HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian
Dalam kamus indonesia susunan W.J.S Purwodarminta disebutkan Bahwa kata agraria itu (E), berasal dari Eropa, dan berarti urusan tanah pertanian (perkebunan) Dlm Black’s Law Dictionary, disebutkan bahwa agraria itu relating to land or to a division or distribution of land; esp, from land or land ownership: Agrarian laws (problems, disputes).
UUPA(UU N0.5/1960) tidak memberikan batasan mengenai arti agraria Dr berbagai rumusan yg terdapat dalam uu: Konsiderans “menimbang” huruf a dan “berpendapat” huruf a; Ps 1, Ps. 2 ayat (1), Ps. 4,5,14,16,46,47,48; Penjelasan undang-undang.
Dapat disimpulkan beberapa hal sbb: 1. Kata “agraris” dipergunakan untuk menggambarkan corak dr susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia. 2. Materi yg diatur menyangkut pengolahan bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya. 3. Hak-hak yg diatur meliputi hak2 atas tanah (sbg lapisan permukaan bumi termasuk yg di bawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
Mnrt Boedi Harsono tdk sll dipakai dlm pengertian yg sama, baik mengenai ruang lingkup maupun tempatnya dlm sistematika tata hukum UUPA menganut arti dan ruang lingkup hk agraria yg luas, yaitu mrpkn suatu kelompok dr berbagai hk yg mengatur hak2 penguasaan atas sumber2 alam yg berupa lembaga2 hk dan hub2 HK kongkret dg sumber alam yi hk tanah, hk air, hk pertambangan dan hk yg mengatur penguasaan (unsur2 ttt dr ruang angkasa).
KONVERSI Dasar Hk. Konversi 1. Ps. I. II, III, IV, V, VI UUPA NO. 5/1960 2. PMA NO.2 THN 1960 3. PMA NO. 5 /1960 4. PMA N0. 13/1961 5. PMA NO. 7/1965 6. PMA NO. 9/1965 7. PMDN NO.2/1970
Apa sebabnya timbul konversi ? Terjadinya konversi karena ada penggantian Hk agraria sejak tgl 24 September 1960.
PENGERTIAN KONVERSI Peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak tertentu kepada suatu hak lain. Jadi ada peralihan atau perubahan dari hak-hak atas tanah tertentu kepada hak-hak atas tanah yang lain. Misal “ Hak eigendom menjadi Hak milik “ Hak Erpacht menjadi HGU “ Hak Opstal menjadi HGB dll.
AP PARLINDUNGAN MEMBERIKAN RUMUSAN KONVERSI PENYESUAIANDARI HAK ATAS TANAH YANG PERNAH TUNDUK KEPADA SISTEM HAK ATAS TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UUPA KEPADA SISTEM HAK-HAK ATAS TANAH YANG DIATUR OLEH UUPA.
KONVERSI YG DIATUR DALAM UUPA ADALAH TANAH-TANAH ex BW maupun ex Hukum Adat dan tanah-tanah yang dipunyai oleh pemerintah/badan usaha pemerintah
Dasar hukum tanah-tanah pemerintah yang akan dikonversi Peraturan Menteri Agraria ( PMA) Nomor 9 Tahun 1965 jadi bukan oleh ketentuan Konversi UUPA
UNTUK PELAKSANAAN KONVERSI ADA 5 PRINSIP YAITU A. Prinsip Nasionalitas B. Prinsip pengakuan hak-hak atas tanah terdahulu C. Kepentingan Hukum D. Penyesuaian kpd ketentuan konversi E. Status Quo hak-hak atas tanah terdahulu
PRINSIP NASIONALITAS BERMAKNA BAHWA UNTUK DPT TETAP MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH DI INDONESIA, HARUSLAH SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA PADA SAAT BERLAKUNYA UUPA/PP 10/61 DI INDONESIA
CARA TERJADINYA KONVERSI 1. KARENA HUKUM ( VAN RECHTSWEGE) bisa terjadi : a). Dengan sendirinya, b). Dengan syarat-syarat tertentu. 2. bukan karena hukum: Ad 1 Konversi karena hukum yang terjadi dengan sendirinya artinya tanpa diperlukan adanya suatu ketetapan dari instansi yang berwenang untuk itu. Misalnya Hak Erfacht untuk perusahaan perkebunan besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha sejak berlakunya UUPA, tgl 24 September 1960 dg jangka waktu selama sisa hak erfacht tsb tetapi paling lama 20 tahun
1.b. KONVERSI karena hukum yg terjadi dg syarat-syarat ttt, Adalah diperlukan adanya suatu ketetapan deklaratoir. Ketetapan deklaratoir adalah suatu keputusan dari instansi yg berwenang yg memberikan hak yg sudah ada kepada pemegang haknya. Misalnya: Hak eigendom itu tidak selalu dikonversi menjadi hak milik,tetapi bisa juga dikonversi ke dlm hak guna usaha atau hak pakai. Suatu Hak eigendom baru bisa dikonversi ke dlm hak milik apabila dipenuhi syaratnya bahwa pemegang hak milik itu harus WNI Tunggal.
