PENDUDUK UNTUK BERDIRINYA NEGARA TIDAK ADA KETENTUAN ; PENDUDUK SEBAGAI WARGANEGARA MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN ; PENDUDUK YANG BANYAK DAPAT MENGUNTUNGKAN APABILA MAMPU MENYEDIAKAN SANDANG PANGAN, PAPAN, PEKERJAAN, PENDIDIKAN YANG MEMADAI ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (3) PERTAMBAHAN PENDUDUK MENIMBULKAN PERSOALAN TERTENTU APABILA DISTRIBUSINYA TIDAK MERATA, SEHINGGA PERLU TRANSMIGRASI DAN KELUARGA BERENCANA (KB) ; BESARNYA PENDUDUK BUKAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA FAKTOR NEGARA MENJADI BESAR. FAKTOR PENDAPATAN PER KAPITA, LUAS WILAYAH, TEKNOLOGI, KANDUNGAN SUMBER DAYA ALAM , MENENTUKAN KEBESARAN NEGARA ; PRINSIP ARISTOTELES : JUMLAH PENDUDUK HARUS CUKUP BESAR DAN HIDUP ATAS KEKUATAN SENDIRI DAN CUKUP KECIL UNTUK DIPERINTAH SEBAIK-BAIKNYA ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (4) WILAYAH (TERRITORY) ; LANDASAN MATERIAL / FISIK NEGARA DENGAN KELOMPOK MANUSIA YANG TETAP MENANDAI WILAYAH TERSEBUT ; LUAS WILAYAH NEGARA DITENTUKAN OLEH BATAS-BATAS NEGARA DAN DALAM BATAS ITULAH KEDAULATAN ATAS ORANG DAN BENDA-BENDA YANG ADA (KECUALI ORANG ASING DAN PERWAKILAN DIPLOMATIK) ; WILAYAH DALAM ARTI LUAS TERMASUK WILAYAH GEOGRAFI, UDARA, LAUT SEKITAR PANTAI DAN WILAYAH NEGARA KEPULAUAN ; LUAS SUATU NEGARA TAK ADA KETENTUAN, BISA SEKECIL MONACO ATAU BISA SELUAS EX UNI SOVIET (1/6 LUAS DUNIA) ; WILAYAH MERUPAKAN UNSUR ESENSIAL BAGI NEGARA (TEMPAT TINGGAL RAKYAT, TEMPAT BERDAULAT, PERTAHANAN) ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (5) WILAYAH SEBAIKNYA : TIDAK TERPISAH-PISAH, MEMILIKI BATAS YANG JELAS (LAUT, GUNUNG, SUNGAI, ALAM) ; MEMILIKI KANDUNGAN KEKAYAAN ALAM YANG BESAR ; MEMILIKI KESUBURAN TANAH, CURAH HUJAN, DSB. ; WILAYAH YANG LUAS DENGAN SUMBER ALAM DAN BAHAN MENTAH YANG BESAR DALAM MASA DAMAI BAIK UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI, PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL DAN DALAM MASA PERANG BAIK UNTUK (LONG RETREAT” ATAU “DEFENCE IN DEPTH” ; KERUGIANNYA : SULIT UNTUK SUPPLY DAN PEMUSATAN PENEMPATAN TENTARANYA ; SULIT MENCAPAI PERSATUAN NASIONAL DAN INTEGRASI KEBUDAYAAN ; LOKASI / LETAK WILAYAH MENENTUKAN TIPE-TIPE PEREKONOMIAN BAGI PENDUDUKNYA, DEMIKIAN PULA MENENTUKAN APAKAH NEGARA ITU AKAN MENJADI “SEA POWER, LAND POWER ATAU AIR POWER” ; LOKASI NEGARA YANG STRATEGIS CENDERUNG MENJADI AJANG PERANG ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (6) PEMERINTAH (GOVERNMENT) TUGAS NEGARA : MEMELIHARA KETENTERAMAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM ; PERTAHANAN ; PELAYANAN KEPADA RAKYAT (JASMANI DAN ROKHANI) ; HUBUNGAN