Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
Bagian Hukum Perdata 2012/2013

2 HUKUM BENDA Tempat Pengaturan Pengertian Benda
Macam-macam atau Pembedaan Benda Hak Kebendaan a. Pengertian b. Macam-macam hak kebendaan c. Cara memperoleh hak milik

3 1. Tempat Pengaturan Hukum benda diatur dalam Buku II KUHPerdata tentang Benda. Buku ke II KUHPerdata bersifat tertutup : Ketentuan yang ada di dalamnya tidak dapat disimpangi, sebagai hukum pemaksa (dwingen recht)

4 Berlakunya Buku II KUHPerdata setelah berlakunya UU No
Berlakunya Buku II KUHPerdata setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Ada pasal-pasal yang tidak berlaku : yang mengatur mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berlaku sebagian : pengertian hak milik tidak berlaku untuk benda-benda yang berupa tanah. Berlaku penuh

5 2. Pengertian Benda Barang dan hak yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh hak milik (Ps. 499) Segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

6 3. Macam-macam atau Pembedaan Benda
Benda berujud dan benda tak berujud Benda berujud : Benda yang dapat ditangkap dengan panca indera. Benda tak berujud : Benda yang tidak dapat ditangkap dengan panca indera, yaitu yang berupa hak.

7 b. Benda bergerak & benda tetap (tak bergerak)
Benda bergerak : benda yang dapat dipindahkan atau dapat berpindah sendiri. Benda tetap : Tanah termasuk bangunan dan tanaman yang masih menyatu dengan tanah tersebut atau benda lain yang oleh undang-undang digolongkan sebagai benda tetap.

8 c. Benda yang dipakai habis dan benda yang dipakai tidak habis
Benda dipakai habis : Pinjam mengganti Benda yg dipakai tidak habis : Pinjam pakai

9 d. Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada
Absolut : bendanya benar-benar belum ada Relatif : bendanya sudah ada tetapi belum dibawah penguasaan.

10 e. Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
benda yang dapat menjadi obyek perjanjian Benda diluar perdagangan : benda-benda untuk kepentingan umum, seperti jalan raya, dermaga, dll.

11 f. Benda yang dapat dibagi-bagi dan benda yang tidak dapat dibagi-bagi

12 g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Benda terdaftar : benda yang kepemilikannya harus dengan didaftarkan terlebih dahulu. Benda tidak terdaftar : benda yang kepemilikannya cukup dengan menguasai secara nyata.

13 4. Hak Kebendaan Hak keperdataan :
1. Hak relatif (hak perorangan) : dalam hukum perjanjian/perikatan 2. Hak absolut : - hak kepribadian - hak keluarga - hak kebendaan

14 Hak Kebendaan (Hak mutlak atas suatu benda)
Sifat hak kebendaan : Bersifat mutlak; Selalu mengikuti bendanya (droit de suit) Mempunyai hak untuk didahulukan (droit de preference)

15 Macam-macam hak kebendaan
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan : hak milik, bezit, hak pakai, hak memungut hasil. Hak kebendaan yang memberikan jaminan : gadai, fiducia, hipotik, hak tanggungan.

16 Cara memperoleh hak milik (Pasal 584 KUHPerd)
Pendakuan (toeeigening) Pendakuan dari benda-benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res nullius) Pendakuan dari binatang-binatang buruan, pendakuan ikan di perairan

17 2. Ikutan (netrekking) “Segala apa yang melekat pada suatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu, adalah milik orang yang dianggap sebagai pemiliknya”.

18 3. Lampaunya waktu/kadaluarsa (verjaring)
“Hak milik atas suatu kebendaan diperoleh karena kadaluarsa (verjaring), apabila seseorang telah memegang kedudukan berkuasa (bezit) atasnya selama aktu tertentu dan menurut syarat-syarat tertentu”.

