KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SOSIALISASI KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014
ISI KEBIJAKAN Dasar Hukum Perbandingan UN 2013 dan UN 2014 Tujuan dan Manfaat Ujian Nasional Kriteria Kelulusan Persyaratan Peserta UN Penyelenggara dan Pelaksana UN Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan UN Kisi-Kisi UN Jadwal UN Ujian Kompetensi SMK/MAK Penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN Biaya Pelaksanaan UN Pelanggaran dan Sanksi Penjaminan Kredibilitas UN Pusat Informasi UN
1. DASAR HUKUM DAN REFERENSI
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
2. PERBANDINGAN UN 2013 DAN UN 2014
Perbandingan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 1. Kriteria Kelulusan Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata ≥ 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Sama 2 Kisi-Kisi UN Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012 3 Jumlah Paket Soal Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda 4 Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Beda 5 Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara
Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 6 Peran Perguruan Tinggi Berperan dalam pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tidak berperan dalam pelaksanaan UN, tetapi berperan dalam Pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditingkatkan Beda 7 Peran LPMP Tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN Dilibatkan dalam pengawasan UN SMP dan SMA sederajat 8 Pencetakan bahan UN Dilaksanakan dengan sistem terpusat Dilaksanakan dengan sistem regional 9 Jadwal UN SMA/MA Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 1-2-1-2 setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan dua mata pelajaran setiap hari. 10 Jadwal UN Paket C Tahap I Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-3 setiap hari
Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 11 Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Beda 12 UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah 13 Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut: Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak satu orang Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak 2 orang Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang.
Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 14 Peran Pengawas Satuan Pendidikan Belum sepenuhnya diberikan kewenangan masuk ruangan ujian Sepenuhnya bisa masuk ke ruang ujian bila ada masalah di ruangan Beda
3. TUJUAN DAN MANFAAT UN
Tujuan & Manfaat Ujian Nasional PP19/2005 Pasal 68 TUJUAN: Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
4. KRITERIA KELULUSAN
Kriteria Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; lulus Ujian S/M/PK; dan lulus Ujian Nasional (UN).
Lulus Ujian Sekolah Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran. Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan: Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% : Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan; Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C; Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Lulus UN Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah: Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN.
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan: SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
5. PERSYARATAN PESERTA UN
Persyaratan Peserta Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN: telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
Persyaratan Peserta Kelompok belajar sejenis adalah pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh lembaga selain PKBM, SKB, dan Pesantren. Untuk mengikuti UN, peserta didiknya harus mendaftarkan ke PKBM/SKB/Pesantren. Peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN. Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
Persyaratan Peserta Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
6. PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UN
Penyelenggara UN BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas: menyusun POS pelaksanaan UN; memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
Skema Pelaksanaan UN 2013/2014 Pelaksanaan UN BSNP Mendikbud Penyelenggara UN POS UN Tanggung jawab SK Majelis Rektor PTN Pelaks. UN Tingkat Pusat Gubernur Tanggung jawab SK PTN Pelaksana UN Tingkat Provinsi Bupati/Walikota Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Ka Dinas Pendidikan Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan Pengawasan UN Acuan
Pelaksana UN Tingkat Provinsi Melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. Melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
Pelaksana UN Tingkat Kab/Kota Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal: Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan);
Pelaksana UN Tingkat Kab/Kota Mempunyai tugas tanggung jawab, di antaranya: menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN ; mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN; Menetapkan titik transit yang aman sebelum bahan UN didistribusikan ke satuan pendidikan menetapkan pengawas ruang UN menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawas ruang UN. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN.
Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 orang (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; pondok pesantren, PKBM, dan SKB Pelaksana pendidikan kesetaraan yang memiliki peserta UN minimal 20 orang serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota; institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk pelaksana UN di luar negeri.
7.PERAN PERGURUAN TINGGI DAN LPMP
Peran Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
Peran Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama LPMP menetapkan koordinator pengawas UN kabupaten/kota menetapkan pengawas satuan pendidikan melakukan pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN bersama Panitia Regional, LPMP, dan Polri; menjamin keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir bersama Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN sampai ke tempat pemindaian.