DIPLOMATIK DENGAN NEGARA LAIN DAN ORGANISASI INTERNASIONAL ; PERBEDAAN PENGERTIAN “PEMERINTAH” DENGAN “NEGARA” : MENURUT DUGUIT : NEGARA : SUATU IKATAN KESELURUHAN DARI UNSUR-UNSUR ESENSIAL, MENCAKUP SEMUA PENDUDUK ; PEMERINTAH : MERUPAKAN ORGAN DARI NEGARA, TERDIRI DARI SEJUMLAH TERTENTU DARI PENDUDUK (WARGA NEGARA) ; MENURUT LASKI : NEGARA : MEMPUNYAI KEHIDUPAN YANG RELATIF TIDAK TERBATAS WAKTUNYA, NEGARA DIDIRIKAN SEKALI UNTUK SELAMANYA ; PEMERINTAH : MENGENAL KEHIDUPAN UNTUK BATAS WAKTU TERTENTU DAN BISA BERGANTI-GANTI TERGANTUNG SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN APAKAH KERAJAAN, REPUBLIK, DSB. ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (7) MENURUT SOLTAU : NEGARA : MERUPAKAN SUBYEK DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN PENDUKUNG HAK KEWAJIBAN ; PEMERINTAH : MESKIPUN HUBUNGAN DIPLOMATIK DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH, NEGARALAH YANG BERDAULAT DAN MENJADI SUBYEK DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL ; KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) : KEDAULATAN : KEKUASAAN TERTINGGI NEGARA UNTUK MEMBUAT DAN MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG DAN SEMUA CARA YANG AKAN DIPAKAI ; KEDAULATAN MEMILIKI DUA ASPEK, YAITU : ASPEK KE DALAM : KEKUASAAN TERTINGGI NEGARA TERHADAP SEMUA ORANG / GOLONGAN ,ORGANISASI DALAM BATAS-BATAS WILAYAH KEKUASAANNYA ; KEKUASAAN TERSEBUT BERSIFAT MEMAKSA, SEHINGGA SEMUA PENDUDUK, GOLONGAN DAN ORGANISASI DALAM JURISDIKSINYA MENTAATI SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (8) ASPEK KE LUAR : MERUPAKAN “KEMERDEKAAN” ATAU “KEBEBASAN” (INDEPENDENCY) ; KEDAULATAN NEGARA TIDAK HILANG APABILA HAK-HAK DAN KEKUASAAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN DIBATASI KARENA PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN ; KEDAULATAN KE LUAR LEBIH TERBATAS SIFATNYA KARENA DALAM PELAKSANAAN HARUS MENGINGAT HUKUM INTERNASIONAL ; SIFAT-SIFAT KEDAULATAN (MENURUT G.A. JACOBSON DALAM POLITICAL SCIENCE) : ABSOLUTENESS : KEDAULATAN TAK DAPAT DIBATASI DAN SECARA SAH (LEGAL) MEMANG TAK TERBATAS ; SECARA MORAL, KEHATI-HATIAN DAN PERTIMBANGAN POLITIK, KEDAULATAN DILAKSANAKAN ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (9) COMPREHESIVENESS : KEDAULTAN MELUAS TANPA KEKECUALIAN TERHADAP SEMUA ORANG DAN ORGANISASI ; KEKEBALAN DIPLOMATIK BAGI PARA DIPLOMAT ADALAH SEMATA-MATA SUATU KEHORMATAN INTERNASIONAL DAN BERSIFAT RECIPROCAL ; PERMANENCE : KEPALA NEGARA SUATU PEMERINTAHAN DAPAT BERGANTI-GANTI DAN MUNGKIN NEGARA DIREORGANISASI SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN DAN TUNTUTAN RAKYAT ; TETAPI KEDAULATAN