Materi 12
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) pasal 15 KUP Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat Terutang pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, bila : Ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT (sebelumnya telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan 100% tsb tidak dikenakan bila : SKPKBT terbit karena berdasarkan keterangan tertulis Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mengadakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Walau jangka waktu 5 tahun telah lewat, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa bunga 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, bila WP dikenakan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Contoh : ditemukan data baru sehingga mengakibatkan terbit SKPKBT Dalam SPT atau laporan keuangan tertulis Biaya iklan Rp 10.000.000,- Sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari : Biaya iklan di media massa Rp 5.000.000,-. Sumbangan atau hadiah Rp 5.000.000,-. Apabila pada saat penetapan semula wajib pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran Rp 5.000.000,- (hadiah atau sumbangan) dimana sebenarnya sumbangan atau hadiah tersebut tidak diperkenankan dimasukkan sebagai biaya (pengeluaran sebagai faktor pengurangan dari penghasilan bruto) dan hal tersebut dianggap sebagai data yang semula tidak terungkap.
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) pasal 17 KUP SKPLB diterbitkan untuk : PPh, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang PPN, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut PPnBM, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan oleh WP, yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bila WP telah menerima SKPLB, dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak sesuai pasal 11 (2) KUP. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) pasal 17 KUP
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak Pengembalian Kelebihan pembayaran dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima, atau sejak diterbitkannya : SKPLB pasal 17 (1) dan (2) dan pasal 17B KUP SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan kelebihan pajak, pasal 17C &17D) KUP. Surat Keputusan Keberatan Surat keputusan Pembetulan Surat keputusan Pengurangan Sanksi administrasi Surat Keputusan Penghapusan sanksi administrasi Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Keputusan pembatalan Ketetapan pajak Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung : Sejak Lewat 1 bulan dari Surat Permohonan Pengembalian kelebihan pajak diterima, Sejak lewat 1 bulan terbitnya Surat Keputusan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak Sejak lewat 1 bulan sejak diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Imbalan Bunga
SKPN (surat Ketetapan Pajak Nihil ) Pasal 17 A KUP SKPN diterbitkan untuk : PPh, apabila kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang atau tidak ada kredit pajak PPN, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut atau PPnBM, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. SKPN (surat Ketetapan Pajak Nihil ) Pasal 17 A KUP
Surat Keputusan Pembetulan (pasal 16 KUP) Dirjen pajak dapat atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan : Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN). Surat tagihan pajak Surat Keputusan Pembetulan Surat Keberatan Surat Keputusan pengurangan sanksi administrasi Surat Keputusan penghapusan sanksi administrasi Surat Keputusan pengurangan Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pembatalan ketetapan pajak Surat Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Surat Keputusan pemberian imbalan bunga Bila dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam jangka waktu max. 6 bulan sejak surat tgl permohonan Pembetulan diterima, Dirjen Pajak harus memberi keputusan, bila lewat maka permohonan tsb dianggap diterima/dikabulkan. Bila diminta oleh Wajib Pajak, Dirjen pajak wajib memberi keterangan tertulis mengenai hal yang menjadi dasar penolakan atau mengabulkan sebagian
Ruang lingkup Pembetulan terbatas pada : Kesalahan tulis, antara lain dapat berupa nama, alamat, NPWP, Nomor SKP, jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo Kesalahan hitung, antara lain penjumlahan, dan/atau pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan, atau Kekeliruan dalam penerapan peraturan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan penerapan tarif, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penerapan Norma Perhitungan Penghasilan Netto, kekeliruan penghasilan tidak kena pajak, kekeliruan perhitungan PPh dalam tahun berjalan dan kekeliruan dalam pengkreditan. Pengertian Membetulkan adalah menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, WP dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Dirjen Pajak.
