Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam Created by Nanang Kohar, SH Nanangkohar_ckg@yahoo.co.id
Pengertian Riba Menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil
Proses Keharaman Riba disyariatkan Allah secara bertahap Tahap Pertama, Allah menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif “…dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah …” (QS. Ar-Rum: 39)
Tahap Kedua, Allah telah memberikan isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba dikalangan masyarakat Yahudi, “…dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa: 161)
Tahap Ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. “…wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali Imran: 130)
Tahap Terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Dalil: - QS.Al-Baqarah: 275, 276,278 - HR Abud Daud & HR Muslim “…Rasulullah saw, melaknat para pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, para saksi dalam masalah riba, dan para penulisnya…”
Macam-macam riba menurut Fuqoha: Riba al-fadhl: riba yang belaku dalam jual beli yang didefinisikan oleh para ulama fiqh dengan kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan/ takaran) Cth.: Barter (Muqayadhah) 1 kg beras super dengan 1,1/4 kg beras biasa. Riba an-nasi’ah: kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo.
Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan
Riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian
Riba dalam pandangan agama lain Riba dalam agama Yahudi Dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud (Ibrani-Israel) Kalangan Kristen Dalam (Perjanjian Baru) Lukas 6:34-35 Taurat Musa (dalam beberapa bahasa Eropa, disebut dengan nama Exodus)
Perbedaan bunga dgn Bagi hasil. Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung / Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. / Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. / Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. /Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan. / Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasi
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain : Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.