PERTEMUAN KE 10 KOPERASI SEKOLAH
PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMU, Madrasah, pesantren atau sekolah yang setingkat dengan itu dimana koperasi didirikan.
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Koperasi dan menteri pendidikan dan kebudayaan (sekarang departemen pendidikan nasional) Nomor 51/M/SKB/III/1984.
TUJUAN PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH Tujuan koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan, baik secara umum maupun khusus, untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini.
Tujuan umum Memasyarakatan koperasi melalui pengintegrasian pendidikan perkoperasian pada pendidikan dalam dan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Menumbuhkan apresiasi (penghargaan) dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi sebagai jalur untuk menumpuk jiwa, semangat dan sikap kewibawaan perkoperasian. Menyiapkan kader perkoperasian yang berpengetahuan dan berketerampilan serta memiliki motivasi dan cita-cita yang tinggi.
Tujuan khusus Memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada siswa sekolah. Mendidik siswa untuk selalu mempertinggi keterampilan dalam berkoperasi Meningkatkan kesejahteraan ekonomi siswa Mempermudah siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah. Menanamkan sejak awal jiwa kewirausahaan pada diri siswa