AKUNTANSI sYARIAH
Akuntansi Murabahah Pengertian Secara Umum Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut PSAK 102 murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli
Sistem Murabahah Penjual memberi tahu berapa harga pokok barang dan berapa besar keuntungan yang akan diharapkan dari pembeli Pembayaran dengan sistem murabahah dapat dilakukan dengan secara tunai atau tangguh Apabila pembeli membatalkan transaksi maka uang muka tsb dapat digunakan untuk menutup kerugian penjual akibat dibatalkan transaksi Apabila pembeli dapat melunasi utang sebelum jangka waktu kredit, penjual boleh memberikan diskon atau potongan kepada pembeli Pelunasan tepat waktu Pelunasan lebih cepat dari waktu yang disepakati
Sistem Diskon Menurut PSAK No.102 Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembeli barang Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Ketentuan syariah Murabahah Alquran terdiri dari : a. Surat An-nissa : 29 tentang orang yang beriman tidak memakan harta sesama di jalan yang batil b. Surat Al Baqarah :180 tentang memberikan tangguh untuk orang yang berutang apabila dalam kekurangan. c. Surat Al Maidah : 1 tentang orang – orang yang memakan riba Al Hadis
Jenis Murabahah Murabahah berdasarkan pesanan yaitu akad jual beli barang dengan sistem memesan barang terlebih dahulu sehingga butuh proses untuk mengerjakannya. Murabahah berdasarkan tanpa pesanan atau tunai Yaitu akad jual beli dengan pembelian barang secara tunai atau secara langsung.
PERLAKUAN AKUNTANSI Gambar sistem akuntansi murabahah 1 2 PEMBELI BANK SYARIAH PEMASOK 4 3
KETERANGAN GAMBAR TRANSAKSI MURABAHAH 1. Memesan barang untuk dibeli dengan membayar uang muka. Maka catatan akuntansinya : Dr. Kas/rekening pembeli Cr. Utang Uang Muka 2. Memsan barang sesuai dengan pesanan nasabah dan membayar uang muka. maka catatan akuntansinya: Dr. Piutang uang muka Cr. Kas/Rekening pemasok 3. Menerima barang pesanan Catatan akuntansinya: Dr. Persediaan Cr. Piutang Uang Muka Cr. Rekening Pemasok 4. Menyerahkan barang pesanan Catatan akuntansi: Dr. Piutang Murabahah Cr. Persediaan Cr. Margin Murabahah ditangguhkan Dr. Piutang Uang Muka Cr. Piutang Murabahah
Contoh Soal Pengadaan Barang Contoh pembelian barang Tangal 1 april 2014 atas nama pesanan pembelian barang dari tuan abdullah, bank syariah Ammanah Ummat membeli sebuah mobil antik dari PT OTOMOBIL seharga Rp. 110.000.000 Jurnak: Dr. Asset/Persediaan Murabahah Rp.110jt Cr. Kas/Rekening PT OTOMOBIL Rp. 110jt Penurunan Nilai Barang sebelum diserahkan pada tanggal 30 april 2014 pada akhir periode (tanggal pelaporan) dilakukan penilaian persediaan sebuah mobil antik yang telah dibeli dari PT. OTOMOBIL, sebelum diserahkan kepada nasabah mengalami penurunan nilai sebesar Rp. 2.000.000 Jurnal Dr. Kerugian penurunan nilai aktiva murabahah Rp. 2.000.000 Cr. Persediaan aktiva murabahah Rp. 2.000.000
Contoh Potongan Harga dari Pemasok Potongan harga sebelum akad pada tanggal 15 mei 2014 bank syariah amanah ummat menerima potongan harga atas pembelian mobil antik dari PR OTOMOBIL, sebelum dilakukan akad jual beli dengan tuan abdullah. Potongan harga mobil antik yang diterima dari PT OTOMOBIL sebesar Rp. 3.000.000 dan didebet dari rekening PT OTOMOBIL Jurnal Dr. Rekening PT OTOMOBIL Rp. 3.000.000 Cr. Persediaan/Aktiva Murabahah Rp3.000.000 Potongan harga setelah aka dalam perjanjian yang disepakati antara tuan abdullah dengan bank syariah amanah ummat, apabila diperoleh potongan harga setelah ditandatangani akad ini, pembagian dilakukan 50% untuk tuan abdullah dan 50% untuk bank syariah amanah ummat setelah akad dengan PT OTOMOBIL memberikan potongan atas harga mobil antik sebesar Rp. 2.000.000 Dr. Rekening PT OTOMOBIL Rp. 2.000.000 Cr. rekening Tuan Abdullah Rp. 1.000.000 Cr. pendapatan non operasional lainnya Rp. 1.000.000
