SOSIALISASI PERMEN RISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU Dr. Totok Bintoro, M.Pd Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
1. No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) 1 Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific.
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG Tim Program PPG
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PELAKSANAAN KEGIATAN PPG PGSD FIP UNM
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN DI LPTK
MAGANG DAN PPL SEBAGAI PENYIAPAN PENDIDIK PROFESIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
PELATIHAN(PENYEGARAN) CALON DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
RUMUSAN PROGRAM MAGANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ORIENTASI DAN PEMBEKALAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERMEN RISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU Dr. Totok Bintoro, M.Pd Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNJ Tim Pengembang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Indonesia Unggul Dibangun/Dikelola oleh Generasi Unggul Dibangun dan dikelola oleh Generasi Unggul Guru unggul/bermutu Generasi unggul dihasilkan oleh Pendidikan dengan guru-guru yang unggul/bermutu LPTK Unggul/bermutu Guru unggul/bermutu dihasilkan dari pendidikan guru yang bermutu (LPTK bermutu) Indonesia Unggul

UU Nomor 20 Th 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3: Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berbagai Permasalahan Pendidikan Di Indonesia yang Harus Segera Diatasi Apakah Tujuan Pendidikan Nasional sudah tercapai? Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 yang menunjukkan Indonesia baru bisa menduduki peringkat 69 dari 76 negara. Sementara dari hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah. Di satu sisi Program Wajib Belajar 9 tahun juga belum tuntas (terutama di daerah 3T)

Antara Cita-cita Kemerdekaan, Persoalan Guru, dan Kurikulum Pendidikan Guru Persoalan Guru dan LPTK Amanah Pendiri Bangsa: Indonesia yang maju, bersatu, demokratis, berdaulat, adil, dan makmur Distribusi tidak merata dan kekurangan guru di daerah Khusus Mismatched Kualifikasi Profesionalisme Pendidikan Calon Guru di LPTK? Bagaimana Menghasilkan Guru yang: Mampu mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Patriotik dan Berkarakter Kuat Memiliki Kompetensi Unggul Berwawasan Masa Depan Berkemampuan TIK Visi Kurikulum Baru Pendidikan Guru

Membangun Guru Masa Depan yang Profesional Sistem Rekrutmen Calon Pendidik yang Bermutu Proses Pendidikan Calon Pendidik yang Bermutu (Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi) Menghasilkan Guru Profesional Guru yang Mampu Mendidik Generasi Masa Depan (Z dan Alpha) Bagaimana Kurikulum dan Sistem Pembelajaran (S-1 dan PPG) di LPTK?

Upaya Pemerintah Memuliakan Guru: Disyahkannya UU No Upaya Pemerintah Memuliakan Guru: Disyahkannya UU No. 14/2005 tentang Guru Guru Sebagai Profesi Menghargai Profesi Guru Melindungi dan menyejahterakan Profesi Guru

Berbagai Peraturan Perundangan yang terkait dengan Guru dan Pendidikan Guru Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah Nomopr 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan PresidenNomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Diperlukan Standar Pendidikan Guru UU Nomor 14/2005 Tentang UUGD PP 19/2017 Perub. atas PP 74/2008 ttg Guru UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Telah Terbit Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru Standar Pendidikan Guru (SPG) Pendidikan Sarjana Pendidikan (S1) Pendidikan Profesi Guru Merujuk Pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (8 Standar)

Pasal 1 Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Pasal 1 8. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. 9. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra.

Pasal 1 15. Sekolah Laboratorium adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK, berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan/atau Program PPG serta sebagai tempat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan. 16. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Pasal 3 (1) Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran; pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; pengembangan pengabdian kepada masyarakat; pengembangan fasilitas dan sumber belajar; pelaksanaan PLP dan PPL; pengembangan profesionalisme Dosen; dan penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.

