Juru Sita
Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan. Pengertian Juru Sita
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Penanggung Pajak
Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat ; Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (Gol. II/a); Berbadan sehat; Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; Jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian Persyaratan Juru Sita
Perihal Juru Sita Diberhentikan Meninggal dunia; Pensiun; Alih tugas atau kepentingan dinas lainnya; Lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; Melakukan perbuatan tercela; Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau Sakit jasmani atau rohani terus menerus. Perihal Juru Sita Diberhentikan
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; Memberitahukan Surat Paksa; Melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Tugas Juru Sita
Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita. Wewenang Juru Sita
Kewajiban Jurusita Pajak Sebelum Melakukan Tugas Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; Memperlihatkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan Memberitahukan maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan Kewajiban Jurusita Pajak Sebelum Melakukan Tugas