Contoh Uang Muka Uang muka dari pembeli atau nasabah Pada tanggal 5 juni 2014 sebesar tanda keseriusan pemesanan mobil antik kepada bank syariah amanat ummat tuan abdullah untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp. 10.000.000 sesuai kesepakatan kedua belah pihak Jurnal Dr. Kas/Rekening pembeli Rp. 10.000.000 Cr. Hutang uang muka (titipan um pembeli)Rp. 10.000.00 Uang muka kepada pemasok pada tanggal 10 juni 2014 bank syariah amanat ummat membayar uang muka pembelian mobil antik kepada PT OTOMOBIL sebesar Rp. 15.000.000 dan kekurangannya dibayar pada saat penyerahan barang. Disepakati bahwa apabila pesenan di batalkan maka uang muka tersebut dipotong 50% Dr. Piutang uang muka (UM ke pemasok) Rp. 15.000.000 Cr. Kas Rp. 15.000.000 Terjadi kerugian bank karena pembeli membatalakan pesanan pembelian mobil maka bank syariah terpaksa membatalkan pesenan mobil antik pada PT OTOMOBIL. Atas pembatalan pesanan mobil antik pada PT OTOMOBIL mengenakan pemotongan uang muka sebesar 50% dari uangn muka yaitu sebesar Rp. 7.500.000, sehingga bank syariah amanah ummat mengalami kerugian sebesar jumlah tsb Dr. Kas Rp. 7.500.000 Dr. Kerugian pemesanan Rp. 7.500.000 Cr. Piutang uang muka (UM ke pemasok) Rp. 15.000.00
Contoh wakalah (pemberian kuasa ke nasabah) Bank memberi kuasa ke nasabah bank syariah amanah ummat memberi kuasa kepada tuan abdullah untuk membeli mobil antik kebutuhannya dan bank syariah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 Jurnal Dr. Piutang wakalah Rp. 100jt Dr. Rekening Tn Abdullah Rp. 100jt Jika pada saat barang diterima Jurnalnya Dr. Persediaan/asset murabahah Rp. 100jt Cr. Piutang Wakalah Rp.100jt Pembayaran angsuran murabahah pada tanggal 15 juli 2014 tanggal jaruh tempo angsuran diterima pembayaran secara tunai angsuran murabahah atas nama tuan abdullah sebesar Rp. 12.000.000 (dalam catatan bank angsuran tsb dikandung unsur pokok sebesar Rp. 10.000.000 dan unsur margin atau keuntungan sebesar Rp. 2.000.000) Dr. Kas/rekening Tn abdullah Rp. 12.000.000 Dr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp. 2.000.000 Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp. 2.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 12.000.000
Akuntansi Salam Pengertian salam adalah akad jual beli dengan memesan barang dan pengiriman barang dilakukan di kemudian hari. Manfaat salam bagi pihak pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakati di awal. Pihak-pihak yang terdapat akad salam a. Bagi petani b. Bagi pemerintah c. Bagi pengusah d. Bagi Bank Syariah
Contoh Akuntansi Salam Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas sebesar nilai wajar Jurnal : Dr. Aset Non Kas Cr. Utang salam Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur dr sebesar jumlah yang diterima Jurnal Dr. Kas Kewajiban atau utang salam dihentikan pada saat penyerahan barang kepada pembeli Dr. Utang salam Cr. Penjual
Jenis-Jenis Salam Salam Yaitu transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Salam Paralel yaitu melakukan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya.