Ilmu Negara “DEMOKRASI DAN TIPE DEMOKRASI MODERN” Masnur Marzuki, SH, LLM masnur_marzuki@yahoo.com Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII Pengertian Demokrasi Demokrasi = Gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Negara yang Ideal = Negara yang hulu dan hilir kekuasaannya adalah dari, oleh dan untuk rakyat. KEDAULATAN RAKYAT Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Empat Ciri Kedaulatan Rakyat Kekuasaan Tertinggi = Rakyat Penyelenggaraan KN oleh Rakyat Penyelenggaraan KN UntukRakyat Penyelenggaraan KN Melibatkan Peran Luas Masy. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII DEMOKRASI Inti dari demokrasi adalah pengakuan atas kekuasaan tertinggi dalam negara ada di tangan rakyat. Dengan demikian hukum menempati posisi sentral sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan negara. Dalam prinsip demokrasi, hukum yang dibuat, diterapkan, dan ditegakkan tidak boleh hanya menurut kehendak dan kepentingan lembaga pembuat dan pelaksananya. Hukum harus untuk memenuhi kehendak rakyat yang berdaulat. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII DATA dan FAKTA 97% Negara di Dunia Mengklaim sbg NEGARA DEMOKRASI Praktek penerapan Demokrasi berbeda-beda sebagai akibat dari perbedaan konseptual antara Pemikiran Kaum Individualis (Liberal) dan Kolektivis (Sosialis). Konsepsi Demokrasi terus dikembangkan (Welfare Democracy, People’s Democracy, Social Democracy, Partcipatory Democracy. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Kegagalan prosedur demokratis Kegagalan prosedur demokratis bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dipakainya cara nondemokratis untuk memaksakan artikulasi politik kelompok. Ini disebabkan prosedur demokratis dianggap tidak mampu mendamaikan posisi-posisi politik yang saling bertolak belakang. Kedua, lolosnya satu klaim kebenaran sebagai produk politik melalui prosedur demokratis. Prosedur demokratis semacam ini tidak memaksa masing-masing kelompok untuk mencapai saddle point lewat penjaminan kesetaraan aksentuasi politik. Ia pada dirinya cacat sebagai mekanisme memeriksa dan menyeimbang yang sempurna. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Negara Hukum dan Demokrasi Negara hukum secara terotitis dapat diklasifikasikan lebih jauh menjadi dua jenis Negara hukum. Pertama, negara hukum formil yang berarti Negara hukum dalam arti sempit. Artinya Negara hukum yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan warga negaranya. Negara hukum materiil sering juga disebut dengan Negara kesejahteraan karena Negara hukum bentuk ini berarti bahwa Negara hukum modern dimana pemerintahannya ikut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat dan warga negaranya. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII Negara Demokrasi lebih bercirikan negara hukum materiil ketimbang formil. Dengan begitu; Demokrasi dan Negara hukum adalah dua hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Keduanya saling lengkap-melengkapi. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan berakibat pada kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Negara Demokrasi Modern Tipe-tipe Negara Demokrasi Modern Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas Presidensiil. Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan tetapi masing2 badan negara masih terdapat hubungan timbal balik Parlementer. Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem referendum Kontrol Langsung Rakyat. Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII SP Parlementer Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII
Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII SP Presidesiil Masnur Marzuki, SH, LLM - Dept. HTN FH UII