PRAKTIK HUKUM
LAPISAN ILMU HUKUM RECHTSFILOSOFIE (Filsafat Hkm) RECHTSTEORIE (Teori Hkm) RECHTSDOGMATIEK (Ilmu Hkm) PRAKTIK HUKUM
PRAKTIK HUKUM Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dogmatik Hukum (Ilmu Hukum dalam arti sempit) , harus ditujukan kepada ’Praktik Hukum’; Pada prinsipnya, Praktik Hukum berkaitan dengan masalah ’penerapan hukum’ dan ’pembentukan hukum’.
PRAKTIK HUKUM I. Penerapan Hukum: Proses konkritisasi atau memberlakukan peraturan hukum (bersifat umum) thd kasus tertentu (yang bersifat khusus); Hal ini sebagai konsekuensi logis dari keharusan untuk menerapkan hukum pada suatu kasus hukum tertentu, jika kita menginginkan penyelesaian atas kasus yang bersangkutan;
PRAKTIK HUKUM Penerapan Hukum: Proses tersebut merupakan tugas utama hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seperti apa yang dikenal pada adagium hukum yang berbunyi ’de rechter is bounche de la loi’ (hakim harus menyuarakan apa yang diinginkan oleh undang-undang); Ini menunjukkan betapa berat tugas hakim, karena dia harus mampu menangkap maksud, tujuan, dan semangat pembentuk perundang- undangan.
PRAKTIK HUKUM Penerapan Hukum: menurut Roscoe Pound, terdiri atas 3 (tiga) langkah: Menemukan kaidah hukum: menetapkan pilihan di antara sekian banyak hukum yang sesuai dengan perkara hukum yang akan diperiksa oleh hakim; Menafsirkan kaidah hukum: menafsirkan makna kaidah hukum yang telah dipilih agar sesuai dengan makna ketika kaidah hukum tersebut dibentuk; dan Menerapkan kaidah hukum: menerapkan kaidah hukum yang telah ditemukan dan ditafsirkan terhadap perkara hukum yang hendak diputuskan.
PRAKTIK HUKUM Penerapan Hukum (Cq. Undang-Undang): Mencari Menafsirkan PerUUan Mencari Menafsirkan Konkritisasi Menemukan Menerapkan Kasus Hukum Putusan Hakim
PRAKTIK HUKUM Aliran2 Penerapan Hukum: Aliran Legisme: hakim hanya corong dan menerapkan perUUan, terikat oleh PerUUan Aliran Freie Rechtsbewegung: hakim adalah bebas karena tugas hakim menciptakan hukum dan jauh lebih penting memahami yurisprudensi. Aliran Rechtsvinding: hakim mempunyai apa yang dinamakan ‘kebebasan yang terikat’ (gebonden vrijheid) dan ‘keterikatan yang bebas’ (vrije gebondenheid).
PRAKTIK HUKUM Aliran Legisme Aliran legisme selalu berpreposisi bahwa perundang- undangan adalah lengkap dan sempurna, sehingga semua persoalan hukum sudah tercakup di dalamnya. Hakim hanya menggunakan ’silogisme’ sederhana, yaitu deduksi logis dari suatu rumusan perundang- undangan yang bersifat umum (sebagai ’premisa mayor’) kepada suatu kasus tertentu yang bersifat khusus (sebagai ’premisa minor’), sehingga sampai pada suatu kesimpulan (konklusi) tertentu. Menurut aliran ini, hakim sangat terikat oleh rumusan perundang-undangan. Dengan demikian, memahami perundang-undangan jauh lebih penting daripada memahami yurisprudensi.
PRAKTIK HUKUM Aliran Freie Rechtsbewegung Pada prinsipnya, aliran Freie Rechtsbewegung bertolak belakang dengan aliran Legisme. Jika aliran Legisme mengajarkan bahwa hakim adalah terikat dan jauh lebih penting memahami perundang-undangan, maka aliran ’Freie Rechtsbewegung’ mengajarkan bahwa hakim adalah bebas karena tugas hakim menciptakan hukum dan jauh lebih penting memahami yurisprudensi; Aliran ini juga mengajarkan, hakim bebas untuk menggunakan perundang-undangan atau tidak dalam melaksanakan tugasnya, karena tugas utama hakim adalah menciptakan hukum.
PRAKTIK HUKUM Aliran Rechtsvinding Aliran yang berada di tengah-tengah. Hakim bebas untuk menyelaraskan perundang- undangan dengan kondisi riil masyarakat. Kebebasan ini tidak boleh melewati batas- batas perundang-undangan. Hakim terikat untuk tidak keluar dari batas-batas perundang- undangan, namun hakim diberi kebebasan menyelaraskan perundang-undangan, terutama yang sudah ketinggalan jaman.
PRAKTIK HUKUM Aliran Rechsvinding Hakim wajib melakukan: Penafsiran Hukum (rechts interpretatie) Menemukan Hukum (rechtsvinding) Membentuk Hukum (rechtsvorming)
PRAKTIK HUKUM 1. Penafsirkan hukum (rechts interpretatie): Mencari makna ketentuan normatif, karena adanya kaidah normatif kurang dan tidak jelas maksudnya (vage normen), bahkan tidak jarang terjadi pertentangan makna antar kaidah normatif (antinomi), dan juga karena perundang-undangan seringkali ketinggalan jaman.
