ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN Audit lingkungan hidup yang di wajibkan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri atas ketidakpatuhan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan per UU ngan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut. Auditor Lingkungan adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan audit lingkungan Tim Audit adalah sekelompok atau seorang auditor yang di beri tugas untuk melaksanakan audit dan tim audit juga dapat beranggotakan tenaga ahli teknis Tim verifikasi adalah sekelompok orang yang di tugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan verifikasi terhadap laporan hasil audit lingkungan yang di wajibkan.
Lanjutan…………… Pihak yang berkepentingan adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang terkena dampak dan ketidakpatuhanm dan orgaisasi lingkungan hidup Instansi yang bertanggungjawab di daerah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau instansi yang bertanggungjawab.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup audit lingkungan hidup yang diwajibkan meliputi : Evaluasi atau Informasi Kriteria ketidakpatuhan Pelaksanaan dan verifikasi laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan akibat ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan per UU ngan di bidang pengel.Lingkungan Hidup
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Tujuan audit lingkungan hidup yang di wajibkan : Untuk mengetahui tingkat ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan per UU ngan di bidang pengel.lingk.hidup Memberikan uraian tentang penyebab terjadinya ketidakpatuhan, termasuk apabila terdapat pelanggaran dan atau ketidaktepatan penerapan kebijaksanaan di bidang LH Memberikan rekomendasi atas temuan-temuan pelaksanaan audit
Manfaat pelaksanaan audit lingkungan yang di wajibkan : Fungsi Audit lingkungan hidup yang di wajibkan merupakan salah satu Instrumen penataan atas ketidakpatuhan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan peraturan per UU ngan pengel.LH Manfaat pelaksanaan audit lingkungan yang di wajibkan : Meningkatkan penataan pengel.LH dan suatu usaha dan atau kegiatan Mengetahui status ketaatan pengelolaan lingkungan terhadap peraturan per UU ngan yang berlaku Sebagai bahan masukan bagi proses pengambilan keputusan menteri tentang tindak lanjut penanganan ketidakpatuhan Mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup
KRITERIA KETIDAKPATUHAN DAN KEWENANGAN Ketidakpatuhan terhadap baku mutu lingkungan hidup Ketidakpatuhan terhadap kriteria baku kerusakan LH Ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang diatur dalam peraturan per UU ngan di bidang pengel. LH yang harus di lakukan Ketidakpatuhan yang mengindikasikan bahwa penanggungjawab usaha dan atau kegiatan tidak memiliki dokumen pengel.LH dan tidak melaksanakan sistem pengelolaan LH sec.efektif
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DI WAJIBKAN Tata Laksana Tata laksana audit lingkungan hidup yang diwajibkan dilaksanakan sesuai standart Nasional Indonesia No.19-14010-1997 tentang pedoman audit lingkungan Audit Lingkungan hidup yang di wajibkan di lakukan oleh auditor lingkungan yang terdaftar dan atau auditor yang memenuhi kriteria sesuai dengan standart Nasional Indonesia No.19-14010-1997 Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib memberikan informasi/data yang benar dan aktual kepada auditor.
Mekanisme audit lingkungan Pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan atau informasi secara tertulis tentang terjadinya petunjuk ketidakpatuhan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan per UU ngan di bidang pengel.LH kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Instansi yang bertanggung Jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan . Gubernur/Bupati/Walikota menugaskan instansi yang bertanggung jawab di daerah untuk mengevaluasi masukan atau informasi Apabila Instansi yang bertanggungjawab di daerah menemukan ketidakpatuhan maka : Kepal Instansi yang bertanggungjawab di daerah menemukan hasil temuannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota Gubernur/Bupati/Walikota