KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH ACEH TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DI MALAYSIA PASKA TSUNAMY DAN KONFLIK Malahayati, S.H., LL.M. Amrizal, S.H., LL.M. Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, ACEH Disampaikan pada ICAIOS 2014 Senin, 17 November 2014 di UIN Ar-Raniry
Tim Pengusul Malahayati, S.H., LL.M. (NIDN 0026067503) Amrizal, S.H., LL.M. (NIDN 0007037206)
Latar Belakang Fenomena semakin meningkatnya angka pelanggaran HAM terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya di Malaysia.
Padahal… Beberapa kebijakan terkait perlindungan TKI di Malaysia telah diupayakan oleh Indonesia dan Malaysia, dari Perjanjian Bilateral sampai Moratorium.
Perjanjian Bilateral yang telah dibuat antara Indonesia dan Malaysia di bidang Ketenagakerjaan No Nama Perjanjian Waktu Pengesahan 1 Agreement on Supply of Workers between the Republic of Indonesia and Malaysia 12-May-84 2 Memorandum of Agreement on Recruitment of Indonesian Workers between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Malaysia. 15-Dec-93 3 Record of Discussion on the Recruitment of Indonesia Workers Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia, Putrajaya, Malaysia, 2-3 January 2003 3-Jan-03 4 Memorandum of Understanding on the Recruitment of Indonesian Workers between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia 10-May-04 5 Agreed Minutes of Meeting Between the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia and the Minister of Home Affairs of Malaysia on Indonesian Workers 8-Feb-05 6 Agreed Minutes of the Technical Committee Meeting on the Proposed Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers 4-Mar-06 7 Agreed Minutes Second Senior Officials Meeting on the Proposed Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers. 17-Apr-06 8 Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers 13-May-06 9 Agreed Minutes of the First Joint Working Group Meeting for the Implementation of the Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of the Indonesia and the Government of Malaysia on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers. 20-Jul-06 10 Annex to the Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers done at Bali, Indonesia on May 13, 2006. 20-Nov-06 11 Protokol Amandemen MoU Tahun 2011 tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Dalam Menjamin Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Penata Lakasana Rumah Tangga Indonesia di Malaysia 30 Mei 2011
Realitasnya? Perjanjian Bilateral Indonesia dan Malaysia (khususnya MoU Tahun 2006) ternyata belum memberikan perlindungan yang berarti terhadap Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Indonesia di Malaysia 80% Permasalahan Pekerja Indonesia berawal dari permasalahan dalam negeri, yaitu perekrutan dan pra penempatan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan pada PLRT
Pentingnya Peran Pemda Dibutuhkan kerjasama G to G antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Malaysia Aceh memiliki kebijakan khusus terkait perlindungan tenaga kerja Aceh di Malaysia
Pertanyaan Penelitian Bagaimanakah pengaturan hukum Pemerintah Aceh terhadap tenaga kerja Aceh yang bekerja di luar negeri? Bagaimanakah efektifitas dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Aceh di Malaysia?
Metode Penelitian Penelitian kualitatif Menggunakan pendekatan yuridis normative, yuridis sosiologis, dan sosiologi hukum Studi Pustaka Studi Lapangan Wawancara terstruktur Observasi Lokasi : Provinsi Aceh dan Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasil Penelitian Perbedaan Sistem Hukum memberikan pengaruh dalam penegakan hukum perlindungan terhadap PLRT Efektifitas pemberian perlindungan hukum terhadap pekerja Aceh di luar negeri tidak terlepas dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum Pemerintah Aceh sudah memiliki kebijakan terkait PLRT, yang melarang pengiriman PLRT Aceh ke luar negeri. Namun masih banyak praktik di lapangan masyarakat yang pergi ke Malaysia tidak melalui prosedur yang sah Struktur hukum masih belum bekerja secara maksimal dalam memberikan perlindungan, bahkan masih terkesan setengah hati. Hal ini tidak lepas dari lemahnya system pengawasan aparatur hukum di dalam negeri sendiri Budaya hukum yang tumbuh dalam masyarakat masih belum kuat, sehingga masyarakat banyak yang tidak mau terikat dengan prosedur sah yang dianggap cukup berbelit-belit. Kalaupun ada mereka lebih percaya kepada calo untuk mengurus segala dokumen yang mereka butuhkan, disini sering terjadi pelanggaran dan pemalsuan data.
Saran Perlu dibuat aturan yang lebih tegas dalam bidang pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran dna pemalsuan data pekerja; Perlu sosialisasi yang lebih banyak kepada calon pekerja di daerah tentang prosedur keberangkatan yang sah Pengawasan di bidang keimigrasian yang harus diperketat untuk mencegah maraknya tenaga kerja illegal dari Aceh ke Malaysia
Sekian dan Terima Kasih