Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI di susun oleh YUDY REFLY KIRIHIO Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
Aspek global Kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan Aborsi Di abad ke-21 ini, dimana peradaban dunia sudah menjunjung tinggi harkat dan hak hidup perempuan, serta kemajuan teknologi kesehatan reproduksi sudah dapat meminimalkan tindakan kekerasan pada Aborsi; Maka seharusnya: Dunia Kedokteran menyediakan akses pelayanan aborsi yang aman, yang memberikan pilihan pada laki-laki dan perempuan dalam merencanakan kehamilan dan jarak antara persalinan satu dengan lainnya.
Sebab Tidak Langsung Kematian Ibu * Tingkat pendidikan kaum ibu rendah * Tingkat sosial ekonomi (sosek) kaum ibu rendah * Keadaan sosial budaya tidak mendukung * Status gizi ibu hamil rendah (anemia 40%) * Kedudukan dan peranan kaum ibu tidak menguntungkan * Transportasi tidak mendukung
Sebab Tidak Langsung Kematian Ibu Sisi Suplay * Jumlah dan penyebaran sarana pelayanan maternal tidak menguntungkan * Kualitas dan efektifitas pelayanan maternal belum memadai * Sistem rujukan maternal belum mantap
Kehamilan Tidak Diinginkan Pada saat ini, karena pegaruh pelbagai faktor, jumlah anggota masyarakat dengan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) tampak semakin meningkat Untuk mengatasinya, tersedia beberapa solusi. Salah satu diantaranya pengguguran kandungan (aborsi)
ABORSI Aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum usia kehamilan berumur 20 minggu Jika ditinjau dari peristiwa terjadinya, dapat dibedakan atas dua macam : Aborsi Spontan Aborsi buatan
Aborsi Buatan Alasan Medis: Dilakukan untuk keselamatan jiwa ibu: hamil di luar kandungan, kelaianan jantung berat, kelaianan jiwa berat, komplikasi kehamilan(gestosis), infeksi, perdarahan. Dilakukan atas indikasi janin/mudigah dengan kelainan kromosom, genetika Alasan non Medis: Dilakukan bukan untuk keselamatan jiwa ibu: kegagalan kontrasepsi, korban perkosaan, riwayat kehamilan berisiko, dan psikososial termasuk alasan sosio-ekonomi.
Aspek Hukum Nasional KUHP Pidana: Aborsi ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non medis:pasal 347 ayat 1&2, pasal 348 ayat 1&2, pasal 349 UU No 23/1992: Aborsi legal, hanya untuk alasan medis (pasal 15). Tetapi masih ditemukan kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin (penjelasan pasal 15)
Aborsi di Indonesia Masalah serius: 2, 3 juta/tahun Alasan utama Kehamilan tidak diinginkan, karena alasan kesehatan gagal kontrasepsi Hamil diluar rencana Korban perkosaan Psikososial
Aborsi di Indonesia Status perkawinan Umur Menikah (91%) Belum menikah (9%) Umur < 20 th (15%) 20-29 th (51%) 30 th (34%)
Aborsi di Indonesia Pelaksanaan Kota: dokter (24-57%), bidan/perawat (16-28%), dukun (19-25%), sendiri (18-24%) Desa: dokter (13-26%), bidan/perawat (18-26%), dukun (31-47%), sendiri (17-22%)
DAMPAK ABORSI Dampak aborsi yang bersifat ilegal Pengawasan dan pemantauan sulit mempengaruhi standardisasi dan mutu Objek pemerasan mempengaruhi biaya Biaya tinggi memberatkan pasien mempengaruhi waktu memperoleh pertolongan Mendorong penggunaan tenaga tradisional/non profesional Dampak aborsi yang dilakukan oleh tenaga non profesional Pengawasan dan pemantauan sulit Tidak sesuai dengan kaedah kedokteran komplikasi dan kematian tinggi
Kontribusi Aborsi Keduanya berpengaruh pada tingginya AKI Kontribusi aborsi terhadap AKI Data resmi (SKRT 2001): 5% Tetapi jika diketahui: Angka aborsi cukup tinggi (2,3 juta/th) Banyak kasus aborsi yang tidak dilaporkan (terkait dengan status yang ilegal) Banyak dilakukan oleh tenaga non profesional (dukun atau diri sendiri): sekitar 20% atau 460.000/th Jika kematian karena aborsi oleh tenaga tidak profesional diperkirakan hanya 2% maka jumlah ibu meninggal setahun sebanyak 9.200 orang Jika diketahui jumlah ibu meninggal karena peristiwa maternal setahun sebanyak 18.300 orang, maka berarti kontribusi aborsi terhadap AKI Indonesia adalah tinggi yakni sekitar 50%
Pelayanan IH diterima/ditunda/ Pelayanan Pasca Tindakan Alur Pelayanan Pemulihan Haid (PH) Alasan Upaya klien sebelum ke Klinik Konseling Pra dan Skrining Medis Pelayanan IH diterima/ditunda/ ditolak Diterima Ditunda Ditolak Tidak Aman Aman Konseling pasca IH Kontrasepsi Pelayanan Tindak Lanjut Dirujuk Pelayanan Pasca Tindakan
Penutup Sekitar 90% dari negara-negara di dunia sudah mempunyai kebijakan untuk membolehkan tindakan ABORSI dengan tujuan menyelamatkan nyawa perempuan (FCI, 1999:18) Namun, kerancuan antara pemahaman awam tentang “ABORSI” dan definisi kedokteran ABORSI menyebabkan terjadinya stigmatisasi di masyarakat. Akibatnya, masih sangat tinggi presentase perempuan yang melakukan ABORSI TIDAK AMAN (mulai dari jamu peluntur, ramuan ragi-nanas, sampai dipijat atau dimasukkan benda asing ke mulut rahim untuk merangsang kontraksi, infeksi dan perdarahan). Diperlukan adanya perundang-undangan yang memberikan opsi untuk pertolongan aborsi atas indikasi kesehatan perempuan sebagai hak reproduksi, hak individual dan hak untuk hidup.
METODA ABORSI Obat-obatan Tindakan medik Antiprogestin (pil RU 486) Prostaglandin Oksitosin Larutan garam hipertonik Tindakan medik Kuret tajam Kuret isap Laminaria Operasi laparotomi/laparoskopi