PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula) KELOMPOK 2: EDI AHYANI HANIFAH GANDA UTAMI IKA WIJAYANTI
MENGAPA PROGRAM INDUKSI? Guru Pemula belum mengenal sekolah tempat bertugas Guru Pemula harus secepat mungkin beradaptasi Guru Pemula butuh teman tempat bertanya
BAGAIMANA KE DEPAN? PROGRAM INDUKSI FORMAL WAJIB PRASYARAT GURU PNS GURU TETAP FORMAL WAJIB PRASYARAT
APA ITU PROGRAM INDUKSI? ? orientasi pelatihan di tempat kerja KEGIATAN pengembangan praktik pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan & konseling bagi Guru Pemula (GP) pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NO. 27 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA (PIGP)
Program Induksi di Beberapa Negara Inggris (Mandatory Induction Program ): untuk seluruh guru pemula yang kualified. Tidak dapat diangkat sebagai pegawai jika tidak memenuhi persyaratan memuaskan dalam induksi. USA (Massachusetts): Semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru-guru di tahun pertama. Australia: Kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru.
TUJUAN PIGP Agar GP segera dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah Dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah
PESERTA PROGRAM INDUKSI GP CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang Pemerintah atau PEMDA; GP berstatus PNS pindahan dari jabatan lain GP bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI jabatan fungsional guru Persyaratan di sekolah/madrasah tempat GP bertugas Tempat 1 tahun (dengan waktu bimbingan 1 hari perminggu) dan dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun Jangka waktu pelaksanaan
Pelaksanaan program induksi paling sedikit meliputi: persiapan pengenalan sekolah/madrasah & lingkungannya pelaksanaan & observasi pembelajaran penilaian pelaporan
HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA (GP) GP berkewajiban dalam: merencanakan &melaksanakan pembelajaran yang bermutu membimbing & melatih peserta didik menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran melaksanakan perbaikan & pengayaan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. GP selesaikan PI (Program Induksi) dengan nilai kinerja minimal kategori Baik, maka berhak memperoleh sertifikat PI.
kepala sekolah/madrasah pengawas sekolah/madrasah PENILAIAN PADA PIGP pedagogik kepribadian Kompetensi guru sosial profesional guru pembimbing kepala sekolah/madrasah Penilai pengawas sekolah/madrasah PRA OBSERVASI Pelaksanaan Penilaian PELAKSANAAN OBSERVASI PEMBELAJARAN PASCA OBSERVASI
HASIL PENILAIAN PADA PIGP Kementerian Pendidikan/Kementerian Agama setempat Hasil Penilaian Nilai min. kategori baik Sertifikat Program Induksi GP Belum dpt min. kategori baik Perpanjang masa induksi max. 1 th GP oleh BKD/Kantor Kem.Agama/penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku (PKR :Pembinaan Kinerja Rendah) tdk dpt min kategori baik setelah masa perpanjangan Penempatan GP
Penilaian Kinerja Penilaian kinerja terhadap GP dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Tabel Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula Kompetensi 1. Kompetensi paedagogis 1. Memahami latar belakang peserta didik 2. Memahami teori belajar 3. Pengembangan kurikulum 4. Aktivitas pengembangan pendidikan 5. Peningkatan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Assessmen & evaluasi 2. Kompetensi kepribadian 1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di 2. Kepribadian matang dan stabil 3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru 3. Kompetensi sosial 1. Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih 2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat 4. Kompetensi profesional 1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran 2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
Perhitungan Skor Penilaian Kinerja Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100 : Skor yang diperoleh ----------------------- X 100 = ...... (Skor Akhir) Total Skor Nilai dan Sebutan Hasil Penilaian Kinerja: nilai 91 s.d. 100 disebut amat baik; nilai 76 s.d. 90 disebut baik; nilai 61 s.d. 75 disebut cukup; nilai 51 s.d. 60 disebut sedang; dan nilai < 50 disebut kurang.
Pelaporan Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah Penilaian Kinerja selesai. Isi laporan program induksi Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi. Data GP peserta Program Induksi; Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas. Hasil Penilaian Kinerja GP yang menyatakan kategori Nilai Kinerja GP (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Terima kasih