PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A210130039
pajak KD INDIKATOR PENGERTIAN JENIS FUNGSI MANFAAT
Kompetensi Dasar 4.5 Mengevaluasi peran, fungsi dan manfaat pajak 3. 5 Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak 4.5 Mengevaluasi peran, fungsi dan manfaat pajak
Mendeskripsikan pengertian Pajak Indikator Mendeskripsikan pengertian Pajak 1 MendeskripsikanPeran Pajak 2 Mendeskripsikan fungsi pajak 3 Mendeskripsikan manfaat pajak 4
Pengertian Pajak pajak kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah pribadi atau badan.
JENIS PAJAK Pihak yang menanggung Lembaga Pemungut sifat Pajak daerah Pajak langsung Pajak tak langsung Lembaga Pemungut Pajak daerah Pajak negara sifat Pajak subjektif Pajak objektif
adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pajak berdasarkan Pihak yang Menanggung Pajak Tidak Langsung Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa.
Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutan Pajak Negara Pajak Daerah Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II.
Pajak berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Pajak Objektif Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan Pajak Objektif : Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.
Peran Pajak Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) 1 Fungsi mengatur (regulerend) 2 Fungsi stabilitas 3 Fungsi redistribusi pendapatan 4
Fungsi Anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Fungsi Stabilitas Fungsi Redistribusi Pendapatan Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.
Manfaat Pajak Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara Membiayai pengeluaran negara Membiayai pengeluaran produktif Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif Manfaat Pajak bagi Masyarakat Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah,dll Pertahanan dan keamanan gaji-gajinya Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak Pengembangan Alat transportasi Massa