Peran Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan atau rayon dan memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan; memindai LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat; menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Pelaksana UN Tingkat Pusat. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN.
Peran LPMP Melakukan pengawasan pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha. Melakukan pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan, bersama Perguruan Tinggi.
LPMP melakukan pengawasan pelaksanaan UN; Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, di antaranya: melakukan pengawasan pelaksanaan UN; menetapkan koordinator pengawas UN kab/kota; melakukan pengawasan penggandaan dan distribusi bahan UN bersama Panitia Regional penggandaan dan distribusi, dan Polri; menjamin keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir bersama Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Polri;
LPMP Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, di antaranya: menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan atau rayon dan memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN.
8. PELAKSANAAN UN
Time Line Penyelenggaraan UN Pendistribu-sian Kisi-kisi Koordinasi/ Sosialisasi Permen & POS Penyiapan Master Naskah I. PERSIAPAN IV. PELAKSANAAN SMA Sederajat 14 APRIL 2014 SMP Sederajat 5 Mei 2014 DES JAN FEB MAR APR Mei NOV Peserta UN Nilai Rapor dan US/M Pencetakan DNT II. PENDATAAN Proses Lelang Penggan-daan Master Pencetakan Naskah Pengawa-san Proses Pencetakan Pengiriman Bahan UN III. PENCETAKAN DAN PENGIRIMAN NASKAH Proses LJU Penilaian Kelulusan Evaluasi Keterangan: DNT = Daftar Nominal Tetap US/M = Ujian Sekolah/Madrasah V. PENILAIAN
Pelaksanaan Pengadaan Bahan UN 2014 KPA BALITBANG PPK-UN Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Regional 7 Regional 8 Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Sumut Aceh Riau Kepri Sumbar Sumsel Babel Lampung Bengkulu DKI Banten Kalbar Jambi Kalteng Papua Pabar Malut Maluku Jabar Jateng DIY Jatim Kalsel Kaltim Kaltara Bali NTT NTB Sulsel Sulbar Sultra Sulut Sulteng Gorontalo Setiap Region Melaksanakan Proses Pengadaan PEMENANG LELANG 8 Kontrak Perusahaan
KISI KISI UN Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud di atas menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
Sisanya berasal dari peserta Program Paket B/Wustha dan Progam Paket C Pelaksanaan UN Peserta UN: 8.341.885 siswa dengan rincian: SMP/MTs dan SMPLB : 2,9 juta SMA/MA dan SMALB : 1,6 juta SMK/MAK : 1,1 juta Sisanya berasal dari peserta Program Paket B/Wustha dan Progam Paket C
Pengumuman Kelulusan Sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar /Pesantren mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat: 20 Mei 2014 untuk SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; dan 14 Juni 2014 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha. 22 September 2014 untuk UN Kesetaraan Periode II.
UJIAN KOMPETENSI SMK/MAK Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014; Ujian praktik kejuruan dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari - 14 Maret 2014; Penggandaan, pendistribusian bahan ujian teori SMK/MAK dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
UJIAN KOMPETENSI SMK/MAK Pengawasan ruang ujian untuk ujian teori SMK/MAK dilakukan oleh pengawas ruang UN di jam pertama. Pemindaian dan penskoran ujian teori SMK/MAK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian praktik dan ujian teori kejuruan diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN KOMPETENSI SMK/MAK Dinas Pendidikan Provinsi: menerima LJUN Teori Kejuruan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; memindai LJUN Teori Kejuruan, melakukan validasi dan skoring; dan menyampaikan hasil skoring ujian Teori Kejuruan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 1 Mei 2014.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN KOMPETENSI SMK/MAK Direktorat Pembinaan SMK membentuk Tim Khusus untuk: percepatan proses pemindaian LJUN Teori Kejuruan; melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemindaian serta skoring LJUN Teori Kejuruan; dan membawa langsung nilai ujian teori kejuruan untuk diserahkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat.
