AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46) 8 August 2018
Beban Pajak Beban Pajak Kini (Current Tax); Jumlah PPh terhutang atas penghasilan Kena Pajak pada satu periode Beban Pajak Tangguhan/Pendapatan Pajak Tangguhan, Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan sedangkan pendapatan pajak tangguhan menimbulkan aset pajak tangguhan 8 August 2018
Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) Aset Pajak Tangguhan timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif, sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut perpajakan Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian 8 August 2018
Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities Kewajiban Pajak Tangguhan timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak 8 August 2018
Pencatatan & Penyajian Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak dikalikan dengan tarif yang berlaku 8 August 2018
Pencatatan & Penyajian Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan Aset Pajak Tangguhan xx Pendapatan Pajak Tangguhan xx Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan Beban Pajak Tangguhan xx Kewajiban Pajak Tangguhan xx 8 August 2018
Penyajian Pajak Tangguhan Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (Prepaid Tax) dan kewajiban pajak kini (tax Payable) Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar Aset pajak kini harus dikompensasikan dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya disajikan dalam neraca 8 August 2018
Penyajian Pajak Tangguhan Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29 PPh bersifat final, apabila : 8 August 2018
PPh Bersifat Final Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh Final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan Atas Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, maka beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan Selisih antara PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai Pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar DiMuka dsan Hutang Pajak Akun PPh Final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar 8 August 2018
Perlakuan Akuntansi Untuk Hal-Khusus Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi Berjalan Apabila diajukan keberatan dan ataubanding, pembebanannya ditangguhkan Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tantang Laba Rugi Bersih untuk periode berjalan. Kesalahan mendasar dan perubahan kebijakan akuntansi 8 August 2018
Penyajian dalam Laporan Keuangan Laba Sebelum PPh xx PPh : - Pajak Kini xx - Pajak Tangguhan xx (xx) Laba Setelah PPh xx 8 August 2018
Keterangan Menurut Akuntansi Koreksi Fiskal Fiskal Beda Tetap Beda Waktu Pendapatan - Pendapatan 100.000.000 Biaya -B. gaji B. Prjalan dinas B.Jamunan tamu B. Penyusutan 25.000.000 5.000.000 4.500.000 7.500.000 1.500.000 - 6.000.000 Pend. Bunga deposito Laba 63.000.000 64.000.000 8 August 2018
Laba Komersial Rp. 63.000.000 Koreksi (Beda Tetap) + Beban Jamuan Rp. 4.500.000 - Bunga Deposito Rp. 5.000.000 Koreksi (Beda Waktu) + Penyusutan Rp. 1.500.000 Laba Fiskal Rp. 64.000.000 8 August 2018
PPh Terhutang (50% x 28%) x Rp. 64.000.000 Rp. 8.960.000,- Kredit Pajak (12 x 600.000) Rp. 7.200.000 PPh Kurang bayar Rp. 1.760.000 Aset Pajak Tangguhan (28%* 1.500.000) Rp. 420.000 Aset Pajak Tangguhan Rp. 420.000 Pendapatan Pajak Tangguhan Rp. 420.000 8 August 2018
Penyajian dalam Laporan Keuangan Laba Sebelum PPh Rp. 64.000.000 PPh : - Pajak Kini Rp. 8.960.000 - Pajak Tangguhan Rp. 420.000 Rp. 6.780.000 Laba Setelah PPh 57.220.000,- 8 August 2018
Pendapatan Pajak Tangguhan Rp. 420.000 Uang Muka Pph 25 Rp. 7.200.000 Jurnal; Pajak Kini Rp. 8.960.000 Aset Pajak Tangguhan 420.000 Pendapatan Pajak Tangguhan Rp. 420.000 Uang Muka Pph 25 Rp. 7.200.000 Utang PPh 29 Rp. 1. 760.000 8 August 2018
` 8 August 2018