Pasal 3 (2) Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Bab IV Pasal 4 Pelaksanaan Pendidikan Guru dilaksanakan dalam bentuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Menteri. Pendidikan Guru bersifat nasional dan bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

STANDAR PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN PROFESI GURU Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar pendidik dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan; 17

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN (S-1) Pemahaman peserta didik Pembelajaran yang mendidik Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian Sikap dan Kepribadian

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) Pedagogik Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kepribadian Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik. Sosial Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar. Profesional Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

Jumlah LPTK di Indonesia 421 LPTK  LPTK: (eks IKIP N) = 12, FKIPN = 30, LPTKS = 378 LPTK terakreditasi A = 18 LPTK terakreditasi B = 81 Prodi terakreditasi A = 209 Prodi terakreditasi B = 811

Permasalahan LPTK (421) Belum semua LPTK memenuhi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru Disparitas Kualitas Over supply lulusan Pendidikan Akademik (S-1) Tidak semua jenis guru SMK dapat dihasilkan oleh LPTK

Reformasi Pendidikan Guru dari Hulu

Standard Guru di Indonesia Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005 Guru Profesional Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen Kompetensi Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat Pendidikan (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen Kualifikasi Akademik Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Hak Pemilik Sertifikat Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan Profesi Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas

Exit Criteria (RistekDikti) = Entry Criteria (Dikbud) Standar Pendidikan Guru (SNPG) Umum, Berjenjang, Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran/Program Keahlian Sistem penerimaan mahasiswa baru, kurikulum, Proses Pembelajaran, dan Penilaian LPTK Guru Kualitas Dikdasmen SNP dan SN-DIKTI Exit criteria bagi LPTK (Kemristekdikti) Entry criteria bagi Ditjen GTK (Kemdikbud)

PP Nomor 74 tahun 2008 yang Diperbarui PP 19 tahun 2017 tentang Guru Pasal 4 ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ayat (1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. (?) Ayat (2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Pendidikan Sarjana Pendidikan (S-1/S.Pd) Akademik Bakat, Minat, Kepribadian, dan Kesamaptaan Seleksi Bekal Kompetensi Kependidikan Bekal kompetensi substansi materi yang akan diajarkan Melalui ALIHE (Active learning in higher education) dan penerapan prinsip trickle down effect Proses Pendidikan di Kampus Pengenalan Lapangan Persekolahan sedini mungkin(PLP) PLP

Calon Pendidik Profesional ALIHE/SCL trickle down effect 3 Elemen Penting dalam Pembelajaran di LPTK (Pendidikan Akademik – S-1) Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) sedini mungkin Calon Pendidik Profesional ALIHE/SCL trickle down effect early exposure

ALIHE, Trickle down effect, dan Early Exposure ALIHE: ACTIVE LEARNING IN HIGHER EDUCATION adalah pembelajaran aktif di perguruan tinggi, khususnya di LPTK (pada SN Dikti disebut SCL) Trickle down effect dalam pembelajaran di LPTK: Bahwa dosen LPTK adalah model bagi mahasiswa (khususnya calon pendidik), oleh karena itu dosen dalam pembelajaran ibarat air pancuran yang jatuh dan memercik siapapun yang ada di sekitarnya. Early Exposure: magang sedini mungkin pada setting nyata pendidikan di sekolah  PLP

Pengertian Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 1 (8): Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) Pengenalan Lapangan Persekolahan I (PLP I) adalah tahapan pertama dalam Pengenalan Lapangan Persekolahan Program Sarjana Pendidikan, yang dilaksanakan pada semester ketiga atau keempat. Sebagai tahap pertama, setelah PLP I akan dilanjutkan dengan PLP II pada semester yang lebih tinggi. PLP I dimaksudkan untuk membangun landasan jati diri calon pendidik melalui beberapa bentuk kegiatan di sekolah seperti pengamatan dan pemagangan Beban belajar 1 SKS setara dengan 2 Minggu Pengenalan Lapangan Persekolahan II (PLP II) adalah tahapan kedua dalam Pengenalan Lapangan Persekolahan Program Sarjana Pendidikan, yang dilaksanakan pada semester keenam atau ketujuh, sebagai tahap lanjutan dari PLP I. PLP II dimaksudkan untuk memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi melalui berbagai bentuk aktivitas di sekolah, termasuk belajar mengajar terbimbing Beban belajar paling sedikit 3 SKS setara dengan 2 bulan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik, Profesiopnal, Sosial, dan Kepribadian Bakat, Minat, Kepribadian, dan Kesamptaan Seleksi Pembekalan Awal PPG Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan Latihan Mengajar Terbatas Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian Refleksi Proses Pendidikan di Kampus Program Praktik lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan guru pamong dan diosen pembimbing Praktik Penelitian Tindakan Kelas Uji Kompetensi PPL dan Uji Kompetensi

