Oleh: Anton Sudrajat, MA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
FIQIH MUAMALAH.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
NILAI WAKTU DARI UANG Pertemuan ke-2.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Hakekat Perbankan Syariah
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
FIQIH MUAMALAH BAB RIBA
Perkara yang akan dipelajari:
NILAI WAKTU DARI UANG Pertemuan ke-2.
NILAI WAKTU DARI UANG Pertemuan ke-2.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
FIQIH MUAMALAH Maiza Fikri, ST, M.M
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh : Asep Suryanto, S. Ag., M. Ag
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
PERTEMUAN KELIMABELAS
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
XI XI XI KELAS XI TKJ -2 REGULER Guru : pak darfikri.
Sri Nurhayati / Wasilah
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Akuntansi Zakat Aktivitas dan Investasi Pertanian
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
FIQIH MUAMALAH Bab 2 RIBA Sejarah Riba Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah.
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
FIQIH MUAMALAH Bab 2 RIBA Sejarah Riba Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah.
Formula Solusi Aplikatif Menghindari Budaya Hutang.
Transcript presentasi:

Oleh: Anton Sudrajat, MA RIBA Oleh: Anton Sudrajat, MA

DEFINISI 1. Pengertian secara bahasa : a. الزيادة (bertambah) yaitu meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan b. النام (berkembang/berbunga) yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain c. Berlebihan atau menggelembung 2. Pengertian secara istilah : Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.

MACAM-MACAM RIBA Riba al-fadhl adalah riba yang terjadi akibat kelebihan dua pertukaran barang sejenis. Riba nasi’ah adalah riba yang berlipat-lipat ganda terjadi akibat pengunduran waktu Riba qard adalah riba yang terjadi karena hutang piutang dengan pembayaran yang dilebihkan. Riba jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

HAL-HAL YANG MENIMBULKAN RIBA 1. Tidak sama nilainya 2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran 3. Tidak tunai di majelis akad

SEBAB-SEBAB HARAMNYA RIBA Allah mengharamkan Mengambil harta orang lain dengan cara bathil Menyebabkan kemalasan Menghilangkan perbuatan baik (tolong menolong)

KOMIDITAS YANG MENIMBULKAN RIBA Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim) Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.

CONTOH PRAKTEK RIBA Pertukaran uang yang tidak sama nilai intrinsiknya (Rp 100.000 dengan Rp receh 99.000)—maka Rp 1000 adalah riba karena tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pinjaman uang dengan lebih (pinjam Rp 1 juta, dikembalikan ditambah 10% dari pokok pinjaman)—maka 10% dari pokok adalah riba tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pertukaran 1 liter beras ketan dengan 2 liter beras dolog maka pertukaran tersebut adalah riba karena beras harus ditukar dengan yang sejenis dan tidak dilebihkan.Maka solusinya adalah beras ketannya dijual dulu kemudian uangnya dibelikan beras dolog atau dikonversikan ke nilai uang hingga sama nilainya. Seseorang akan membangun rumah membeli bata, uangnya diserahkan tanggal 5 Desember 1996, sedangkan batu-batanya diambil nanti ketika pembangunan rumah dimulai maka perbuatan ini adalah riba karena terlambat salah satunya dan berpisah sebelum serah terima barang. Seseorang yang menukar 5 gram emas 22 karat dengan 5 gram emas 12 karat termasuk riba walaupun sama ukurannya tetapi berbeda nilai (harganya) atau menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 10 gram emas 12 karat yang harganya sama, juga termasuk riba sebab walaupun harganya sama, ukurannya berbeda.

Ayat Riba Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah . “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39)

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).

Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA/BUNGA

Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang wajar dan tidak mendzalimi, diperkenankan Bank sebagai lembaga tidak masuk dalam kategori mukalaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadist riba

4.Teori Abstinance Ketika kreditur menahan diri (abstinance), ia menangguhkan keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Bunga merupakan imbalan karena menahan diri untuk kepentingan orang lain. Bantahan: kreditur hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri atau uang yang lebih dari keperluan. Maka, sebenarnya kreditur tidak menahan diri atas apapun. Maka, ia tidak boleh menuntut imbalan (bunga) atas pinjaman.

5.Bunga Sebagai Imbalan Sewa Uang memiliki karakter yang berbeda dengan barang dan komoditas. Sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat transportasi, dll yang bila digunakan akan habis, rusak, dan kehilangan sebagian dari nilainya. Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang susut, rusak, dan memerlukan biaya perawatan. Uang tidak masuk dalam kategori di atas, karena itu menuntut sewa uang tidak beralasan.

6.Produktif Konsumtif Untuk pinjaman produktif terdapat dua kemungkinan: untung atau rugi. Jika seandainya kreditur diminta untuk menjalankan usahanya sendiri, apakah dijamin ia mendapatkan keuntungan? Mengapa ia mewajibkan keuntungan kepada orang lain, padahal ia sendiri tidak mampu melaksanakannya? Maka tidak dibenarkan kreditur mengambil bunga, karena ia tidak melakukan apa-apa, sedangkan peminjam yang bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga, kemampuan, bahkan modalnya sendiri.

7.Opportunity Cost Dengan meminjamkan uangnya berarti kreditur menunggu atau menahan diri untuk tidak menggunakan modal sendiri guna memenuhi keinginan diri sendiri. Hal itu serupa dengan memberikan waktu kepada peminjam. Dengan waktu itulah, peminjam memiliki kesempatan untuk menggunakan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Maka, waktu mempunyai harga yang meningkat seiring dengan berjalan waktu. Bagaimana kreditur dapat memastikan bahwa peminjam akan memperoleh keuntungan bukan kerugian atas investasi modal pinjamannya?

8.Teori Kemutlakan Produktivitas Modal Modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dipandang mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah. Apakah modal selalu produktif? Kenyataannya modal menjadi produktif hanya apabila digunakan seseorang untuk bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan.

9.Time Value of Money Menjelaskan fenomena bunga dengan menurunnya nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu sekarang. Keuntungan masa kini lebih diutamakan daripada keuntungan masa depan. Maka modal yang dipinjamkan kepada seseorang pada saat sekarang lebih bernilai dibanding uang yang akan dikembalikan di masa depan. Bunga merupakan nilai lebih yang ditambahkan pada modal yang dipinjamkan agar nilai pembayarannya sama dengan nilai modal pinjaman semula. Benarkah manusia menganggap kehendak masa sekarang lebih penting dan berharga daripada keinginan masa depan?

10.INFLASI Inflasi adalah meningkatnya harga barang secara keseluruhan yang menyebabkan terjadinya penurunan daya beli uang. Maka, mengambil bunga sangatlah logis sebagai kompensasi penurunannya daya beli uang selama dipinjamkan. Argumentasi tersebut memang sangat tepat seandainya dalam dunia ekonomi yang terjadi hanyalah inflasi saja tanpa deflasi atau stabil.