Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mendukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah (10 X 40 Menit / 5 X 2 JP) Kompetensi Inti: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yg dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro aktif dan menunjukkan sikap sbg bagian dr solusi atas berbagai permasalahan dlm berinteraksi sec efektif dg link sosial dan alam serta dlm menempatkan diri sbg cerminan bangsa dlm pergaulan dunia Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya ttg ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dg wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dg bakat dan minatnya unt memecahkan masalah Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan Kompetensi Dasar : Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Memahami tentang pemerintah pusat dan perangkatnya; Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintah pusat; Mendieskripsikan kewenangan pemerintah pusat, menurut UU No 32 Tahun 2004; Menganalisis asas-asas menyelenggarakan pemerintahan negara; Menjelaskan tentang pemerintah daerah dan perangkatnya; Menganalisis hubungan kerja sama pemerintah pusat dan daerah Menampilkan dengan contoh sikap positif terhadap pelaksanaan otonomi daerah
Pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945 1. Tugas dan Fungsi 2. Kewenangan menurut UU No. 32 Tahun 2004 3. asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara 4. Penyelenggara Pemerintahan Pemerintah pusat Hubungan kerja sama Pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945 Pemanfaatan SDA dan SDL Pelayanan Umum Keuangan Pemerintah Daerah Unsur Pemerintah Daerah Tugas dan wewenang kepala daerah Perangkat Pemerintahan Daerah Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah
1. Pemerintah pusat Tugas dan Fungsi : Mengembangkan SDM Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-2 produksi yang penting demi kemakmuran rakyat Mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia Memberikan informasi kpd masyarakat Melayani masyarakat Memberikan perizinan b. Kewenangan menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Politik luar negeri Pertahanan dan keamanan Peradilan Moneter dan fiskal, dan agama
c. asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Hukum Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusional Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi Presiden tidak bertanggung jawab kpd DPR Menteri negara adalah pembantu presiden Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
d. Penyelenggara Pemerintahan a. Presiden Sebagai kepala pemerintahan : Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Mengajukan rancangan UU kepada DPR Menetapkan PP untuk menjalankan UU Mengangkat dan memberhentikan menteri-2 Sebagai kepala negara : Menyatakan negara dalam keadaan bahaya Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU Menyatakan perang, membuat perjanjian dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
b. Wakil Presiden Sebagai pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang bersifat luar biasa dan istimewa Sebagai pembantu kepala negara wapres adalah simbul resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan wapres adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya diatas bantuan yang diberikan kepada menteri, memegang kekuasaan eksekutif melaksanakan tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya Wapres memiliki kewenangan untuk menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya
c. Kementerian Negara Kementerian Negara adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Dalam kabinet menteri dikelompokkan menjadi : a. Menteri negara koordinator (Menko) yang bertugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kejajakan di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara b. Menteri Departemen yg mempunyai tugas dan wewenang : pengelolaan milik negara, pengawasan atas tugas pokok yang telah ditetapkan presiden, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai kebijakan umum yang telah ditetapkan 3. Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu yang tidak ditangani oleh suatu departemen
d. Pejabat Setingkat Menteri Negara Menteri sekretaris negara Menteri sekretaris kabinet Jaksa Agung e. Lembaga Pemerintah Nondepartemen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Intelejen Negara (BIN) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pemerintah Daerah a. Pemerintah Daerah b. Unsur Pemerintah Daerah Pemerintahan provinsi terdiri dari pemerintah provinsi dan DPRD provinsi Pemerintahan Kabupaten terdiri dari pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Pemerintahan Kota terdiri dari pemerintah kota dan DPRD kota b. Unsur Pemerintah Daerah Unsur Pemerintah Daerah adalah kepala daerah Pemerintahan provinsi terdiri dari gubernur dan wakilnya Pemerintahan K abupaten terdiri dari bupati dan wakilnya Pemerintahan Kota terdiri dari wali kota dan wakilnya
c. Tugas dan wewenang kepala daerah Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRDMengajukan rancangan peraturan daerah Mengajukan rancangan peraturan daerah Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan peraturan perundanga-undangan Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Perangkat Pemerintahan Daerah Sekretaris Daerah Dinas Daerah Lembaga teknis Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Pelaksana Teknis (UPTD)
e. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Memungut pajak dan retribusi dari warganya Memilih pemimpin daerahnya sendiri Mengurus urusan pemerintahannya sendiri Mengelola kekayaan SDA dan SDA daerah Kewajiban : Melindungi masyarakatnya Menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional dan keutuhan NKRI Melestarikan lingkungan hidup Melestarikan nilai sosial budaya di daerah Meningkatkan dan menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan jaminan sosial bagi warganya Mengembangkan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan
f. Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Asas Desentralisasi Asas Dekonsentrasi Tugas Pembantuan
3. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya, meliputi : 1). Rehabilitasi lahan, penyerasian lingkungan, dan tata ruang 2). Memberikan kewenangan kepada daerah yang memiliki laut untuk mengelola 3). Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian 4). Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
b. Pelayanan Umum : 1). Fasilitas pelaksanaan kerja sama 2). Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah 3). Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal c. Keuangan : 1). Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah 2). Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 3). Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah
Komitmen Untuk Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah Pelaksanaan Otoda harus berdasarkan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan dalam UU N0. 32 Tahun 2004 al : a. dengan prinsip otonomi seluas-luasnya b. didasarkan pada prinsip ekonomi yang nyata dan bertanggung jawab c. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi dari masyarakat d. menjamin adanya keserasian dengan daerah lain e. menjamin adanya hubungan yang serasi dengan daerah lain f. pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman-pedoman seperti penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan
2. Berpartisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. a. di Lingkungan Keluarga : 1). memahami peraturan/norma yang berlaku secara bertanggung jawab 2). Memahami kondisi dan kemampuan keluarga 3). Melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang b. Di lingkungan sekolah : 1). Memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku 2). Melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang 3). Memajukan sekolah dengan membuat prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki c. Di lingkungan daerah : 1). Memahami berbagai peraturan yang berlaku didaerah 2). Mengutamakan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan nasional daripada kebanggaan daerahnya sendiri 3). Membayar pajak 4). Tidak mudah terprovokasi berita-berita negatif tentang pelaksanaan otonomi 5). Aktif menyampaikan aspirasi kepada DPR dengan cara yang baik dan benar