JADWAL UN
JADWAL UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 b. SMK/MAK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN:Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan:Selasa, 22 April 2014 2 UN:Selasa, 15 April 2014 Matematika UN Susulan: Rabu, 23 April 2014 3 UN: Rabu, 16 April 2014 10.30-12.30 Bahasa Inggris Ujian Teori Kejuruan UN Susulan: Kamis, 24 April 2014
JADWAL UN: Program PAKET C
JADWAL UN
JADWAL UN
PENGGANDAAN & PENDISTRIBUSIAN Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional. Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir yang terletak di ibu kota provinsi atau kota lain yang ditetapkan. dilakukan oleh percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
PENGGANDAAN & PENDISTRIBUSIAN Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, LPMP, dan Polri. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENYIMPANAN & PEMANFAATAN SOAL UN Naskah soal UN yang sudah diujikan disimpan di satuan pendidikan penyelenggara UN dan dapat digunakan untuk proses pembelajaran setelah disimpan selama satu bulan.
BIAYA PELAKSANAAN Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
SANKSI Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pemetaan Hasil UN Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Penjaminan Kredibilitas Hasil UN No PERIHAL 1 Ada Tanda “Dilarang Masuk Selain Peserta Ujian dan Pengawas, Serta Tidak Diperkenankan Membawa Alat Komunikasi” 2 Pengawas ruang ujian mengumpulkan tas dan alat komunikasi elektronik seperti HP peserta UN dan pengawas ruang UN serta menempatkan di tempat yang aman 3 Tiap pengawas menerima lembar rincian tugas 4 Petugas presensi mengedarkan daftar hadir pengawas ruang ujian sebelum UN berlangsung atau setelah UN selesai 5 Ada rincian tugas pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan
Penjaminan Kredibilitas Hasil UN No PERIHAL 1 Khusus untuk UN SMA sederajat, jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau yang ditugaskan perguruan tinggi sebagai berikut: a. 1 orang untuk jumlah ruang UN: 1 s.d 4. b. 2 orang untuk jumlah ruang UN: 5 s.d 10 c. 3 orang untuk jumlah ruang UN > 10. 2 LJUN dimasukkan ke dalam amplop LJUN dan dilem /dilak di ruang ujian dan ditandatangani oleh penanggung jawab ruang UN di amplop tempat pengeleman. 3 Ada Berita Acara serah terima LJUN di ruang pelaksana disaksikan dan ditandatangani oleh koordinator pengawas satuan pendidikan
Penjaminan Kredibilitas Hasil UN No PERIHAL 4 Pengawas satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua LJUN masuk dalam amplop yang telah dilem dan ditandatangani pengawas ruang UN 5 Pengawas satuan pendidikan mengawasi perjalanan LJUN dari pelaksana UN ke rayon, dan dari rayon tempat pemindaian di perguruan tinggi negeri. 6 Ada berita acara waktu berangkat dari satuan pendidikan pelaksana UN, waktu tiba di rayon, waktu berangkat dari rayon, dan waktu tiba di tempat pemindaian.
9. PUSAT INFORMASI UN
PUSAT INFORMASI UN BSNP Telepon: 021-7668590, Fax: 021-7668591, HP: 081519157000, Email: sekretariat.un@kemdikbud.go.id PIH Kemdikbud Call Center: 177, HP: 0816979177, SMS: 0811976929, Telepon: 021-5703303, Fax: 021-57331245, Email: pengaduan@kemdikbud.go.id PUSPENDIK Telepon: 021-3853000. Email: unpuspendik@kemdikbud.go.id SMS: 082112342020 Inspektorat Jenderal Kemdikbud Telepon: 021-5736943, Fax: 021-5736943 SMS : 081380477779
TERIMA KASIH Ujian Nasional yang Bermutu, Bermanfaat, dan Bermartabat Mari kita bangun bersama Ujian Nasional yang Bermutu, Bermanfaat, dan Bermartabat TERIMA KASIH