Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
SYARI’AH ACCOUNTING Referensi :
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH Lembaga ekonomi syari’ah yang telah dirintis oleh sejumlah tokoh umat Islam, khususnya di Indonesia, telah memperlihatkan hasil-hasil yang.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
BANK SYARIAH.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH ( SAP )
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
BANK TANPA BUNGA.
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Tugas ke-3 Produk Qord.
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
PERTEMUAN KELIMABELAS
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
PERBANKAN.
Perbankan di Indonesia
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Bunga Bank Nama Kelompok: Muhammad Rizky fauzi ( )
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
ANALISIS BIAYA DAN PENERIMAAN ISLAMI
Transcript presentasi:

Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam Created by Nanang Kohar, SH Nanangkohar_ckg@yahoo.co.id

Pengertian Riba Menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil

Proses Keharaman Riba disyariatkan Allah secara bertahap Tahap Pertama, Allah menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif “…dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah …” (QS. Ar-Rum: 39)

Tahap Kedua, Allah telah memberikan isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba dikalangan masyarakat Yahudi, “…dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa: 161)

Tahap Ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. “…wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali Imran: 130)

Tahap Terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Dalil: - QS.Al-Baqarah: 275, 276,278 - HR Abud Daud & HR Muslim “…Rasulullah saw, melaknat para pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, para saksi dalam masalah riba, dan para penulisnya…”

Macam-macam riba menurut Fuqoha: Riba al-fadhl: riba yang belaku dalam jual beli yang didefinisikan oleh para ulama fiqh dengan kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan/ takaran) Cth.: Barter (Muqayadhah) 1 kg beras super dengan 1,1/4 kg beras biasa. Riba an-nasi’ah: kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo.

Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan

Riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Riba dalam pandangan agama lain Riba dalam agama Yahudi Dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud (Ibrani-Israel) Kalangan Kristen Dalam (Perjanjian Baru) Lukas 6:34-35 Taurat Musa (dalam beberapa bahasa Eropa, disebut dengan nama Exodus)

Perbedaan bunga dgn Bagi hasil. Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung / Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. / Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. / Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. /Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan. / Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasi

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain : Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.