PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

LANTIP DIAT PRASOJO. PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
LANTIP DIAT PRASOJO. Bln-1 Bln 11 Bln Bln 10 S1 & PPG Need Analysis Pelap oran Pembimbin gan (asesmn-1) Pembim bingan (asesmn-2) Jabatan fungsional.
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
KEGIATAN 03a PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
EVALUASI KEPALA MADRASAH, GURU, DAN STAF
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PROGRAM KERJA BERMUTU DALAM PIGP (PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2010)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PERENCANAAN PERSIAPAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula) KELOMPOK 2: EDI AHYANI HANIFAH GANDA UTAMI IKA WIJAYANTI

MENGAPA PROGRAM INDUKSI? Guru Pemula belum mengenal sekolah tempat bertugas Guru Pemula harus secepat mungkin beradaptasi Guru Pemula butuh teman tempat bertanya

BAGAIMANA KE DEPAN? PROGRAM INDUKSI FORMAL WAJIB PRASYARAT GURU PNS GURU TETAP FORMAL WAJIB PRASYARAT

APA ITU PROGRAM INDUKSI? ? orientasi pelatihan di tempat kerja KEGIATAN pengembangan praktik pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan & konseling bagi Guru Pemula (GP) pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NO. 27 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA (PIGP)

Program Induksi di Beberapa Negara Inggris (Mandatory Induction Program ): untuk seluruh guru pemula yang kualified. Tidak dapat diangkat sebagai pegawai jika tidak memenuhi persyaratan memuaskan dalam induksi. USA (Massachusetts): Semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru-guru di tahun pertama. Australia: Kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru.

TUJUAN PIGP Agar GP segera dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah Dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah

PESERTA PROGRAM INDUKSI GP CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang Pemerintah atau PEMDA; GP berstatus PNS pindahan dari jabatan lain GP bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI jabatan fungsional guru Persyaratan di sekolah/madrasah tempat GP bertugas Tempat 1 tahun (dengan waktu bimbingan 1 hari perminggu) dan dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun Jangka waktu pelaksanaan

Pelaksanaan program induksi paling sedikit meliputi: persiapan pengenalan sekolah/madrasah & lingkungannya pelaksanaan & observasi pembelajaran penilaian pelaporan

HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA (GP) GP berkewajiban dalam: merencanakan &melaksanakan pembelajaran yang bermutu membimbing & melatih peserta didik menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran melaksanakan perbaikan & pengayaan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. GP selesaikan PI (Program Induksi) dengan nilai kinerja minimal kategori Baik, maka berhak memperoleh sertifikat PI.

kepala sekolah/madrasah pengawas sekolah/madrasah PENILAIAN PADA PIGP pedagogik kepribadian Kompetensi guru sosial profesional guru pembimbing kepala sekolah/madrasah Penilai pengawas sekolah/madrasah PRA OBSERVASI Pelaksanaan Penilaian PELAKSANAAN OBSERVASI PEMBELAJARAN PASCA OBSERVASI

HASIL PENILAIAN PADA PIGP Kementerian Pendidikan/Kementerian Agama setempat Hasil Penilaian Nilai min. kategori baik Sertifikat Program Induksi GP Belum dpt min. kategori baik Perpanjang masa induksi max. 1 th GP oleh BKD/Kantor Kem.Agama/penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku (PKR :Pembinaan Kinerja Rendah) tdk dpt min kategori baik setelah masa perpanjangan Penempatan GP

Penilaian Kinerja Penilaian kinerja terhadap GP dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.

Tabel Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula Kompetensi 1. Kompetensi paedagogis 1. Memahami latar belakang peserta didik 2. Memahami teori belajar 3. Pengembangan kurikulum 4. Aktivitas pengembangan pendidikan 5. Peningkatan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Assessmen & evaluasi 2. Kompetensi kepribadian 1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di 2. Kepribadian matang dan stabil 3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru 3. Kompetensi sosial 1. Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih 2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat 4. Kompetensi profesional 1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran 2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri

Perhitungan Skor Penilaian Kinerja Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100 : Skor yang diperoleh ----------------------- X 100 = ...... (Skor Akhir) Total Skor Nilai dan Sebutan Hasil Penilaian Kinerja: nilai 91 s.d. 100 disebut amat baik; nilai 76 s.d. 90 disebut baik; nilai 61 s.d. 75 disebut cukup; nilai 51 s.d. 60 disebut sedang; dan nilai < 50 disebut kurang.

Pelaporan Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah Penilaian Kinerja selesai. Isi laporan program induksi Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi. Data GP peserta Program Induksi; Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas. Hasil Penilaian Kinerja GP yang menyatakan kategori Nilai Kinerja GP (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.

Terima kasih