GAMBARAN Perbankan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
SISTEM MONETER.
KEGIATAN BANK DR.IR.HARSUKO RINIWATI, MP ZAINAL ABIDIN, S.Pi, MP,M.BA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Jasa-Jasa Bank Lainnya
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK INDONESIA.
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
BANK INDONESIA.
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Bisnis Perbankan.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Oleh : Indah Wulandari A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Bank dan Lembaga Keuangan
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
BANK & LEMBAGA KEUANGAN
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Perbankan di Indonesia
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Transcript presentasi:

GAMBARAN Perbankan di Indonesia

Peranan Lembaga Keuangan Pada prinsipnya sistem Keuangan. di Indonesia, dibagi : sistem moneter sistem perbankan sistem lemb. keu. Bukan bank Sistem Moneter Sistem Keuangan Indonesia Sistem LKBB Otoritas Moneter Dep. Keuangan Bank Indonesia Dewan Moneter Sist. Perbankan

Bank adalah : suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral

Fungsi pokok bank umum menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional. memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang- barang berharga. menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya. Tugas dan Lapangan Usaha Bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lapangan Usaha Bank Umum : Menghimpun Dana (Funding) Menyalurkan Dana (Lending) Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Menghimpun dana (funding) Simpanan Giro (Demand Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Pemegang rekening giro -- bunga -- jasa giro -- dana murah Simpanan Tabungan (Saving Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank --- buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)---bunga tabungan -- jasa atas tabungannya. Simpanan Deposito (Time Deposit) : merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun --- jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

Menyalurkan Dana (Lending) Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh : kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin KRedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh : untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

Lending Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh : untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh : kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri. Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara

Services Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan. Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya

Services Bank Card (Kartu kredit) atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

Services Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain : Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Bermain di dalam pasar modal. Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : - Penjamin emisi (underwriter) - Penjamin (guarantor) - Wali amanat (trustee) - Perantara perdagangan efek (pialang/broker) - Pedagang efek (dealer) - Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Jasa perbankan lainnya Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Untuk nasabah yang berskala besar (biasanya perusahaan-perusahaan besar) biasanya dibedakan dengan layanan kepada individu. Retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah. ATM adalah salah satu contoh layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah, Private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang-orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank. Banyak orang-orang kaya lebih menyukai layanan khusus yang tidak sama dengan orang-orang lain.

BANK INDONESIA

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS DEWAN GUBERNUR AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN

Cikal bakal Bank Negara Indonesia Bank Sirkulasi (De Javasche Bank NV) 1. Sejarah Pusat Bank Indonesia Cikal bakal Bank Negara Indonesia Sept 45 De Javasche Bank = BS 1949 Bank Indonesia = BS 1953 Menjaga stabilitas moneter Mengedarkan uang Mengembangkan sistem perbankan Menjalankan fungsi bank komersial Tanggungjawab Kebijakan moneter ada pada pemerintah Bank Indonesia = BS Fungsi Bank Komersil dihapuskan Agen Pembagunan - Kasir Pemerintah Banker’s bank - Dewan Moneter 1968 Bank Indonesia = BS (Independen) 1999 Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia Menolak campurtangan pihak luar Menjadi badan hukum

2. STATUS BI LEMBAGA INDEPENDEN PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN TIDAK BOLEH INTERVENSI BI WAJIB MENOLAK INTERVENSI *TUJUAN BI Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah = Internal // inflasi = Eksternal // kurs

Independensi Bank Indonesia 17 Sesuai dengan UU 23/1999 yang telah diamandemen dengan UU 3/2004, BI mempunyai: Instrument independence: BI diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran dan instrumen kebijakan moneter untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan dampaknya thd perkembangan ekonomi dan keuangan. Personal independence: Pihak lain dilarang mencampuri kebijakan moneter BI. Masa jabatan Dewan Gubernur lima tahun, dengan akhir jabatan secara berjenjang, dan dapat diangkat kembali. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan oleh DPR. BI tidak mempunyai goal independence karena sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI.

3. TUGAS BI UNTUK MENCAPAI TUJUAN MENSTABILKAN RUPIAH, BI MEMILIKI 3 TUGAS: MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

A. TUGAS PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN MONETER Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Pengendalian moneter menggunakan instrumen kebijakan moneter Penetapan tagihan diskonto Pengaturan kredit dan pembiayaan Penetapan cadangan minimal Operasi pasar terbuka Mengelola cadangan devisa Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem yg ditetapkan - UU Lalu Lintas Devisa Mengelola Cadangan Devisa Negara Dengan Syarat: Security Liquidity Profitability Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; - BI menetapkan sasaran inflasi dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro, terutama perkembangan harga Untuk mencapai sasaran inflasi tersebut, BI menetapkan besaran-besaran moneter atau likuiditas perekonomian Mengatur dan Mengawasi Bank BI Tetap berfungsi sebagai lender of last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank dengan syarat: # jangka waktu maksimal 90 hari # penggunaan hanya untuk mismacth # Harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan

B. TUGAS PENGATURAN DAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN Mencetak , mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaran Mengatur sistem kliring antar bank Melaksanakan dan memberi izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran Menetapkan penggunaan alat pembayaran

C. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Menetapkan peraturan berdasarkan prinsip prudential banking Memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank Melaksanakan pengawasan Melaksanakan pemeriksaan Memberikan sanksi Tugas pengawasan akan dialihkan kepada pengwas sektor jasa keuangan

Susunan Dewan Gubernur BI Kepemimpinan Bank Indonesia 22 Susunan Dewan Gubernur BI Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur. Dewan Gubernur berwenang untuk menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis (tidak membedakan kebijakan moneter, perbankan, sist.pembayaran). Dewan Gubernur secara keseluruhan bertindak sebagai Policy making body, sedang Deputi Gubernur dan Direktur-Direktur bertindak sebagai executing body. Kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR.

4. HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH PEMEGANG KAS PEMERINTAH MENGELOLA KEWAJIBAN PEMERINTAH THP LUAR NEGERI MEMBANTU PENERBITAN SURAT HUTANG TIDAK BOLEH MEMBERI PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH MEMBERI PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN MENGENAI RAPB

HUBUNGAN INTERNASIONAL KERJASAMA DENGAN BANK SENTRAL NEGARA LAIN, ORGANISASI DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BERTINDAK ATAS NAMA PEMERINTAH

5. AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN Menyampaikan informasi kepada masyarakat. = Evaluasi kebijakan moneter = Rencana kebijakan moneter BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus Sisa surplus usaha BI diserahkan kepada pemerintah

Amandemen Undang-Undang Bank indonesia (UU N0 3 th 2004) Penetapan Sasaran Inflasi oleh Pemerintah Penundaan Pengalihan Tugas Pengawasan Bank Pengaturan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Perbankan Peneyempurnaan Mekanisme Pencalonan Dewan Gubernur Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Pembentukan Badan Supervisi Persetujuan Anggaran Operasional oleh DPR