Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KEBAHASAAN DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA PADA SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DI INDONESIA Yani Paryono Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional 2011
1. Pendahuluan 1 Latar Belakang * Pembelajaran bahasa Indonesia dianggap belum berhasil * Solusi dalam dunia pendidikan * Keberadaan sekolah bertaraf internasional menimblukan berbagai persoalan
1.3 Tujuan Penelitian Mendeskripsikan implementasi UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan ke sekolah-sekolah bertaraf internasional di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian 1) memberikan pemahaman dan pengertian yang mendasar tentang peranan bahasa Indonesia dalam sekolah berstandar internasional; 2) dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia dalam dunia pendidikan; 3). dapat menumbuhkembangkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra Indonesia.
2. Kajian Literatur Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Ada 9 bab dan 74 pasal Khusus pengaturan bahasa terdapat pada Bab III Pasal 25 yang berisi tentang ketentuan umum bahasa Indonesia dan terdiri atas 3 ayat. Bagian kedua berisi 24 pasal (Pasal 26—40) yang berisi penggunaan pahasa Indonesia.
Bagian ketiga ada tiga pasal ( 41—43) pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Bagian keempat ada satu pasal (44) yang mengatur peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Pasal terakhir (45)tentang undang-undang kebahasaan yang mengatur tentang lembaga bahasa.
2.2 Sekolah Bertaraf Internasional Dasar Hukum UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 50 Ayat 3 Pemerintah dan/atau pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 61 Ayat I: Pemerintah bersama-sama pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009 BabV hal 58, bahwa Pembangunan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) untuk meningkatkan daya saing bangsa. SBI adalah SBN terdapat SNP ( kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga pendidikan, dana, pengelolaan dan penilaian) melalui pengadaptasian terhadap standar pendidikan di dalam maupun diluar negeri.
Implementasi Undang-Undang Kebahasaan di SBI 3. Pembahasan Implementasi Undang-Undang Kebahasaan di SBI Kualitas lulusan SBI di Indonesia sama dengan lulusan sekolah di luar negeri dg bahasa pengantar bahasa Indonesia. Semua kepala daerah diwajibkan ikut bertanggung jawab dan terlibat langsung menyosialisasikan UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang kebahasaan kepada masyarakat pendidikan; Pemerintah daerah perlu menerbitkan perda yang mengatur pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dan daerah sebagai acuan pembelajaran di sekolah-sekolah supaya tidak salah arah dengan budaya setempat;
Visi dan misi sekolah bertaraf internasional tetap harus mencantumkan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia; Sebaiknya kepala dinas pendidikan berlatar belakang sarjana pendidikan yang paham benar tentang arah dan kebijakan pendidikan, termasuk keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara;
Pemerintah mengoptimalkan sekolah regular yang sudah ada dalam pembelajaran bahasa asing. Semua guru di SBI harus memiliki sikap positif terhadap upaya pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia Guru SBI minimal memiliki skor 600 dalam Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. Kepala sekolah dan guru-guru SBI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggunaan bahasa Indonesia