Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25
ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 25 ayat (1) BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT : PPh PSL 21 PPh PSL 22 PPh PSL 23 PPh YANG TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK Diabayar paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh 25 PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh 2008 SEBESAR Rp 50.000.000,00 DIKURANGI : a. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp 25.000.000,00 (PPh PSL. 22) b. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN (PPh PSL 23) Rp 2.500.000,00 c. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp 7.500.000,00 (PPh PSL. 24) JUMLAH KREDIT PAJAK (Rp 35.000.000,00) SELISIH Rp 15.000.000,00 BESARNYA ANGSURAN YG HRS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UTK THN 2009 SEBESAR 1/12 X Rp 15.000.000,00 YAITU Rp 1.250.000,00
UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh Pasal 25 ayat (2) SAMA BESARNYA DENGAN : - Angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu CONTOH WP Badan: - SPT TAHUNAN PPh 2009 DISAMPAIKAN MARET 2010 ANGSURAN PPh DESEMBER 2009 Rp 1.000.000,00 BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI 2010 SD. FEBRUARI 2010 SEBESAR Rp 1.000.000,00 - APABILA BULAN SEPTEMBER 2009 DITERBITKAN KEPUTUSAN PENGURANGAN ANGSURAN PAJAK MENJADI NIHIL SEHINGGA ANGSURAN PAJAK SEJAK OKTOBER 2009 S.D DESEMBER 2009 MENJADI NIHIL - BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI 2010 SD FEBRUARI 2010 NIHIL
APABILA DALAM TAHUN BERJALAN DITERBITKAN SKP UNTUK TAHUN ANGSURAN PPh PASAL 25 APABILA DALAM TAHUN BERJALAN DITERBITKAN SKP UNTUK TAHUN PAJAK YANG LALU Pasal 25 ayat (4) ANGSURAN PAJAK DIHITUNG KEMBALI BERDASARKAN SKP TAHUN PAJAK YANG LALU, BERLAKU MULAI BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PENERBITAN SKP CONTOH : BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh 2009, BESARNYA ANGSURAN PAJAK RP. 1.250.000,00 JUNI 2010 DITERBITKAN SKP TAHUN 2010 MENGHASILKAN ANGSURAN SETIAP BULAN RP. 2.000.000,00 ANGSURAN PAJAK MULAI JULI 2010 SEBESAR Rp 2.000.000,00
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU Pasal 25 ayat (6) WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN KEP-537/PJ./2000 Penghasilan Neto Th. 2013 = 500,000,000 Sisa kompensasi kerugian tahun sebelumnya = 800,000,000 Sisa rugi yang dapat dikompensasi tahun Berikutnya = 300,000,000 Angsuran PPh Ps. 25 tahun 2014 : Penghasilan Netto Th. 2013 = Sisa rugi yang dapat dikompensasi tahun 2014 = Pengha neto dari SPT Th 2013 stlh kompensa 200,000,000 PTKP (TK/0) 24.300.000 Penghasilan Kena Pajak 175.700.000 PPh Terhutang 5% X 50.000.000 = 2.500.000 15% x 125.000.000 = 18.855.000 21,355,000 PPh Yang dipungut/dipotong th. 2013 - PPh Ps. 21 12,000,000 - PPh Ps. 23 8,000,000 Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 20,000,000 Selisih 1,355,000 Angsuran PPh Ps. 25 tahun 2014 = 1.355.000: 12 = 112.917
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU Pasal 25 ayat (6) WP meperoleh Penghasilan Tidak Teratur KEP-537/PJ./2000 Contoh : Penghasilan Kena Pajak Tn Cahyo Th. 2013 250.000.000. Didalamnya terdapat penghasilan komisi penjualan rumah tetangganya Rp 10.000.000 Perhitungan PPh Ps. 25 untuk Tahun 2014 : Penghasilan Kena Pajak Th. 2013 = 250.000.000 Dikurang penghasilan tidak teratur : Komisi penjualan rumah = (10.000.000) Penghasilan teratur = 240.000.000 PPh atas penghasilan teratur : 5% X 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% X 190.000.000 = Rp 28.500.000 Rp 31.000.000 PPh Ps. 25 th. 2014 = 31.000.000/12 = Rp 2.583.000
ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI WP BARU Pasal 25 ayat (7) Penghasilan neto sebulan = Rp x.xxx 12 X Penghasilan netto setahun = Rp x.xxx PTKP = Rp x.xxx Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp x.xxx Tarif Pajak = x% PPh Setahun = Rp x.xxx PPh Ps. 25 = PPh setahun : 12 = Rp x.xxx
Jangan bosan, terus belajar Selesai Jangan bosan, terus belajar