9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Pendahuluan Menurut pasal 1 ayat 2 Kep.Pres nomor 61 Tahun 1988, yang dimaksud engan lembaga pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”. Dua unsur pokok dalam lembaga pembiayaan, yaitu : Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan atau barang modal, Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non Depository Financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Persamaan dan perbedaan Lembaga pembiayaan dengan perbankan Persamaan : Sama-sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha lainnya. Perbedaan : Lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat, sedangkan perbankan memungut dana dari masyarakat Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, sedangkan perbankan melakukan kegiatan pembiayaan hanya dalam bentuk modal finansial Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan pembiayaan kadangkala tidak memerlukan jaminan, sedangkan perbankan selalu disertai dengan jaminan.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan yang dikenal
a. Leasing (sewa guna usaha) Adalah seTiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sbb : Pembayaran sewa dilakukan secara berkala Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal Golongan 1, 3 tahun untuk barang modal golongan ii dan iii dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan. Dan golongan tersebut sesuai ketentuan tentang pajak penghasilan Disertai dengan hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
lanjutan Pihak-pihak yang terkait dalam leasing : Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang; Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana; Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga; Perusahaan asuransi
1. Mekanisme terjadinya leasing
Keunggulan sistem leasing system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu: 1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama. 2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang. 3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik. 4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Ciri-ciri leasing Ciri – ciri leasing adalah sebagai berikut menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keijser (dalam Kartini Mulyadi, 1993 : 60) : Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease (suatu perjanjian pembiayaan dimana lessor diminta untuk membiayai pengadaan barang modal untuk lesse) maupun pada operating lease (perjanjian pembiayaan yang menitikberatkan pada pemberian jasa) Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.
Bentuk perjanjian leasing Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat : Jenis transaksi leasing. Nama dan alamat masing –masing pihak Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease Masa leasingf Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.
Perbedaan leasing dangan jenis perjanjian lain a. Perbedaan dengan jual beli penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penyerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominative yang merupakan lembaga pembiayaan.
Lanjutan... b. perbedaan dengan sewa menyewa pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominative, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan. pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi tidak diperlukan.
lanjutan c. Perbedaan dengan sewa beli Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominative yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dan supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak (kreditur (penjual sewa) dan Debitur (Pembeli Sewa). Yang dapat bertindak sebagai penjual sewa beli adalah perusahaan yang menghasilkan barang sendiri atau usaha yang khusus bergerak dalam perjanjian sewa beli sedangkan debitur adalah orang yang membeli barang dalam system sewa beli). Objek dalam perjanjian sewa beli itu sendiri adalah kendaraan bermotor, radio, TV, tape recorder, mesin jahit, lemari es, AC, mesin cuci dan lain-lain
B. Factoring (anjak piutang)