PRAKTIK HUKUM 2. Penemuan Hukum (rechtsvinding): Tidak jarang terjadi adanya kekosongan hukum (leemten in het recht) pada saat hakim hendak memeriksa dan memutus perkara. Dalam hal ini, Hakim dituntut harus mampu menemukan hukum guna mengisi kekosongan hukum tersebut. Apabila hakim tidak dapat menemukan dalam hukum tertulis, maka dia harus mencari dalam hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat (living law).
PRAKTIK HUKUM 3. Pembentukan Hukum (rechtsvorming): Setelah menemukan hukum dan menyatakan ’apa hukumnya’ untuk kasus tertentu, berarti telah membuat suatu kaidah normatif meskipun hanya berlaku untuk kasus tersebut. Hakim tidak lagi sekedar menerapkan perundang- undangan, melainkan turut serta membentuk norma hukum (kaidah normatif) sebagaimana layaknya pembentuk perundang-undangan. Tdk lagi sekedar mengkonstatatir atau sekedar menegaskan kembali kaidah normatif yang sudah ada, namun sudah menciptakan suatu kaidah normatif yang baru.
PRAKTIK HUKUM Penafsiran hukum sangat penting, krn: Seringkali maksud dan jiwa perundang-undangan tidak jelas; Adanya pertentangan ketentuan berbagai aturan hkm (antinomi), aturan hkm yang kabur (vage normen), dan kekosongan hukum (rechts vacuum); Penafsiran hukum berkaitan erat erat dengan usaha menemukan hukum (rechtsvinding); Hakim harus menemukan hukum, dan apabila tidak menemukan dalam hukum tertulis, harus dicari dalam hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat (living law).
PRAKTIK HUKUM Cara-Cara Penafsiran Hukum: 1. Penafsiran Subyektif dan Obyektif Penafsiran Subyektif: makna spt yg dikehendaki pembentuk perUUan; Penafsiran Obyektif: sesuai dgn makna obyektif, faktual, dan sehari-hari. 2. Penafsiran Ekstensif dan Restriktif Penafsiran Ekstensif: memberikan makna meluas Penafsiran Restriktif: memberikan makna menyempit
PRAKTIK HUKUM Macam-Macam Metoda Penafsiran Hukum: Penafsiran Otentik Penafsiran Gramatikal (tata bahasa) Penafsiram Historis Penafsiran Sistematis Penafsiran Sosiologis (teleologis) Penafsiran Futuristik
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Otentik: Penafsiran secara resmi (authentieke interpretatie/officieele interpretatie); Penafsiran oleh pembentuk perUUan, bersifat subyektif; Diletakkan dalam Ketentuan Umum dan Penjelasan Pasal Contoh: Makna 1 hari= 1x24 jam
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Gramatikal: Menafsirkan menurut tata bahasa atau makna kata-kata; Bahasa merupakan alat pembentuk perUUan untuk menyatakan maksud dan kehendaknya; Mencari dalam kamus, minta bantuan ahli bahasa, atau mencari sejarah penggunaan kata- kata tsb. Contoh: makna ‘perahu indonesia’ atau ‘merongrong’ kewibawaan pemerintah.
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Historis: Menafsirkan dgn cara mencari dalam sejarahperUUan ybs, terutama maksud dan tujuannya; Ada 2 macam penafsiran: Penafsiran sejarah perUUan (pembuatan perUUan): Wetshistorische interpretatie Penafsiran sejarah hukum (asal-asul suatu lembaga hukum): Rechtshistorische interpretatie
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Sistematis: Menafsirkan makna antar pasal dalam satu perUUan atau antar perUUan; PerUUan harus dipahami secara sistematis dan komprehensif; Timbul persoalan kalau terjadi pertentangan antar norma (antinomi)
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Sosiologis (Teleologis): Menafsirkan sesuai atau berdasarkan kondisi riil masyarakat; PerUUan sering tertinggal oleh perkembangan jaman; Agar penerapan hukum dpt sesuai dgn tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan keadilan dlm masyarakat
PRAKTIK HUKUM Penafsiran Futuristik (Antisipatif): Menafsirkan dgn cara mempredikisi kondisi masyarakat di masa mendatang; Ini berkaitan dgn tugas hakim sbg pembentuk hukum; Memperhatikan perkembangan masy secara siklus dan linier.
PRAKTIK HUKUM II. Pembentukan Hukum (rechtsvorming): Beranjak dari kasus hukum tertentu; Eksplorasi pada hukum tidak tertulis; Mencari dan menemukan asas-asas hukum yang sesuai atau mendekati, yang dapat diterapkan pada kasus ybs; Hakim membuat hukum (judge made law); Memposisikan hakim spt halnya pembentuk perUUan.
PRAKTIK HUKUM Put Hakim ‘Rechtsvorming’ Pembentukan Hukum (CIVIL LAW SYSTEM): PerUUan Menafsirkan Menemukan Konkritisasi Menerapkan Menemukan Kasus Hukum Kekosongan Hukum (leemten in het recht) Pertentangan aturan hkm (antinomie) Aturan hkm yg kabur (vage normen) Rechts vinding Put Hakim ‘Rechtsvorming’
PRAKTIK HUKUM Pembentukan Hukum (COMMON LAW SYSTEM) Putusan Hakim Judge made law Rechtsvorming Hukum Tidak Tertulis Rechtsvinding Kasus Hukum