Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia."— Transcript presentasi:

1 SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia dapat dijadikan subyek pajak, sedangkan yang berdomisili diluar negeri hanya dapat dijadikan subyek pajak jika mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.

2 Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan nomor NPWP.

3 Kewajiban Subyek Pajak Subjektif
Adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban subjektif. Sedangkan untuk orang diluar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.

4 Kewajiban Pajak Objektif
Adalah kewajiban yang melekat pada objeknya, yaitu seseorang dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapatkan penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.

5 Fungsi NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan pajak Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP

6 Tempat Pendaftaran No. Wajib pajak
Tempat Pendaftaran di KPP yang wilayah meliputi : Kewajiban pajak 1. Orang Pribadi Tempat tinggal WP PPh 25 PPN dan PPnBM PPh 21/22/23/26 PPh Pasal 4 2. Badan PPh Badan 3. Cabang atau perwakilan dari orang pribadi / badan Tempat kegiatan usaha WP dilakukan

7 Pengukuhan PKP Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Thn 1984 dan perubahannya juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

8 Yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut : Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp setahun. (UU No. 18 Thn 2000). Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer) Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (ekspor).


Download ppt "SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google