HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
HAK KEBENDAAN.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum Perkawinan dan Benda
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
Pencegahan Perkawinan
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Hukum Perkawinan.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM BENDA.
PERWALIAN.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.

HUKUM PERDATA: 1. LUAS BW (BURGELIJK WETBOEK) / KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (KUHP) WVK (WETBOEK VAN KOOPHANDEL) / DAGANG (KUHD) 2. SEMPIT PERDATA (KUHP) SAJA.

MATERI / BIDANG KUHPERDATA HUKUM ORANG (PERSONENRECH) HUKUM KELUARGA (FAMILY RECHT) HUKUM HARTA KEKAYAAN (VERMOGENRECHT) HUKUM WARIS (ERFRECHT)

HUKUM TENTANG DIRI SESEORANG MENGATUR TENTANG: DIRI MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM KECAKAPAN UNTUK MEMILIKI HAK KECAKAPAN UNTUK BERTINDAK SENDIRI DALAM MELAKSANAKAN HAKNYA HAL-HAL LAIN YANG MEMPENGARUHI KECAKAPANNYA

HUKUM TENTANG KELUARGA MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN HUBUNGAN HUKUM YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KEKELUARGAAN, YAITU: PERKAWINAN HUKUM KEKAYAAN ANTARA SUAMI ISTRI HUBUNGAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK PERWALIAN CURATELE

HUKUM KEKAYAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, AL TENTANG HAK MUTLAK, HAK KEBENDAAN, HAK PERORANGAN

HUKUM WARIS MENGATUR TENTANG BENDA ATAU KEKAYAAN SESEORANG APABILA IA MENINGGAL

SISTEMATIKA KUHPERDATA BUKU I : PERIHAL ORANG (HUKUM ORANG DAN KELUARGA) BUKU II: PERIHAL BENDA (HUKUM BENDA DAN HUKUM WARIS) BUKU III: PERIHAL PERIKATAN (HUKUM KEKAYAAN YANG MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERLAKU TERHADAP ORANG- ORANG ATAU PIHAK-PIHAK TERTENTU) BUKU IV: PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU (ALAT-ALAT PEMBUKTIAN DAN AKIBAT LEWAT WAKTU TERHADAP HUBUNGAN HUKUM)

PERIHAL ORANG DALAM KUH PERDATA PERSOON = PEMBAWA HAK ATAU SUBJEK DI DALAM HUKUM KAPAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM ? DARI LAHIR SAMPAI MATI PASAL 2 AYAT (1) KUHP: “ SEORANG BAYI YANG MASIH BERADA DALAM KANDUNGAN IBUNYA DIANGGAP SEBAGAI SUBJEK HUKUM, BILA KEPENTINGAN SI BAYI ITU MENGHENDAKINYA”, DENGAN SYARAT: 1. PADA SAAT PENENTUAN HAK, SI BAYI TELAH DIBENIHKAN 2. BAYI LAHIR DALAM KEADAAN HIDUP.

KAPAN MANUSIA DIANGGAP CAKAP UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM? DEWASA (TELAH BERUSIA 21 TAHUN) MENIKAH PASAL 29 KUHP: LAKI-LAKI: 18 TH, PRP: 15 TH UU PERKAWINAN 1/1974 (PSL 7): LAKI-LAKI: 19 TH, PRP: 16 TH MEMILIKI DOMISILI TEMPAT TINGGAL YANG DAPAT DICARI. UNTUK MENENTUKAN WILAYAH PERADILAN DI MANA SESEORANG HARUS DIPANGGIL PENGUMUMAN PERNIKAHAN TIDAK DIBAWAH PENGAMPUAN / CURATELE LEMBAGA HUKUM YANG BERFUNGSI UNTUK MENGATUR DAN MEMBIMBING KEHIDUPAN ORANG-ORANG DEWASA YANG DIANGGAP SECARA YURIDIS TIDAK CAKAP UNTUK BERTINDAK SENDIRI DALAM HUKUM. SAKIT INGATAN BOROS PENJUDI KURANG CERDAS

BEBERAPA HAL TERKAIT DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM: KUHPERDATA TIDAK MENGENAL KEMATIAN PERDATA. (PASAL 3: TIADA SUATU HUKUMANPUN MENGAKIBATKAN KEMATIAN PERDATA, ATAU KEHILANGAN HAK KEWARGANEGARAAN). ATURAN BAHWA “WANITA YANG TELAH MENIKAH TIDAK DIPERBOLEHKAN BERTINDAK SENDIRI DALAM HUKUM, TETAPI HARUS DIBANTU OLEH SUAMINYA” TIDAK BERLAKU. PERWALIAN (VOOGDIJ): “LEMBAGA HUKUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK- ANAKNYA, APABILA KEKUASAAN ORANG TUA TERSEBUT TERHADAP ANAK- ANAKNYA DIPECAT ATAU BERAKHIR” PENDEWASAAN (HANDLICHTING): “SUATU PERNYATAAN TENTANG SEORANG YANG BELUM MENCAPAI USIA DEWASA SEPENUHNYA ATAU HANYA UNTUK BEBERAPA HAL SAJA DIPERSAMAKAN DENGAN SEORANG YANG SUDAH DEWASA” KETIDAKHADIRAN: ”APABILA SESEORANG MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA DENGAN TIDAK MEMBERIKAN KUASA PADA SESEORANG UNTUK MENGURUS KEPENTINGAN-KEPENTINGANNYA”

