PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Disampaikan pada Sarasehan Pembina Kemahasiswaan,
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Impeachment atau Pemakzulan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Padjadjaran
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Presiden dan DPR.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pengurus Yayasan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa Jakarta 06 Desember 2017 Arman Nefi

AGENDA Latar Belakang Perlunya Kehadiran Permen Ormawa UU Pendidikan Tinggi vs Kepmendikbud vs Permen Ormawa Tentang Naskah Akademik (NA) Persiapan Uji Publik

LATAR BELAKANG Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Sudah Berusia hampir 20 Tahun Dalam Perjalanannya lebih dari sepuluh tahun terakhir tidak lagi menjadi pedoman oleh mahasiswa dalam berorganisasi (Sudah Tidak efektif) Beberapa Pedoman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Telah ada upaya dari Belmawa Dikti 10 tahun terakhir untuk membuat Peraturan Menteri yang baru.

Perlunya Kehadiran PERMEN ORMAWA Kepmendikbud 155/U/1998 perlu dicabut agar jelas statusnya. (sekarang ini berlaku tidak, dicabut pun tidak) Faktor Kebutuhan dan amanah beberapa hasil keputusan Rembuknas Pimpinan Bidang Kemahasiswaan se-Indonesia. Adanya Lompatan Hirarki Peraturan di Bidang Kemahasiswaan sehingga hanya diatur yang bersifat umum saja. (UU Dikti, PP-Perppu, Permen (tidak ada pengaturan, Statuta (tidak semua PT mengatur)

UU Pendidikan Tinggi vs Kepmendikbud vs Permen Ormawa Pasal 14 UU Pendidikan Tinggi Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Paragraf 3 Organisasi Kemahasiswaan Pasal 77 UU Dikti Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk; a, b, c, d Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.

Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Pasal 2 Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselelenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa. (Ketentuan ini dapat membuat lemahnya kontrol dari Pimpinan Bidang Kemahasiswaan) Pasal 3 Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan. (Saat ini BEM, DPM, UKM posisinya adalah sejajar) Pasal 7 Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus. (Kepmen ini sebenarnya juga tidak mengenal, istilah Presiden, Menteri, Gurbernur dalam Pengurus Ormawa)

Draft Permen Ormawa Pasal 2 Organisasi Kemahasiswaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Membentengi Ormawa dari Ideologi lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945) Pasal 7 (3) Ormawa PT dapat berbentuk DPM, BEM, dan atau UKM atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan PT (4) Kepengurusan inti Ormawa PT terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. (Nomenklatur Jabatan yang wajar dan dikenal luas dalam sebuah organisasi)

Pasal 12 Organisasi Mahasiswa Dilarang; 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 Pasal 12 Organisasi Mahasiswa Dilarang; 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7. Pasal 13 Setiap kegiatan kemahasiswaan di PT harus mendapat persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemimpin PT Pasal 15 (5) Penyandang dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang berasal dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan produk-produk lain yang tidak sesuai bagi dunia pendidikan. (Pada Draft awal termasuk afiliasinya, yayasan dan sejenisnya... , draft akhir afiliasi dan yayasannya dihilangkan) Pasal 17 (2) Dengan berlakunya Permen ini, maka Kepmendikbud Nomor 155 tentang Pedoman Umum Ormawa di PT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Peraturan Menteri dicabut minimal dengan Peraturan Menteri)

Tentang Naskah Akademik (NA) Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal-pasal dapat ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toeclichting) Undang-Undang Wajib dan Harus punya naskah akademik (perlu ada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis), sementara Peraturan-peraturan lain yang membahas satu isu yang lebih sempit tidak menjadi suatu keharusan. Untuk Permen Ormawa, NA nya dapat diambilkan dari inti diskusi yang telah berlangsung sekitar 11 kali pertemuan, disusun dengan baik, agar jelas maksud dan tujuan dan arah Ormawa ini (walaupun tidak menjadi suatu keharusan)

Kehadiran Sebuah Peraturan Perintah Undang-Undang Dasar Perintah dari suatu Undang-Undang. Terkait dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu. (Ratifikasi dll) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (1,2,3,4....Tidak terpenuhi, sedangkan nomor 5 dapat dijadikan landasan perlunya kehadiran Permen Ormawa yang baru dan sesuai perkembangan ormawa itu sendiri), karena merupakan tuntutan dan kebutuhan yang telah menjadi keputusan dari pimpinan bidang kemahasiswaan se-Indonesia.

Persiapan Uji Publik Mengundang Perwakilan Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan dalam suatu diskusi (Unsur Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa) Mengundang Pimpinan Bidang Kemahsiswaan yang Mahasiswanya terundang. Keterwakilan dengan merujuk 14 Wilayah Kopertis (Unsur PTN dan PTS) Unsur dari Belmawa Dikti Sekitar +/- 60 Peserta Menyampaikan secara tertulis dan via email Draft Permen Ormawa ke 11 Per 16 Nov 2017 di Surabaya kepada Pihak-pihak yang dimaksud, paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan diskusi untuk dapat diberikan asupan dan koreksi dalam rangka penyempurnaan Draft ini. Pada Workshop ini agar dibagikan kepada semua yang hadir Draft 11, Permen Ormawa.

TERIMA KASIH