NEGARA TETAP TERUS BERLANGSUNG TANPA RINTANGAN SELAMA NEGARA ITU ADA ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (10) INDIVISIBILITY : KEDAULATAN TAK DAPAT DIBAGI-BAGI, NEGARA DAPAT MEWAKILKAN ATAU MENDELEGASIKAN KEKUASAAN KEPADA BAGIAN-BAGIAN DI BAWAHNYA YANG DAPAT DITARIK KEMBALI ; DALAM SISTEM PEMERINTAHAN FEDERAL AS, KEKUASAAN MEMERINTAH DAPAT DIBAGI DENGAN NEGARA BAGIAN, TETAPI BUKAN KEKUASAAN TERTINGGI ; HANYA ADA NEGARA DENGAN SATU KEDAULATAN ; JENIS-JENIS KEDAULATAN : SEBAGAI SUATU KONSEP YANG ABSTRAK, KEDAULATAN DIBEDAKAN MENURUT JENISNYA : KEDAULATAN HUKUM (LEGAL SOVEREIGNTY) YAITU KEKUASAAN TERTINGGI MEMBENTUK HUKUM(PEMERINTAH DAN DPR) ; KEDAULATAN POLITIK (POLITICAL SOVEREIGNTY) YAITU SUPREMASI RAKYAT DI BIDANG POLITIK DALAM MENGGUNAKAN HAK PILIH ; KEDAULATAN RAKYAT (POPULAR SOVEREIGNTY) YAITU KEKUASAAN RAKYAT SEBAGAI TANDINGAN KEKUASAAN PENGUASA, DIMANA DPR MERUPAKAN PILIHAN RAKYAT DAN DEWAN INILAH YANG SESUNGGUHNYA BERDAULAT ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (11) KEDAULATAN KE DALAM (INTERNAL SOVEREIGNTY) YAITU KEKUASAAN TERTINGGI YANG DIMILIKI NEGARA DALAM BATAS WILAYAH KEKUASAANNYA ; KEDAULATAN KELUAR (EXTERNAL SOVEREIGNTY) YAITU NEGARA BEBAS DARI PENGUASAAN NEGARA LAIN ; KEDAULATAN DE FACTO : KEDAULATAN YANG NYATA DITAATI OLEH ORANG-ORANG YANG BERADA DI ATAS WILAYAH DIMANA KEDAULATAN DE FACTO BERADA ; TIDAK DIPERMASALAHKAN KETAATAN ORANG-ORANG TERSEBUT SAH ATAU TIDAK ; KEDAULATAN DE JURE : KEDAULATAN ATAS DASAR HUKUM / DIAKUI SECARA HUKUM ; KEDAULATAN INI SAH MENURUT TERTIB HUKUM ANTARA PIHAK YANG BERKUASA DAN YANG DIKUASAI SUDAH ADA PENGAKUAN BERSAMA SEBELUMNYA ; CATATAN: KEDUA JENIS KEDAULATAN INI DIPERLUKAN TERUTAMA APABILA DALAM SUATU NEGARA TIMBUL PEMBERONTAKAN, KUDETA DAN PERANG SAUDARA ;
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK (12) TUJUAN NEGARA : PENGERTIAN : TUJUAN NEGARA YAITU APA YANG HENDAK DIWUJUDKAN OLEH NEGARA YANG BERSANGKUTAN DENGAN MENGGUNAKAN ORGANISASI PEMERINTAH YANG DILENGKAPI DENGAN KEKUASAAN (SEDANGKAN TUGAS NEGARA IALAH PELAKSANAAN CITA-CITA ITU DALAM KENYATAAN) ; TEORI-TEORI TENTANG TUJUAN NEGARA BERBEDA-BEDA KARENA BERBAGAI FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI, ANTARA LAIN : PERBEDAAN SEJARAH ; SITUASI POLITIK PADA WAKTU DITEMUKANNYA TEORI ITU ; PIKIRAN DAN PANDANGAN HIDUP TOKOH YANG BERSANGKUTAN ; MENURUT PENULIS KUNO YAITU KEKUASAAN ; MENURUT PARA PENULIS MODERN PADA UMUMNYA : MELINDUNGI MASYARAKAT DAN BANGSANYA DARI BERBAGAI ANCAMAN LUAR ; MELINDUNGI MASYARAKAT TERHADAP KEHANCURAN DARI DALAM ; MEMPERTINGGI DAN MENYELENGGARAKAN KESEJAHTERAAN UMUM DAN MEMAJUKAN KEHIDUPAN ;