SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATPOL PP by Alghiffari Aqsa.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Airlangga
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
SELAMAT DATANG.
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
OLEH : THOMAJI, SH Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
A. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security ) b. Fungsi.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PENANGANAN UNJUK RASA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PURBALINGGA Tahun 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta perlindungan masyarakat Penyelenggaraan kesekretariatan; Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; Penyelenggaraan pembinaan ketenteraman dan ketertiban; Penegakan Peraturan Daerah; Penyelenggaraan Sosialisasi; Pembinaan Jabatan Fungsional. Perlindungan Masyarakat Fungsi

PEMAHAMAN Sistem Pengamanan KEADAAN DINAMIS MASYARAKAT SYARAT TERSELENGGARANYA PROSES PEMBANGUNAN NASIONAL TERJAMINNYA KEAMANAN, KETERTIBAN KAMTIBMAS TRAMTIBUM KEADAAN DINAMIS PEMERINTAH & MASY. DAPAT MELAKUKAN AKTIFITAS DGN TENTRAM, TERTIB & TERATUR

POTENSI YG DPT MENIMBULKAN GANGGUAN TRAMTIBUM HURU HARA PENGEMIS, GELANDANGAN, & ORANG TERLANTAR (PGOT) PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) & ASONGAN HUNIAN TIDAK BERIJIN PENGAMEN DAN PGOT PELAJAR MEMBOLOS AKSI CORAT-CORET (VANDALISME)

LATAR BELAKANG Unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum pada hakekatnya adalah manifestasi  kebebasan berkumpul,  berekspresi dan  berpendapat. Unjuk rasa yang dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas dijamin di dalam Konstitusi tertulis UUD 1945 Tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum salah satu diantaranya adalah pengamanan dan pelayanan setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat. Adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, untuk itu Satpol PP akan membantu mengawal, mengamankan dan memberikan pelayanan bagi setiap aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh masyarakat agar bisa berjalan aman, tertib dan lancar serta tidak mengganggu ketertiban umum. Kegiatan unjuk rasa sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional itu bukannya tak terbatas sebagaimana dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja hukum positif yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketertiban, selain itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan keputusan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 tahun 2011  tentang standart operasional prosedur Satpol PP memberikan petunjuk pelaksanaan penanganan unjuk rasa; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.

FUNGSI SATPOL PP: a.penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; b.pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah; c.pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah; d.pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e.pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya; f.pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

WEWENANG SATPOL PP : a.melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; b.menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c.fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; d.melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan e.melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

KEWAJIBAN SATPOL PP : a.menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b.menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja; c.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d.melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan e.menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Sebagaimana terdapat pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga BAB III Tugas dan Fungsi pada Bagian Keempat Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 21 bahwadalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan 11 (sebelas) fungsi. Salah satunya pada poin i (fungsi yang ke-9) yaitu melakukan Penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

RUANG LINGKUP Unjuk Rasa Damai Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Kerusuhan Massa / Huru Hara Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain: a)Merusak fasilitas umum dan instalasi pemerintah. b) Melakukan pembakaran benda-benda yang menggangu arus lalu lintas. c) Melakukan kekerasan terhadap orang/masyarakat lain. 2. Massa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan antara lain : a) Melewati garis batas yang telah diberikan petugas. b) Melakukan tindakan kekerasan/anarkhis kepada petugas pengamanan

Pihak yang terlibat Pihak Pendemo Pihak Pengamanan Pihak yang didemo pihak pengamanan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kedua belah pihak yaitu pihak pendemo dan yang di demo. sehingga diharapkan pihak pengamanan dapat bersifat netral dan dapat menjadi penengah di dalam setiap aksi unjuk rasa yang di gelar agar tidak meluas menjadi aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengganggu kepentingan umum.

PENANGANAN HURU HARA (Permendagri 54 tahun 2011 Tentang Standart Operasional Prosedur Satpol PP) Persiapan: Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan: 1. Perlengkapan Perorangan: helm, pentungan, borgol, tameng (senjata api bagi yang mempunyai izin). 2. Kendaraan Khusus dilengkapi dengan Sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi. Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan. Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan. Pelaksanaan Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak Kepolisian. Tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan. Laporan Hasil Kegiatan Membuat Laporan Tertulis dan membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera

PENANGANAN UNJUK RASA DI KOTA SURAKARTA

Kesimpulan Hukum positif telah memberikan kewenangan penanganan unjuk rasa terhadap Satpol PP. Kewenangan ini sebagai amanat hukum harus dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum konstitusional yang mengakui, menghormati, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Diperlukan pemahaman yang baik akan prosedur tetap, norma hukum serta prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, agar tindakan Satpol PP dalam menangani unjuk rasa tetaplah dalam koridor hukum dan hak asasi manusia

Matur Nuwun