Keberatan I Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas; SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar) SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Perpajakan Syarat Surat Keberatan : Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Mengemukakan jumlah pajak yg terutang, jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan WP c. Alasan yang menjadi perhitungan d. 1 surat keberatan hanya untuk 1 SKP, untuk 1 pemotong pajak dan/atau 1 pemungutan pajak. e. Diajukan dalam waktu 3 bulan : 1. Sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak yang baru 2. sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali alasan WP dapat dipenuhi karena alasan diluar kekuasaannya g. Wajib dilunasi pajak yg masih harus dibayar paling sedikit sebesar yg disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan h. Ditandatangani oleh WP, bila ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus
Keberatan II Lewat dari 12 bulan Tidak memberikan keputusan Keberatan dianggap dikabulkan 3 bulan sejak tanggal dikirim 1 3 1 Dirjen Pajak 2 Surat Keberatan 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima 3 Harus memberikan keputusan : Mengabulkan seluruhnya atau sebagian Menolak Menambah besarnya jumlah pajak yang harus diabayar 4 Keberatan ditolak Atau dikabulkan sebagian 5 WP dikenakan sanksi adm. Denda 50% dari jumlah pajak dalam keputusan Keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar
MA Sengketa pajak Pengadilan Pajak Banding Gugatan PK Sengketa pajak Adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Banding Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat dibanding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Diajukan dengan surat Banding dalam bahasa Indonesia Diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterima surat Keputusan yang di Banding, kecuali diatur lain dengan undang-undang perpajakan Jangka waktu 3 bulan tidak mengikat bila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding, Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 surat Banding Alasan Banding harus jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang di Banding Surat banding dilampirkan salinan Surat Keputusan yang diBanding Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang teutang, Banding hanya dapat diajukan bila telah dibayar 50% dari jumlah pajak yang terutang Syarat Banding
Banding 1 2 SK Keberatan Pengadilan Pajak putusan 3 Paling lama 3 bulan Sejak diterima SK keberatan Max. 12 bulan sejak tgl Terima surat banding 4 a. Menolak b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya c. Menambah pajak yang harus dibayar d. Tidak dapat diterima e. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung Putusan Banding tidak dapat diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi Kecuali PK ke MA 5
Contoh keberatan Untuk tahun pajak 2008, diterbitkanSKPKB sebesar Rp 1.000.000.000,- Untuk PT A, dan dalam pembahasan akhir PT A setuju bayar hanya Rp 200.000.000,- dan telah melunasinya. Kemudian WP PT A mengajukan Keberatan atas koreksi lainnya. Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatannya tersebut, yaitu harus membayar kekurangan pajak sejumlah Rp 750.000.000,-, Dengan demikian PT A harus membayar sanksi denda adalah 50% x( Rp 750.000.000 – Rp 200.000.000,-) = Rp 275.000.000,- Kemudian PT A mengajukan banding Pengenaan denda sebesar Rp 275.000.000,- tertangguh/tidak dikenakan. Berdasarkan putusan Banding, WP diharuskan membayar kekurangan bayar Pajak sebesar Rp 450.000.000,- Wajib Pajak PT A dikenakan sanksi denda sebesar 100% , sehingga harus Bayar =100% x(Rp 450.000.000 – Rp 200.000.000) = Rp 250.000.000,-.
Kontradiksi Antara UU KUP dan UU no.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pada pasal 27 ayat 5c UU KUP menyatakan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai putusan banding diterbitkan. Ini berarti WP tidak wajib melunasi pajak terutang menurut surat Keputusan Keberatan, bila WP mengajukan Banding atas Surat keputusan keberatan tesebut, Namun berdasarkan pasal 36 ayat 4 undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa Banding terhadap besarnya pajak yang terutang hanya dapat diajukan bila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%
Gugatan Putusan atas gugatan Pelaksanaan surat sita, surat perintah Paling lama 6 bulan Sejak surat gugatan diterima oleh Pengadilan pajak Pelaksanaan surat sita, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuaman lelang 2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak 3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 KUP. Gugatan 4. Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Oleh Wajib pajak atau penanggungan pajak Hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan pajak
Persyaratan surat Gugatan Syarat-syarat Surat Gugatan : Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan Gugatan selain hal tersebut diatas no.2 adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat Jangka waktu no. 2 dan 3 tidak mengikat, jika jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya, Perpanjangan jangka waktu tsb no. 4 adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan satu surat Gugatan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Putusan Pengadilan Pajak berupa : Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau membatalkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung 1 2 PK diputus MA dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan PK diterima MA, dalam Pemeriksaan acara biasa atau 1 bulan dalam acara cepat 1 Tidak dapat dijukan Gugatan, Banding atau Kasasi