Pajak Penghasilan Pasal 25

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh pasal 25 UU No.36 tahun 2008 TTG PAJAK PENGHASILAN
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
Materi 8.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 11.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 25

Landasan Hukum : Pasal 25 UU No. 36 Th 2008 PMK No. 208/ PMK.03/ 2009 PPh Pasal 25 Landasan Hukum : Pasal 25 UU No. 36 Th 2008 PMK No. 208/ PMK.03/ 2009

Pendahuluan Pajak Penghasilan Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Perhitungan Besarnya PPh Ps. 25 : Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT Tahunan) Rp………….. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga : a. PPh pasal 21 Rp……………. b. PPh pasal 22 Rp……………. c. PPh pasal 23 Rp……………. d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp…………… - Pajak yang harus dibayar sendiri Rp…………… Besarnya PPh Pasal 25 = 1/12 x Pajak yang harus dibayar sendiri

Contoh : Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2016 adalah: PPh terutang 2016 Rp. 30.000.000 Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 8.000.000 PPh Ps 22 Rp. 2.000.000 PPh Ps 23 Rp. 2.000.000 + Rp. 12.000.000 - Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2016 Rp. 18.000.000 Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 18.000.000 / 12 bulan = Rp. 1.500.000

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Damar menyampaikan SPT Tahunan PPh 2016 pada bulan Maret 2017. Angsuran PPh Tahunan Desember 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh Ps. 25 untuk bulan Januari 2017 dan Februari 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 1.500.000.

Ketentuan PPh Pasal 25…. Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT Tahunan PPh 2016 yg disampaikan WP pada Maret 2017, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000. Pada Juni 2017 diterbitkan SKP 2016 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2.000.000/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2017 adalah sebesar Rp 2.000.000. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

Ketentuan PPh Pasal 25 ….. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal sebagai berikut : Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Contoh Penghasilan PT Darumurti th 2016 Rp. 250.000.000. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. Pada th 2016 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 8.000.000 dan tdk ada pajak yg dibayar/terutang di Luar Negeri. Penghitungan PPh Ps 25 th 2016 : Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 250.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 200.000.000. PPh Terutang : 25% x Rp. 200.000.000 = Rp 50.000.000 PPh dipungut/potong Rp. 8.000.000 - Rp 42.000.000 Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Darumurti tahun 2016 adalah 1/12 x Rp. 42.000.000 = Rp.3. 500.000

Contoh Pada th. 2016 Tn. Abbuna memperoleh penghasilan teratur Rp 12.000.000, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8.000.000. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2017 Abbuna adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12.000.000.

Contoh PT Berdikari Yogyakarta yg bergerak di bidang konveksi pada tahun 2016 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18.000.000. Pada Juli 2016 pabrik milik PT Berdikari terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2016 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18.000.000.

Ilustrasi 1 Jumlah Pajak Terhutang (SPT Tahunan PPh 2016) Rp. 30. 000 Ilustrasi 1 Jumlah Pajak Terhutang (SPT Tahunan PPh 2016) Rp. 30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2016 : PPh pasal 21 Rp. 5.000.000 PPh Pasal 22 Rp. 4.000.000 PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000 PPh pasal 24 Rp. 6.000.000+ Rp. 18.000.000 Dasar perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2016 = Rp. 12.000.000 Besarnya PPh psl 25 Tahun 2016 = 1/12 X Rp. 12.000.000 = Rp. 1.000.000

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : a. Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Ilustrasi 2 PT. Dakron menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2016 pada Maret 2017 dan berdasarkan perhitungan besarnya PPh Ps. 25 tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.000.000. SPT Tahunan PPh pasal 25 Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.500.000 Besarnya PPh Psl 25 Januari 2017 dan Februari 2017 masing-masing sebesar Rp.2.500.000

b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar, dan lebih kecil Ilustrasi 3 Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2016 yang disampaikan oleh PT. Barkah Jaya pada Maret 2017, besarnya PPh PPh Psl 25 tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.000.000. Pada bulan Mei 2017 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2016 tertanggal 15 Juni 2017 dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp. 2.000.000 Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2017 adalah sebesar Rp.2.000.000

c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasikan c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasikan. Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhi-tungkan kompensasi kerugian Ilustrasi 4 Penghasilan Kena Pajak PT. Brama Koda Tahun 2016 sebesar Rp.250.000.000, sisa kerugian tahun 2015 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga sebesar Rp.14.000.000 dan PPh Psl 25 yang telah dibayar tahun 2016 setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000.

Besarnya PPh Psl 25 tahun 2016 adalah : - PKP (sebelum kompensasi kerugian) Rp.250.000.000 - Kompensasi kerugian tahun 2015 Rp. 50.000.000 – PKP (setelah kompensasi kerugian) Rp.200.000.000 PPh Terhutang (25% X Rp.200.000.000) Rp. 50.000.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 14.000.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 36.000.000 PPh Psl 25 Tahun 2016 ( 1/12 X Rp.36.000.000) = Rp. 3.000.000