PERIHAL BENDA DALAM KUHPERDATA MACAM-MACAM BENDA: DAPAT DIGANTI DAN TIDAK DAPAT DIGANTI DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN DI LUAR PERDAGANGAN DAPAT DILIHAT/BERTUBUH DAN TIDAK DAPAT DILIHAT/TIDAK BERTUBUH DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI SUDAH ADA DAN MASIH AKAN ADA TIDAK TIDAK TETAP/BERGERAK DAN TETAP/BERGERAK

BENDA TETAP: BENDA TERGOLONG DALAM KELOMPOK BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK (ONROEREND) ADALAH KARENA: SIFATNYA (MIS. TANAH, BANGUNAN, POHON) TUJUAN PEMAKAIANNYA (MIS. MESIN PABRIK) UNDANG-UNDANG (MIS. HAK TAGIH ATAS BENDA TIDAK BERGERAK)

BENDA BERGERAK: BENDA TERGOLONG DALAM KELOMPOK BENDA TIDAK TETAP /BERGERAK ADALAH KARENA: SIFATNYA (MIS. MOBIL, PERABOT RUMAH TANGGA) UNDANG-UNDANG (MIS. HAK TAGIH ATAS SUATU BENDA BERGERAK, HAK CIPTA, HAK MEREK)

MENGAPA PERBEDAAN BENDA (TETAP DAN BERGERAK) PENTING DALAM HUKUM ? 1. BEZIT (MENDUDUKI/MENGUASAI) BENDA BERGERAK: BEZITTER (YANG MENGUASAI) BENDA BERGERAK ADALAH EIGENAAR/PEMILIK (PSL 1977 KUHP) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BEZITTER BELUM TENTU SEBAGAI EIGENAAR (PSL 545 (1) KUHP) 2. LEVERING (PENYERAHAN) BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BALIK NAMA 3. VERJARING (DALUWARSA) BENDA BERGERAK: TIDAK BERLAKU DALUWARSA (PSL 1977 KUHP) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BERLAKU, YAITU JIKA TELAH MENCAPAI 20 TAHUN. 4. BEZWARING (PEMBEBANAN / JAMINAN) BENDA BERGERAK: PAND (GADAI) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: HIPOTIK / HAK TANGGUNGAN

HAK KEBENDAAN DAN HAK PERORANGAN HAK KEBENDAAN (ACTIONES IN REM) “ADALAH SUATU HAK YANG MEMBERIKAN KEKUASAAN LANGSUNG ATAS SUATU BENDA, YANG DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SETIAP ORANG” VS HAK PERORANGAN (ACTIONES IN PERSONAM) “ADALAH SUATU HAK YANG MEMBERIKAN TUNTUTAN ATAU PENAGIHAN TERHADAP SESEORANG”

SIFAT HAK KEBENDAAN BERSIFAT MUTLAK/ABSOLUT. DROIT DE SUIT (HAK YANG MENGIKUTI) YANG LEBIH DAHULU TERJADI MEMILIKI TINGKATAN YANG LEBIH TINGGI DROIT DE PREFERENCE (HAK TERLEBIH DAHULU) GUGATAN KEBENDAAN KEPADA SIAPAPUN YANG MENGGANGGU HAKNYA. KEMUNGKINAN UNTUK MEMINDAHKAN HAK KEBENDAAN DAPAT SECARA PENUH DILAKUKAN

Macam-Macam Hak Kebendaan BEZIT EIGENDOM HAK KEBENDAAN DI ATAS BENDA ORANG LAIN

BEZIT BEZIT (HAK MENGUASAI/MENDUDUKI) ADALAH: “SUATU KEADAAN DIMANA SESEORANG MENGUASAI SUATU BENDA SEOLAH-OLAH KEPUNYAANNYA SENDIRI, YANG OLEH HUKUM DILINDUNGI, DENGAN TIDAK MEMPERSOALKAN HAK MILIK ATAS BENDA TERSEBUT SEBENARNYA ADA PADA SIAPA”

CARA MEMPEROLEH HAK BEZIT: BENDA TIDAK TETAP / BERGERAK MENGAMBIL DARI TEMPATNYA OPER DARI BEZITTER LAMA BENDA TETAP / TIDAK BERGERAK PERNYATAAN, MIS. SEWA TIDAK MEMERLUKAN ORANG LAIN, MIS. MENDUDUKI TANAH KOSONG

HAK-HAK BEZITTER ATAS BENDA TETAP: TIDAK DAPAT BEGITU SAJA DIUSIR OLEH PEMILIKNYA (KECUALI DG PUTUSAN HAKIM) BERHAK ATAS PENGHASILAN DARI BENDA YANG DIKUASAI (WALAU KALAH DI PENGADILAN) JIKA DIGANGGU ORANG LAIN (BUKAN PEMILIK) DAPAT MENUNTUT GANTI RUGI YANG DIAJUKAN PADA HAKIM BEZITTER JUJUR, KARENA LEWAT WAKTU DAPAT MENJADI EIGENAAR

“HAK YANG PALING SEMPURNA ATAS SUATU BENDA” EIGENDOM “HAK YANG PALING SEMPURNA ATAS SUATU BENDA”

CARA MEMPEROLEH HAK EIGENDOM PENGAMBILAN NATREKKING (BERTAMBAH LUAS, BANYAK, BESAR) LEWAT WAKTU PEWARISAN PENYERAHAN