PENGORGANISASIAN KERJA YANG BAIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Advertisements

KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LINGKUNGAN KERJA Produktivitas dan mutu kerja karyawan dipengaruhi faktor-faktor yang terkait dengan lingkungan kerja; antara lain beban kerja berlebihan.
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Training Human Resources Management
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Ni Putu Pramana Sari  Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya.
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
ORGANISASI KERJA DAN NIGHT SHIFT WORK (kerja malam bergilir)
8 jam kerja 8 jam bekerja, 8 jam rekreasi, 8 jam istirahat
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERIAN KOMPENSASI Jenis Balas Jasa Uang Kontan Material Fasilitas
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
BEKERJA CERDAS “WORKING SMART”
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
oleh; Syamsul Rizal Sinulingga, MPH
Materi Tutorial Tatap Muka
HUBUNGAN PERBURUHAN DAN TAWAR – MENAWAR YANG KOLEKTIF
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Kompensasi.
ERGONOMI DAN FISIOLOGI KERJA
SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
Motif dan Fungsi Bisnis
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KELOMPOK 3 Deni Wijaya ( )
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PENGANTAR PSIKOLOGI KELAUTAN INDIVIDU-TUGAS FAKTOR INTERAKSI
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Biaya Tenaga Kerja Jayanthi Octavia.
ERGONOMI.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Manajemen Sumber Daya Aparatur
Ayu Cahyani Noviana, dr., M.KKK
Konsep Dasar Ergonomi Kerja
D4 Keselamatan & Kesehatan Kerja UNIDA Gontor
WAWANCARA EGRONOMI PEKERJA PABRIK
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
COST ACCOUNTING MATERI-10 AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
RATNO ADI TEKNIK INDUSTRI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penjadwalan Tenaga Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
Hukum Perburuhan.
PENGARUH KERJA SHIFT TERHADAP KUALITAS TIDUR PERAWAT DI RUANG INTERNE RSUD SOLOK TAHUN 2017 PENELITIAN KEPERAWATAN DASAR RIRIN AFRIMA YENNI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
FAKTOR ERGONOMI & PSIKOLOGI
COST ACCOUNTING MATERI-10 AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Transcript presentasi:

PENGORGANISASIAN KERJA YANG BAIK

KELOMPOK 4 Ummu Kamilah (K11114318) Fitriani (K11114344) Ghea Ananda (K11114082) Asti Hardiyanti Azis (K11114043) Muh. Nurcholiq Fachreza (K11114009) Herdiana Ningsih (K11114708)

Pengertian Pengorganisasian Kerja Pengorganisasian kerja merupakan pengorganisasian yang menyangkut waktu kerja, waktu istirahat, shift kerja, kerja lembur, sistem kerja harian/borongan, masuk kerja, sistem pengupahan, insentif yang dapat berpengaruh terhadap produktivitas pekerja.

Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat harus disesuaikan dengan sifat, jenis pekerjaan dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya seperti lingkungan kerja panas, dingin, bising, berdebu dan lain-lain. Adapun waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. 1. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00 2. Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai 06.00 Waktu kerja meliputi (Pasal 77 UU 13/2003) a. 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu b. 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat Pemberian waktu istirahat tersebut secara umum dimaksudkan untuk: Mencegah terjadinya kelelahan yang berakibat kepada penurunan kemampuan fisik dan mental serta kehilangan efisiensi kerja Memberi kesempatan tubuh untuk melakukan pemulihan atau penyegaran Memberi kesempatan waktu untuk melakukan kontak social

Jenis-Jenis Istirahat Istirahat spontan adalah istirahat pendek segera setelah pembebanan kerja. Istirahat curian adalah istirahat yang terjadi jika beban kerja tak dapat diimbangi oleh kemampuan kerja. Istirahat oleh karena proses kerja tergantung dari bekerjanya mesin- mesin, peralatan atau prosedur-prosedur kerja. Istirahat yang ditetapkan adalah istirahat atas dasar ketentuan perundang- undangan yang berlaku, seperti istirahat selama 1 jam setelah melakukan 4 jam kerja, dan diselingi dengan istirahat 15 menit setelah 2 jam kerja dll.

Pengaturan Waktu Kerja Jumlah jam kerja yang efisien untuk seminggu adalah antara 40 - 48 jam yang terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja. Maksimum waktu kerja tambahan yang masih efisien adalah 30 menit. Sedangkan di antara waktu kerja harus disediakan waktu istirahat yang jumlahnya antara 15-30% dari seluruh waktu kerja. Di Indonesia telah dikenal dengan sistem 6 hari kerja dan 5 hari kerja seminggu. Penerapan sistem kerja dengan 5 hari kerja sebetulnya sudah lama dikenalkan di Indonesia, teruma di kantor pemerintahan dan BUMN.

Waktu Lembur Waktu untuk melaksanakan pekerjaan melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan (Pasal 78 ayat (1) UU 13/2003 Syarat : Ada persetujuan buruh yang bersangkutan dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu Tenaga kerja sehat menurut pemeriksaan dokter Tidak terdapat bahan kimia/berbahaya Bukan pada pekerja tua Makanan tambahan cukup Kendaraan antar jemput

TERIMA KASIH

Pertanyaan 1. Contoh istrahat spontan dan istrahat curian? (Mifta) 2. Berapa batas umur maksimal pekerja tua? Apakah boleh pekerja tua kerja lembur? (Cakra) 3. Pasal 77? Apa itu Lembur? (Fandi)