RISIKO KEPATUHAN (COMPLAINCE RISK) OLEH : MUHTAR SITI HAWILAH
Definisi Resiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi/ tidak melaksanakan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang lain.
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Bank melakukan identifikasi dan analisis thd beberapa faktor yg dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan brpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan pedoman bank, seperti : Aktivitas usaha bank; Ketidakpatuhan bank; Litigasi, yaitu jumlah dan materialitas dari tuntutan litigasi dan keluhan nasabah.
Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, antara lain : Kebijakan Ketetapan penetapan limit risiko yg telah ditetapkan; Konsistensi kebijakan manajemen risiko dengan arah dan strategi usaha bank; Penerapan kepatuhan, pengaturan tanggung jawab dan akuntabilitas pada seluruh jenjang organisasi; Kebijakan mengecualikan suatu pengambilan keputusan yg menyimpang (irregularities); Penerapan kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedur secara berkala.
Lanjutan... Prosedur Ketetapan waktu mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi; Kecukupan pengendalian terhadap pengembangan produk baru; Kecukupan laporan dan sistem data; Kecukupan pengawasan komisaris dan direksi bank; Kecukupan pengendalian intern bank, termasuk aspek pemisahan fungsi dan pengendalian berlapis (dual control); Sistem informasi manajemen yang tepat waktu dan tepat guna;
Efektivitas dari pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan, dan integritas data; Kecukupan proses menginterpretasikan (penafsiran) perindang-undangan dan ketentuan yg berlaku; Komitemen bank untuk memastikan bahwa sumber daya Bank telah tepat dialokasikan untuk kepentingan pelatihan karyawan dan peningkatan budaya kepatuhan; Identifikasi dan tindakan korektif yang tepat waktu terhadap perundang-undangan dan ketentuan berlaku; Kecukupan menginterpretasikan aspek kepatuhan pada setiap tahap perencanaan bank
Sumber Daya Insani Ketetapan program kompensasi dan pengolaan kinerja karyawan dan pejabat bank; Tingkat turn over karyawan dan pejabat bank yg menduduki posisi yg strategis pada bank; Kecukupan program pelatihan; Kecukupan kompensasi Komisaris dan direksi bank; Tingkat pemahaman dan kesusaian arah strategis usaha dengan risk tolerance;
Sistem Pengendalian Efektivitas dan independensi fungsi audit, quality assurance unit (bila ada), dan Satuan Kerja Manajemen Risiko; Akurasi, kelengkapan, dan integritas laporan serta sistem informasi manajemen; Keberadaan sistem pemantauan terhadap irregularities yang mampu mengindentifikasi dan mengukur peningkatan terhadap frekuensi dan jumlah eksposur risiko; Tingkat responsif Bank terhadap penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur intern bank; Tingkat responsif Bank terhadap penyimpangan dalam pengendalian intern bank;
Kasus risiko kepatuhan
Nasabah BSM Khawatir Soal Dana Simpanannya REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (23/10) kemarin mengamankan tiga pimpinan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor terkait kasus kredit fiktif di bank syariah tersebut. Peristiwa tersebut cukup mengejutkan nasabah BSM Cabang Bogor. Pratiwi (25) salah satu nasabah BSM Cabang Bogor, sempat merasakan kekhawatiran dengan peristiwa tersebut. Ia mengaku sempat mengecek nominal rekening dan transaksi pengiriman gaji di BSM pasca mendapat kabar kejadian penangkapan tersebut. "Memang saya sedikit ada kekhawatiran, meski nominal uang saya tidak begitu banyak. Tapi saya sempat mengecek untuk memastikan tidak ada kesalahan pada dana yang saya tabungkan disana," katanya, Kamis (24/10).
Bank Syariah Mandiri Diminta Tingkatkan Modal REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendorong Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk meningkatkan modal hingga menjadi Rp 5 triliun sebagai syarat menjadi bank trustee. Dengan menjadi bank "trustee", menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, BSM dapat menjalankan sejumlah kegiatan antara lain agen pembayar, agen investasi dana secara konvensional atau syariah, dan agen peminjaman. "Kami sudah minta Bank Syariah Mandiri meningkatkan ekuitas menjadi Rp 5 triliun, dari saat ini sekitar Rp4,8 triliun," kata Dahlan usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (3/10). Menurut Dahlan, dengan terpenuhinya ekuitas Rp 5 triliun, BSM yang merupakan anak usaha PT Bank Mandiri ini bisa menyelenggarakan semua jenis jasa perbankan. "Selama ini Bank Syariah Mandiri memiliki keterbatasan pelayanan karena kelasnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia itu," ujar Dahlan