2. KONVERSI bukan karena hukum bisa terjadi dg suatu ketetapan konstitutif Yaitu suatu keputusan dari instansi yg berwenang untuk itu, yg memberikan hak dan kewajiban baru kepada si pemegang haknya misalnya: Hak
DASAR HUKUM LANDREFORM 1. Ps 7 UUPA :pemilikan dan penguasaan tanah yg melampaui batas tdk diperkenankan 2. Ps 10: pemilik tanah wajib mengerjakan tanahnya secara aktif 3. Ps. 17 :akan diatur luas max dan atau min tanah yg boleh dipunyai dg hak atas tanah oleh salah satu keluarga atau badan hk…………….
5. UU No. 56/Prp Th 1960 6. PP No. 224 Thn 1961 dan Ps. 53: hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat2nya yg bertentangan dg UUPA 5. UU No. 56/Prp Th 1960 6. PP No. 224 Thn 1961 dan 7. PP No. 40 Tahun 1964
UU 56/Prp/1960 1.penetapan luas mx pemilikan dan penguasaan tanah pertanian 2. penetapan luas min pemilikan tanah pertanian dan larangan untuk melakukan perbuatan2 yg mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah2itu menjadi bagian2 yg terlampau kecil 3. pengembalian dan penebusan tanah2 pertanian yg digadaikan
PP NO. 24 THN 1961 1. ttg tanah2 yg akan di redistribusikan 2. ttg pemberian ganti kerugian kpd bekas pemilik tanah tsb. 3.ttg pembagian tanah dan syarat2nya 4. ttg pembentukan Yayasan Dana Landreform 5. ttg koperasi pertanian 6. ttg larangan pemilikan tanah pertanahan secara absentee
Kriteria penentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian Pasl 1 ayat (2) UU No. 56Prp Th1960 dan angka 7 dr penjelasan umumnya ialah jumlah penduduk(kepadatan penduduk), luas daerah dan faktor2 lain, seperti jenis dan kesuburan tanahnya, sawah atau tanah kering (lihat tabel
PP NO. 41 Tahun 1964 Tambahan dan perubahan apa-apa yang diatur dalam PP No 224 tahun 1961
Tujuan penyelenggaraan LANDREFORM Untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Pengertian landreform di indonesia ada 2 macam 1. Landreform dalam arti sempit 2. Landreform dalam arti luas
Landreform dlm arti sempit mencakup “Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan2 hukum yg bersangkutan dg penguasaan tanah.
Landreform dalam arti luas mencakup a. pembaharuan hk agraria b. penghapusan hak2 asing dan konsesi2 kolonial atas tanah c. mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur2 d. perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan2 hk yg bersangkutan dg pengusaan tanah e. perencanaan, persediaan,peruntukan dan penggunaan bumi,air dan kekayaan alam yg terkandung di dlmnya secara berencana sesuai dg daya kesanggupan dan kemampuannya. Landreform dalam arti luas disebut agrarian-reform
Tanah yg terkena pembatasan luas maksimal Tanah pertanian dengan Hak Milik, Hak Gadai, Hak Sewa, Hak Usaha bagi hasil
Tanah yg dikecualikan dr pembatasan luas mak Tanah yg dikuasai dg HGU atau hak lainnya yg bersifat sementara dan terbatas yg didapat dari Pemerintah, serta tanah2 pertanian yg dikuasai oleh badan2 hukum (Ps 1 ayat (4) UUNo. 56 Prp thn 1960
TANAH ABSENTEE TANAH YANG PEMILIKNYA BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR DAERAH KECAMATAN TEMPAT TANAH ITU TERLETAK
YG DIKECUALIKAN DR TANAH ABSENTEE 1.MEREKA YG SEDANG MENJALANKAN TUGAS NEGARA 2. MEREKA YG SEDANG MENUNAIKAN KEWAJIBAN AGAMA 3. MEREKA YG MEMPUNYAI ALASAN KHUSUS LAINNYA YG DPT DITERIMA OLEH Menteri Dalam Negeri