19 Verjaring sebagai cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan (termasuk hak milik) disebut Acquisitieve Verjaring Syarat-syarat Acquisitieve Verjaring : Harus ada bezit sebagai pemilik; Bezitnya harus beritikad baik; Membezitnya harus terus menerus (tidak putus); membezitnya tidak terganggu; Membezitnya harus diketahui umum; Membezitnya harus selama 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah, atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak.

20 Benda-benda yang dapat dimiliki dengan cara ini adalah benda-benda tetap dan piutang-piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder); benda bergerak dan piutang atas tunjuk tidak mungkin dikenakan verjaring.

21 4. Pewarisan

22 5. Penyerahan (Levering)
Merupakan cara memperoleh hak milik yang paling penting dan paling sering terjadi dalam masyarakat. Penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tersebut memperoleh hak milik atas benda tersebut.

23 Macam-macam cara penyerahan (levering)
Benda tetap : dilakukan dengan balik nama (yuridis); dan penyerahan nyata Benda bergerak : - benda bergerak yang berujud - benda bergerak tidak berujud

24 Benda bergerak : Benda bergerak yang berujud : dilakukan dengan penyerahan nyata atau penyerahan kunci gudang tempat benda tersebut berada.

25 Benda bergerak yang tidak berujud
Penyerahan piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan endosemen (menulis dibalik surat piutang tersebut yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan); Penyerahan piutang atas nama (op naam) : dilakukan dengan cessie (suatu akta otentik atau bawah tangan yang menyatakan bahwa piutang telah dipindahkan kepada seseorang); Penyerahan piutang atas bawa (aan order) : dilakukan dengan penyerahan nyata dari fisik piutang yang menjadi obyek levering.

26 Untuk peralihan hak milik, diperlukan 2 macam penyerahan, yaitu :
Penyerahan nyata dan penyerahan yuridis.

27 Syarat-syarat penyerahan
Harus ada perjanjian zakelijk yang sah (perjanjian yang menyebabkan berpindahnya hak-hak kebendaan); Harus ada hak (titel) : adanya hubungan hukum yang mengakibatkan penyerahan atau peralihan benda; Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda; Pemyerahan sesuai dengan ketentuan UU (tergantung bendanya, jika benda tetap dengan balik nama dan penyerahan nyata, jika benda bergerak berwujud dengan penyerahan nyata atau penyerahan kunci gudang dan jika benda bergerak tidak berwujud maka dengan penyerahan nyata (piutang atas bawa), endosemen (piutang atas tunjuk) atau cessie (piutang atas nama)).

28 Kasus Hukum Benda

29 Suatu hari, Karyo dan Paiman bertengkar
Suatu hari, Karyo dan Paiman bertengkar. Masalah itu berawal dari keinginan Karyo membuat sebuah sumur di pekarangan rumahnya. Ia kemudian menghubungi Paiman, penggali sumur di desa tersebut. Karyo dan Paiman sepakat bahwa pekerjaan membuat sumur tersebut biayanya 2 juta dengan jaminan air keluar. Dimulailah pekerjaan tersebut. Sampai pada kedalaman 13 meter cangkul paiman membentur benda keras, dan setelah diangkat ternyata sebuah peti yang berisi harta karun. Karyo dan Paiman merasa sama-sama berhak atas harta tersebut dan sama-sama ingin memiliki. Pertengkaran berlangsung terus, dan akhirnya dicapai kesepakatan bahwa mereka akan menemui saudara, satu-satunya mahasiswa Diploma 3 Hukum yang ada di desa itu untuk minta penyelesaian. Apa yang dapat Saudara sarankan pada Karyo dan Paiman ? Siapa pemilik dari harta karun itu ? Jika Paiman berhak mendapatkan harta itu apakah ia masih berhak juga mendapatkan pembayaran 2 juta untuk penggalian sumur tersebut ? Berikan alasan dan dasar hukumnya ! (baca mengenai cara memeperoleh hak milik)

30 Kasus


Download ppt "HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google