PENGORGANISASIAN KERJA YANG BAIK
KELOMPOK 4 Ummu Kamilah (K11114318) Fitriani (K11114344) Ghea Ananda (K11114082) Asti Hardiyanti Azis (K11114043) Muh. Nurcholiq Fachreza (K11114009) Herdiana Ningsih (K11114708)
Pengertian Pengorganisasian Kerja Pengorganisasian kerja merupakan pengorganisasian yang menyangkut waktu kerja, waktu istirahat, shift kerja, kerja lembur, sistem kerja harian/borongan, masuk kerja, sistem pengupahan, insentif yang dapat berpengaruh terhadap produktivitas pekerja.
Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat harus disesuaikan dengan sifat, jenis pekerjaan dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya seperti lingkungan kerja panas, dingin, bising, berdebu dan lain-lain. Adapun waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. 1. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00 2. Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai 06.00 Waktu kerja meliputi (Pasal 77 UU 13/2003) a. 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu b. 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat Pemberian waktu istirahat tersebut secara umum dimaksudkan untuk: Mencegah terjadinya kelelahan yang berakibat kepada penurunan kemampuan fisik dan mental serta kehilangan efisiensi kerja Memberi kesempatan tubuh untuk melakukan pemulihan atau penyegaran Memberi kesempatan waktu untuk melakukan kontak social
Jenis-Jenis Istirahat Istirahat spontan adalah istirahat pendek segera setelah pembebanan kerja. Istirahat curian adalah istirahat yang terjadi jika beban kerja tak dapat diimbangi oleh kemampuan kerja. Istirahat oleh karena proses kerja tergantung dari bekerjanya mesin- mesin, peralatan atau prosedur-prosedur kerja. Istirahat yang ditetapkan adalah istirahat atas dasar ketentuan perundang- undangan yang berlaku, seperti istirahat selama 1 jam setelah melakukan 4 jam kerja, dan diselingi dengan istirahat 15 menit setelah 2 jam kerja dll.
Pengaturan Waktu Kerja Jumlah jam kerja yang efisien untuk seminggu adalah antara 40 - 48 jam yang terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja. Maksimum waktu kerja tambahan yang masih efisien adalah 30 menit. Sedangkan di antara waktu kerja harus disediakan waktu istirahat yang jumlahnya antara 15-30% dari seluruh waktu kerja. Di Indonesia telah dikenal dengan sistem 6 hari kerja dan 5 hari kerja seminggu. Penerapan sistem kerja dengan 5 hari kerja sebetulnya sudah lama dikenalkan di Indonesia, teruma di kantor pemerintahan dan BUMN.
Waktu Lembur Waktu untuk melaksanakan pekerjaan melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan (Pasal 78 ayat (1) UU 13/2003 Syarat : Ada persetujuan buruh yang bersangkutan dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu Tenaga kerja sehat menurut pemeriksaan dokter Tidak terdapat bahan kimia/berbahaya Bukan pada pekerja tua Makanan tambahan cukup Kendaraan antar jemput
TERIMA KASIH
Pertanyaan 1. Contoh istrahat spontan dan istrahat curian? (Mifta) 2. Berapa batas umur maksimal pekerja tua? Apakah boleh pekerja tua kerja lembur? (Cakra) 3. Pasal 77? Apa itu Lembur? (Fandi)