Program PPG 36 – 40 SKS (2 Semester) Prajabatan 24 SKS (1 Semester) Dalam Jabatan

Guru Dalam Jabatan (± 460 ribu) PPG DALAM JABATAB Berakhir tahun 2017 Guru Dalam Jabatan 1 2 3 4 LAMA (...-2015) SERTIFIKASI (PLPG) Guru Dalam Jabatan (± 460 ribu) Guru Profesional 1 2 3 4 PPG DALAM JABATAN BARU (2017...) Pendidikan Program Sarjana Pendidikan/D-4 Pendidikan Profesi

MODEL PPG PRAJABATAN DIAWALI DENGAN SM-3T Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 SM3T PPG (2012 – 2-018) S-1 Kependidikan Guru Profesional SARINGAN KETAT DAN PANJANG Penguasaan pembelajaran yang Mendidik Pemahaman Peserta Didik Penguasaan Kurikulum dan Bidang Yang diajarkan Sikap dan Kepribadian Pembelajaran dengan ALIHE dan Pembekalan melalui PLP Kepribadian dan Sosial Profesional Pedagogik

MODEL PPG PRA JABATAN TANPA SM-3T (REGULER) Di Asrama? 1 2 3 4 PPG (Reguler) BARU (2017...) S-1 (Dik dan Non Dik) Guru Profesional Profesional Pedagogik Kepribadian dan Sosial Penguasaan pembelajaran yang Mendidik Pemahaman Peserta Didik Penguasaan Kurikulum dan Bidang Yang diajarkan Sikap dan Kepribadian Pembelajaran dengan ALIHE dan Pembekalan melalui PLP

Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan; pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan; lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran; praktik pembelajaran dengan teman sejawat; PPL; dan pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan. Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diatur dengan ketentuan: direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra; dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu; dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester; dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks; dan disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.

Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas: orientasi dan adaptasi; diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong; praktik pembelajaran; pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan praktik melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.

Standar Sarpras Pasal 23 (8) Sekolah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai sarana penyiapan calon Guru profesional, serta untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan. (9) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai Sekolah Laboratorium dan atau tempat pelaksanaan PPL (10) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa satuan pendidikan yang memiliki akreditasi minimal B dan ditetapkan melalui nota kesepahaman antar lembaga.

MODEL BERLAPIS ANTARA PENDIDIKAN AKADEMIK DENGAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (36 – 40 SKS (PPG 2 SEMESTER) SESUAI PERMENRISTEKDIKTI NO. 55/2017 ALIS/PAIKEM PPG 10 PPL 9 WORKSHOP PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN S1 8 KEINDONESIAAN KARAKTER DAN KKN KEPENDIDIKAN &UJIAN AKHIR 7 AKADEMIK KEPENDIDIKAN BIDANG KEAHLIAN 6 PLP 2 5 4 3 2 PLP 1 1 Bisa dikembangkan Untuk Penyiapan Guru Profesional di DKI Jakarta (Merealisasikan UUGD Pasal 23 (1) METODIK KHUSUS ALIHE

PERSYARATAN CALON MAHASISWA PPG Calon Guru Profesional Pedagogik Profesional Sosial Kepribadian Bakat Minat KRITERIA SELEKSI PPG

ALUR SELEKSI DAN PELAKSANAAN PPG REGULER (DALAM SISTEM APPG) Pendaftaran Online dan Seleksi Adm PD DIKTI Lolos BAN PT Tidak TB, TPA, TPED, dan, TKBI APLIKASI PPG (APPG) Lulus: Cetak Sertikat Online   Ditjen GTK Akreditasi Lolos Tidak Yudicium di LPTK Tidak Seleksi B M K KEHIDUPAN ASRAMA PELAKSANAAN PPG Pendalaman Materi (TPCK) Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Peer teaching dan Microteaching PPL Penelitian Tindakan kelas Uji Kinerja Pembelajaran Uji Tulis Lokal (UTL) Uji Tulis Nasional (UTN) Online Lolos Registrasi online, Lapor Diri, Orientasi Akademik Awal

