Pelayanan Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah BPD BALI
Undang-undang dan Peraturan Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Pada Bank Umum/Kantor POS Antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : PRJ-104/PB/2015 dan 0460.A/SPK/DIR/DJA/2015
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/SJ & 910/1867/SJ Mulai 1 Januari 2018 : Melaksanakan transaksi non tunai untuk penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; Melaksanakan transaksi non tunai untuk pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu; Paling lambat 1 Oktober 2017, melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai dan melakukan monitoring / evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah oleh Pemerintah daerah Provinsi Paling lambat 1 September 2017, melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai dan melakukan monitoring / evaluasi kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Flowchart Pelayanan Non Tunai dan Otomatisasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Solusi Non Tunai yang Tersedia Pengeluaran Penerimaan SP2D Online Internet Banking (IB) Mobile Banking (MB) Cek / Bilyet Giro (BG) Channel BPD Bali : ATM Internet Banking (IB) Mobile Banking (MB) Channel lainnya : Bank lain (BPD Bali sebagai Agregator) Switching Aggregator (Finnet, Artajasa) SKNBI / RTGS melalui VA (Virtual Account)
Flowchart Pelayanan Non Tunai dan Otomatisasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Penerimaan) Pro: Memberikan Pilihan Ke Wajib Pajak & Retribusi untuk memeilih Channel Pembayaran secara Non Tunai Transparansi Penerimaan, Mempermudah Rekonsiliasi Penerimaan, Pelimpahan Dana Ke Kas daerah, dan Pengujian Channel Transaksi oleh bank Cons: Perlu Pengembangan Sistem Informasi Pajak Daerah & Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Kota
Kelebihan BPD Payment & E-Samsat Kemudahan rekon Kemudahan settlement Kemudahan dalam pengujian channel
Jenis – jenis Pajak 1,181,913 Total Record 24 KARANGASEM NO PEMKOT/PEMDA JENIS PAJAK RECORD TRANSAKSI SUB TOTAL RECORD 1 BADUNG BPHTB 5,525 238,222 2 Pajak Air Tanah 12,477.00 3 Pajak Hiburan 4,871.00 4 Pajak Hotel 31,301.00 5 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 11 6 Pajak Parkir 165.00 7 Pajak Reklame 8 Pajak Restoran 12,138.00 9 Pajak Bumi dan Bangunan 171,733 10 DENPASAR Pajak Air Bawah Tanah 9,583 175,842 1,556 12 141,623 13 Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran 22,512 14 205 15 362 16 KIR Online 17 TABANAN 171,430 18 GIANYAR 5,243 92,695 19 61,260 20 16,404 21 Pajak Retribusi 9,788 22 KLUNGKUNG 59,794 59,796 23 NO PEMKOT/PEMDA JENIS PAJAK RECORD TRANSAKSI SUB TOTAL RECORD 24 KARANGASEM Pajak Air Tanah 189 123,914 25 BPHTB 191 26 Pajak Hiburan 41 27 Pajak Hotel 264 28 Pajak Mineral Bukan Logam Batuan 30 29 Pajak Penerangan Jalan 1 Pajak Parkir 8 31 Pajak Restoran 212 32 Pajak Reklame 54 33 Pajak Bumi dan Bangunan 122,924 34 BULELENG 157,920 35 BANGLI 69,333 36 JEMBRANA 1,000 92,761 37 91,761 Total Record 1,181,913
Realisasi Penerimaan Samsat 2016
Flowchart Pelayanan Non Tunai dan Otomatisasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Pengeluaran) Pro : Transparansi pembayaran belanja daerah ke rekening tertuju, memudahkan rekonsiliasi, penyediaan SP2D Online, Internet banking /CMS oleh Bank Cons : Perlu peningkatan kapabilitas SDM Bendahara Pengeluaran untuk bertransaksi melalui e-channel
Pengeluaran Terkait Transaksi Tunai dan Menggunakan Cek Kegiatan yang biasa dilakukan oleh bendaharawan pengeluaran terkait dengan transaksi yang selama ini tunai dan menggunakan cek/Standing Instruction (SI) : Tambahan Penghasilan (uang makan, Insentif, Tunjangan) Gaji Pegawai Kontrak dan Honor Uang Kegiatan (GU) Perjalanan Dinas, Litrik PDAM, Telpon, Uang Konsumsi rapat, Pembelian ATK, Koran, dll
Transaksi Non Tunai via Internet Banking Fitur minimal pada Internet Banking yang diperlukan oleh Bendahara : Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening. Mencetak rekening koran Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima dalam bank yang sama, antar bank melalui SKN atau RTGS. Penyetoran Pajak / PNBP melalui MPN G2. Pembayaran langganan daya dan jasa seperti air, listrik, dan telepon.
Saran & Rekomendasi Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah terimplentasi di BPD Bali melalui SP2D Online dan BPD Payment dan E-Samsat Online* (menunggu go live) Pengembangan Lebih Lanjut adalah Integrasi dantara Aplikasi Akutansi Pemerintah Daerah antara Penerimaan dan Pengeluaran sehingga dapat disempurnakan melalui pengembangan Aplikasi KASDA Online Pelaksananan layanan Transaksi Non Tunai Untuk Bendaharawan Penerimaan & Pengeluaran dapat diimplementasikan Internet Banking/CMS Pengaturan batas limit transaksi yang dapat dilakukan user CMS dan output laporan-laporan terkait Kebijakan TSA atas rekening bendahara pengeluaran perlu diatur ulang apakah fasilitas CMS dapat digunakan sehingga swap-in ke rekening Kasda daerah sebagai bukti STS
CMS (Menu Login)
CMS (Menu Maker)
CMS (Menu Checker)
CMS (Menu Releaser)
CMS (Transaksi Transfer - Menu Maker)
CMS (Transaksi Transfer - Menu Maker)
CMS (Transaksi Transfer - Menu Maker)
CMS (Transaksi Transfer - Menu Maker)
CMS (Transfer – Menu Otorisasi Checker)
CMS (Transfer – Menu Otorisasi Checker)
CMS (Transfer – Menu Otorisasi Checker)
CMS (Transfer – Menu Otorisasi Checker)
CMS (Transfer – Menu Otorisasi Checker)
CMS (Trasfer – Menu Otorisasi Releaser)
CMS (Trasfer – Menu Otorisasi Releaser)
CMS (Trasfer – Menu Otorisasi Releaser)
CMS (Trasfer – Menu Otorisasi Releaser)
CMS (Trasfer – Menu Otorisasi Releaser)
CMS (Mutasi Rekening)
CMS (Mutasi Rekening)