Team Fasilitator
Apa itu Partisipasi ? Memberikan ruang yang lebih luas, khususnya terhadap kelompok- kelompok yang terpinggirkan dan rentan. Memberikan pengaruh yang berarti terhadap proses pemerintahan dalam arti luas mulai dari pengambilan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi kebijakan. Dan pengarahan atas hasil-hasil kebijakan itu sendiri
Secara umum ada tiga derajat partisipasi. Tidak partisipatif ; Derajat semu ; Kekuatan masyarakat. Masing-masing derajat ditekankan bukan pada seberapa jauh masyarakat telah terlibat dalam proses pembentukan kebijakan atau program yang dilaksanakan pemerintah, tapi seberapa jauh masyarakat dapat menentukan hasil akhir atau dampak dari kebijakan tersebut.
Derajat terbawah terdiri dari dua tingkat “ partisipasi “ yakni 1. Manipulasi 2. Terapi. Dalam tingkat-tingkat ini partisipasi hanya bertujuan untuk menatar masyarakat dan mengobati luka yang timbul akibat dari kegagalan sistem dan mekanisme pemerintahan. Tidak ada niatan sedikitpun untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun kebijakan atau program pemerintah.
Derajat menengah yang semu terdiri dari tiga tingkat partisipasi yaitu : 1. Pemberitahuan, 2. Konsultasi dan 3. Peredaman Dalam tahap ini sudah ada perluasan kadar partisipasi. Masyarakat sudah bisa mendengar (tingkat pemberitahuan ) dan didengar ( tingkat konsultasi ). Namun begitu tahap ini belum menyediakan jaminan yang jelas bagi masyarakat bahwa suara mereka diperhitungkan dalam penentuan hasil dari sebuah kebijakan publik. Sedang tahap peredaman memang sudah memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan secara lebih signifikan dalam penentuan hasil kebijakan publik, namun proses pengambilan keputusan masih dipegang oleh pemegang kekuasaan.
Derajat tertinggi terdiri dari tiga tingkat partisipasi yakni; 1. Kemitraan, 2. Delegasi kekuasaan, 3. Teratas adalah kendali masyarakat Dalam tahap ini partisipasi masyarakat sudah masuk dalam ruang penentuan proses, hasil dan dampak kebijakan. Masyarakat sudah bisa bernegosiasi dengan penguasa tradisional dalam posisi politik yang sejajar (tingkat kemitraan). Bahkan lebih jauh mampu mengarahkan kebijakan karena ruang pengambilan keputusan sudah di kuasai (tingkat delegasi kekuasaan). Hingga pada tahap akhir partisipasi sudah sampai pada puncaknya ketika masyarakat secara politik maupun administratif sudah mampu mengendalikan proses pembentukan, pelaksanaan dan konsumsi dari kebijakan tersebut ( tingkat kendali masyarakat ).
Faktor yang menghambat Partisipasi Masyarakat Kapasitas dan kemampuan masyarakat di tingkat lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan masih sangat kecil. Pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan masih sangat terbatas. Kapasitas para anggota legislatif dalam merumuskan sebuah kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat secara umum masih terbatas.
Partisipasi hanya mungkin terjadi manakala : Rakyat memiliki pengetahuan terhadap makna esensi dan manfaat yang harus diberikan dalam proses pengambilan keputusan. Adanya kesadaran akan rasa memiliki terhadap setiap proses pengambilan keputusan sebab pada hakekatnya keputusan yang dilakukan harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan pengetahuan dan kesadaran yang dimiliki maka akan melahirkan kepedulian untuk dapat melakukan control dan pengawasan dalam pengelolaan pembangunan