ALUR SELEKSI DAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN (DALAM SISTEM APPG) Pendaftaran Online dan Seleksi Adm (mengacu Dapodik) PD DIKTI Lolos BAN PT Tidak TB, TPA, TPED, dan, TKBI APLIKASI PPG (APPG) Lulus: Cetak Sertikat Online   Ditjen GTK Contoh Model Input S.Pd Kejuruan (LPTK) Akreditasi Lolos Tidak Yudicium di LPTK Tidak Portofolio KEHIDUPAN ASRAMA PELAKSANAAN PPG Pendalaman Materi Pedagogik (30) Pendalaman Materi Bidang Studi/Mapel/Bidang Keahlian (70) Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Peer teaching dan Microteaching PPL Penelitian Tindakan kelas Uji Kinerja Pembelajaran Uji Tulis Lokal (UTL) Uji Tulis Nasional (UTN) Online Lolos Registrasi online, Lapor Diri, Orientasi Akademik Awal

Model-model Kurikulum Pendidikan Guru Implikasi dari Permenristekdikti No 44 tahun 2005 tentang SN Dikti dan Draft Permenristekdikti No….tentang Standar Pendidikan Guru

KETERKAITAN KKNI DAN KURIKULUM LPTK KUALIFIKASI SDM NASIONAL S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menegah Kejuruan 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI Guru harus memenuhi level 6 dan 7 KKNI

KETERKAITAN SN DIKTI/KKNI DAN UUGD

HAKIKAT KURIKULUM PPG Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip acitivity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik (S-1). Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological pedagogical content knowledge (Koehler & Mishra, 2008). Dalam Kurikulum PPG tidak dikenal sebutan Mata Kuliah, melainkan Mata Kegiatan

Model Kurikulum Program PPG No Isi Kurikulum Proporsi 1 Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran disertai dengan penguatan kompetensi pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana penelitian tindakan 60% 2 Praktik Pengalaman Lapangan 40%

Pendidikan Calon Guru dengan TPACK Model Pengembangan dari Pedagogical Content Knowledge (PCK) (Koehler & Mishra, 2009)

WORKSHOP SSP/TPACK (subject specific pedagogy) WORKSHOP SSP Merupakan pembelajaran berbentuk lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta Program PPG agar mampu mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy), sehingga peserta PPG dinyatakan siap melaksanakan PPL Kependidikan. PRODUK WORKSHOP SSP Silabus dan RPP Lembar kerja siswa Bahan ajar Media pembelajaran (termasuk training kit) Perangkat penilaian (kisi-kisi, instrumen, rubrik, dan kunci jawaban) Proposal penelitian tindakan kelas (PTK)

SIKLUS KEGIATAN DALAM WORKSHOP SSP/TPACK Selama workshop sekurang-kurangnya dilakukan 2x tes formatif Jika pada saat workshop ditemukenali defisit kompetensi

Uji Kompetensi Mahasiswa: No Komponen Aspek Sub Komponen Rincian Workshop/ lokakarya SSP (bobot 40)   proses Kemampuan Akademik Kependidikan/ Pedagogik Penerapan teori belajar dan pembelajaran yang mendidik Penerapan strategi pembelajaran Pemahaman peserta didik Kemampuan perencanaan pembelajaran Kemampuan evaluasi Keaktifan workshop diukur dengan skor partisipasi dan skor teman sejawat Kemampuan akademik bidang studi Substansi materi bidang studi/keahlian Peer/Micro teaching Dikembangkan oleh masing-masing LPTK/Prodi Kompetensi Sosial dan Kepribadian Merujuk pada lampiran Standar Pendidikan Guru, penilaian melekat dengan kegiatan workshop/lokakarya Produk (20) Perangkat pembelajaran hasil workshop  Silabus RPP LKS Perangkat Penilaian Media Pembelajaran 2 PPL dan PI (Bobot 40) Praktik Pembelajaran Rincian sesuai Pedoman PPL Kegiatan Pengelolaan Sekolah Dikembangkan Prodi Merujuk pada lampiran Standar Pendidikan Guru Portofolio Perangkat pembelajaran dengan penyempurnaan saat PPL Laporan Kegiatan PPL Sejak observasi hingga akhir kegiatan PPL 3 Uji Tulis Lokal (bobot 20) Uji Tulis (10) Komponen Evaluasi Program Pembelajaran PPG Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa: Uji Kinerja & UTN CBT

HAK LULUSAN Lulusan program PPG ini akan diberikan SERTIFIKAT PENDIDIK PROFESIONAL dan Bergelar Gr